Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Problematika Mahasiswa Kependidikan
June 22, 2020Melihat Kota dalam Gelembung Kenormalan Baru
July 4, 2020OPINI
Menilik Bayangan dan Jejak Buruh
oleh Taufik Hidayat
Di tengah pandemi COVID-19, berdasarkan catatan dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada 7 April 2020 telah terjadi penguncian penuh atau sebagian yang berdampak pada hampir 2,7 miliar pekerja atau sekitar 81% dari total pekerja di dunia.
Kemudian, laporan terbaru ILO pada 29 April 2020 menunjukkan bahwa dalam dua minggu terakhir angka tersebut menjadi 68% saat beberapa negara telah melonggarkan penguncian. Sementara, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2019, jumlah pengangguran terbuka sebesar 5,28% atau mencapai 7,05 juta orang. Bila ditambah dengan angka pengangguran akibat pandemi virus corona, maka jumlah pengangguran di Indonesia pada tahun ini akan mencapai sekitar 10-12 juta orang.
Kementerian Ketenagakerjaan juga merilis data per 11 April yang menunjukkan bahwa lebih dari 1,5 juta orang Indonesia telah kehilangan pekerjaan karena imbas pandemi COVID-19 dengan persentase 10,6% diantaranya kehilangan pekerjaan karena PHK dan 89,4% lainnya karena dirumahkan. Bila dirinci, jumlah pekerja yang di-PHK sebanyak 160.067 pekerja dari 24.225 perusahaan, sedangkan yang dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja dari 27.340 perusahaan.
Lalu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menemukan bahwa pada data tahap 1 yang ditutup pada 4 April 2020 terdapat 162.416 pekerja/buruh telah melapor di-PHK dan dirumahkan. Rinciannya, 30.137 orang dari 3.348 perusahaan di-PHK, sementara 132.279 orang dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah. Sementara pada tahap 2 per 9 April 2020 terdapat 94.334 pekerja/buruh yang telah melapor di-PHK dan dirumahkan dengan rincian 76.613 orang dari 12.768 perusahaan dirumahkan tanpa upah, dan 17.721 orang dari 2.953 perusahaan di-PHK. Upaya pemerintah selama masa kepresidenan Joko Widodo mengenai perburuhan dilakukan lewat sejumlah aturan, diantaranya diterbitkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) yang terangkum dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Penggunaan Tenaga Kerja Asing lewat Perpres No. 20 Tahun 2018, dan Jaminan Ketenagakerjaan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,
Di masa pandemi ini, pemerintah meluncurkan Program Kartu Pra Kerja yang dinaikkan anggarannya dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Program yang dirancang agar mampu menjangkau 5,6 juta pengangguran. Selain itu, terdapat Program Keluarga Harapan (PKH) berupa sembako pangan non-tunai untuk masyarakat miskin, bantuan sembako senilai Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan, dan bantuan 20% sampai 30% dana desa bagi warga yang tinggal di kabupaten.
Lantas, bagaimana geliat para buruh kini?
Ditelisik lewat sejarah era kolonial, kegiatan perburuhan telah berlangsung sejak kebijakan cultuurstelsel diberlakukan pada tahun 1830. Kebijakan ini kemudian disusul dengan pelbagai peristiwa, diantaranya pada 24 Oktober 1842 sebanyak 600 pekerja perkebunan (planter) dari 51 desa di Kabupaten Batang melakukan aksi protes terkait tuntutan pajak natura dan kenaikan upah dari 14,22 gulden menjadi 25 gulden.
Pada tahun 1870 diberlakukan kebijakan politik liberal saat pemerintah melepaskan monopoli ekonominya dan eksploitasi ekonomi diserahkan kepada pihak swasta. Pada tahun 1882, di Yogyakarta, terjadi pemogokan berturut-turut di empat pabrik gula tepatnya di Kabupaten Kalasan dan Kabupaten Sleman. Pemogokan ini dipicu oleh beberapa persoalan, utamanya soal upah kerja.
Di Sumatera Timur, sejak tahun 1863 perkebunan-perkebunan tembakau mulai beroperasi. Di sana diberlakukan poenale sanctie, yaitu pencambukan hingga hukuman mati bagi buruh yang kabur dari tempat kerja. Bisa disimpulkan bahwa pada masa itu rakyat yang bekerja di sektor pertanian dan perkebunan mengalami masa penderitaan.
Setelah tahun 1870, perkembangan industri semakin pesat saat perusahaan perdagangan swasta Eropa dan bank-bank swasta milik mereka seperti Rotterdamsche Bank, Koloniale Bank, dan lainnya beroperasi dengan dukungan dana industri pertanian dan perkebunan sehingga diistilahkan dengan cultuur banken. Pada umumnya, bank-bank tersebut berperan sebagai badan yang mengurus kredit dan keuangan.
Kemudian, sejumlah bank tersebut mengontrol perusahaan-perusahaan kolonial. Sehingga, sejak tahun 1895 Indonesia menginjak masa imperialisme ketika kapital bank dan kapital industri berpadu memonopoli dan menguasai ekonomi dan politik. Indonesia dalam hubungan ekonomi dunia didudukan sebagai sumber bahan mentah, sumber tenaga buruh yang murah, sumber pasar untuk menjual hasil produksi negeri-negeri kapitalis, dan sumber tempat penanaman modal asing.
Di tahun 1907, pemerintah kolonial membentuk Arbeids Inspectie yang mengusulkan kategori ‘kuli kontrak’ dan poenale sanctie diganti dengan Vriye Arbeid di Sumatera Timur. Lalu, pada tahun 1919, terdapat kejadian penting bertepatan dengan gerakan buruh pabrik gula. Hal ini berkaitan dengan meningkat pesatnya ekspor gula setelah Perang Dunia I, sehingga Indonesia menjadi eksportir gula terbesar di dunia. Pengusaha pabrik gula memperoleh untung dua kali lipat, namun membiarkan buruhnya kelaparan. Kondisi perburuhan memburuk, pada 1919-1920 terjadi pemogokan di pelabuhan, pegadaian, percetakan, kehutanan, dan lainnya.
Pada masa Orde Baru, pemerintah melakukan upaya sedemikian rupa menimbang hubungan kompleks ekonomi dan politik atas pekerja, khususnya untuk mencegah elemen radikal dalam gerakan buruh dan membatasi ruang gerak organisasi massa. Hal itu menyebabkan partisipasi pekerja di dalam serikat buruh sangat rendah, karena harus menerima segala perlakuan dari perusahaan dan demobilisasi buruh sebagai kekuatan sosial politik.
Setelah rezim Orde Baru tumbang, gerakan buruh berkembang seiring tantangannya yang kian kompleks. Mereka bangkit dengan orientasi dan isu baru, tampak dari keharusan untuk berhadapan bukan dengan represi negara, melainkan pasar neoliberalisme dibawah bendera Multinational Corporation, World Trade Organization, dan World Bank, sehingga tuntutan buruh pada masa itu salah satunya menghasilkan kebijakan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana kita, pemerintah, pengusaha, maupun buruh mampu memandang serta mengambil tindakan bijak atas permasalahan yang mendera buruh di negeri ini? Apakah buruh bukan persoalan lintas pihak? ~ Taufik Hidayat Share on XPasca reformasi, melalui pembacaan kritis Habibi, terdapat beberapa kecenderungan pandangan terhadap gerakan buruh di Indonesia. Pertama, gerakan buruh dinilai tak solid atau tidak memiliki rasa kebersamaan dan seringkali terjebak gaya hidup konsumtif. Kedua, gerakan buruh tetap lemah meskipun payung hukum untuk serikat buruh telah dibuat. Ketiga, gerakan buruh gagal memberikan pengaruh politiknya pasca reformasi.
Hal tersebut sebetulnya tak terlepas dari pelbagai persoalan yang dihadapi buruh. Dari sisi eksternal, seperti kian maraknya kebijakan pasar kerja fleksibel, problem perlindungan negara terhadap hak-hak normatif buruh, serta problem orientasi dan partisipasi politik buruh. Sementara dari sisi internal buruh, seperti konflik antar serikat buruh, dominasi isu-isu teknis (sikap egois para elite buruh, ketidak-matangan dalam mengelola organisasi, pemimpin serikat buruh yang mengakar, lemahnya militansi anggota, serta lainnya), dan kentalnya fenomena oligarki dalam tubuh serikat buruh.
Lantas, bagaimana kita, pemerintah, pengusaha, maupun buruh mampu memandang serta mengambil tindakan bijak atas permasalahan yang mendera buruh di negeri ini? Apakah buruh bukan persoalan lintas pihak? Apakah cukup dengan hanya berpangku tangan karena anggapan bahwa “aku tak punya hubungan apapun dengan buruh”? Masih banyak permasalahan buruh yang perlu kita selesaikan. Perjalanan masih panjang. Kita perlu terus proaktif dan bekerjasama membela hak buruh di Indonesia.
Taufik Hidayat adalah penstudi ilmu sosial & humaniora. Asal dari Cirebon, telah mengarungi fase hidup di Yogya & Depok serta saat ini sedang di Surabaya. Mengingat pesan Sunan Gunung Djati: “Ingsun titip tajug & fakir miskin.” Kontak via surel: [email protected]
Mau tulisanmu diterbitkan di blog Anotasi? Silahkan cek link ini