Wacana pembubaran DPR yang awalnya sekadar riak di ruang maya, menjelma menjadi gelombang demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia. Benarkah pembubaran DPR menjadi solusi atau justru mengancam demokrasi ke depan?
Seruan “Bubarkan DPR” yang belakangan menggema bukan sekadar letupan emosional, melainkan ekspresi akumulatif dari krisis representasi. Isu tunjangan rumah Rp50 juta per bulan hanyalah pemantik. Ketika mayoritas rakyat masih bergulat dengan harga kebutuhan pokok, wacana fasilitas mewah anggota DPR menjadi cermin tajam tentang jurang sosial antara rakyat dan elit politik.
Krisis ini semakin parah karena DPR sendiri memiliki rekam jejak yang sulit dibantah, seperti absensi rapat yang bolong, legislasi yang sering dinilai lebih menguntungkan oligarki daripada rakyat, hingga kasus etik dan korupsi yang berulang. Tak mengherankan jika bagi publik, tunjangan bukan lagi soal angka, melainkan simbol pengkhianatan terhadap amanah demokrasi.
Kejadian semacam ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Di Prancis, protes besar-besaran Gilets Jaunes (rompi kuning) pada tahun 2018 juga dipicu oleh kesenjangan antara rakyat yang menanggung beban pajak dan elit yang hidup nyaman. Di Chile, kerusuhan sosial 2019 dimulai hanya dari kenaikan tarif transportasi, tetapi menjalar ke krisis kepercayaan pada parlemen dan elit politik. Artinya, di banyak negara, isu ekonomi simbolik dapat menjadi titik api bagi krisis politik yang lebih dalam.
Demonstrasi dan Bentrokan dengan Aparat
Dalam situasi politik yang kian panas di jagat media sosial, ucapan Ahmad Sahroni yang menyebut wacana pembubaran DPR sebagai ide “orang tolol sedunia” seperti menyiramkan bensin ke api yang memicu gelombang kemarahan publik. Meski maksudnya bisa jadi untuk menekankan bahwa pembubaran DPR secara hukum tidak mungkin, publik menangkapnya sebagai penghinaan.
Bahasa politik tidak pernah netral. Ia menginterpretasikan dan mewakili relasi kuasa. Dalam teori komunikasi politik, ucapan pejabat publik tidak hanya menginterpretasikan opini pribadi, tetapi juga simbol institusi. Maka ketika seorang anggota DPR menyebut rakyatnya tolol, kepercayaan yang tersisa runtuh seketika.

Di negara demokrasi mapan, politisi yang tergelincir dalam bahasa ofensif biasanya cepat meminta maaf, bahkan bisa mundur. Di Inggris, seorang anggota parlemen dapat dijatuhi sanksi etik hanya karena menyebut lawan debatnya dengan istilah yang merendahkan. Di Amerika Serikat, ucapan politikus yang dianggap merendahkan publik dapat berimplikasi serius pada peluang elektoralnya.
Sayangnya, ucapan permintaan maaf oleh para politisi Indonesia (tak hanya Sahroni) tak kunjung dilontarkan. Ledakan amarah itu kemudian menemukan bentuknya di jalanan. Sejak akhir Agustus 2025, ribuan mahasiswa, buruh, dan pelajar turun ke jalan menuntut pembubaran DPR. Aksi damai berubah ricuh ketika aparat melepaskan gas air mata dan water cannon. Bentrok yang meluas memperkuat kesan bahwa negara lebih memilih meredam suara rakyat dengan represi ketimbang membuka ruang dialog.
Kita menyaksikan pola klasik bahwa ketika ruang institusional untuk menyampaikan aspirasi tidak efektif, rakyat mencari ruang jalanan. Fenomena ini mirip dengan protes di Hong Kong 2019, atau bahkan demonstrasi mahasiswa Korea Selatan di era 1980-an. Jalanan menjadi “parlemen alternatif” ketika institusi formal kehilangan legitimasi.
Pembubaran DPR dalam Perspektif Konstitusi
Pertanyaan mendasar tetap sama, apakah DPR bisa dibubarkan? Jawaban konstitusionalnya jelas: tidak. UUD 1945 tidak memberi celah pembubaran DPR, baik oleh presiden maupun rakyat.
Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyatakan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Pasal 7C menegaskan presiden tidak dapat membubarkan DPR. Sistem ini dirancang agar ada checks and balances, sehingga tidak ada satu pihak yang berkuasa mutlak.
Perbandingan internasional memperkuat hal ini. Di Inggris, perdana menteri memang bisa meminta raja membubarkan parlemen, tetapi hanya untuk menyelenggarakan pemilu baru, bukan untuk menghapus fungsi legislatif. Di Prancis, Presiden punya wewenang membubarkan Majelis Nasional, tetapi tetap harus segera mengadakan pemilu legislatif ulang. Artinya, pembubaran lembaga legislatif di negara demokratis selalu diikuti dengan pemulihan mekanisme representasi, bukan penghapusan permanen.

Indonesia berbeda. Konstitusi kita tidak mengenal mekanisme pembubaran DPR sama sekali. Maka, seruan pembubaran lebih merupakan ekspresi frustrasi ketimbang tawaran solusi.
Sejarah politik Indonesia telah memberikan pelajaran berharga. Soekarno pada 1959 membubarkan Konstituante dan melahirkan Demokrasi Terpimpin. Hasilnya adalah konsentrasi kekuasaan pada satu orang yang berujung pada krisis politik dan ekonomi. Gus Dur pada 2001 mencoba mendekritkan pembubaran DPR, tetapi justru dilengserkan oleh MPR.Jika wacana serupa terjadi hari ini, risikonya sama, bahwa demokrasi akan runtuh dan digantikan otoritarianisme, atau negara terjebak dalam instabilitas politik. Kita bisa belajar pula dari Thailand, yang berulang kali mengalami kudeta militer dengan alasan “menyelamatkan negara dari parlemen korup”. Hasilnya bukan perbaikan, tetapi lingkaran setan otoritarianisme.
Bukan Bubarkan, tapi Benahi
Jalan keluar yang rasional bukan membubarkan DPR, melainkan membenahi. Transparansi anggaran harus diwajibkan. Mekanisme etik harus diperkuat. Publik harus bisa mengakses rapat-rapat legislatif secara daring. Partai politik harus membuka rekrutmen caleg yang lebih demokratis agar rakyat punya pilihan wakil yang benar-benar kredibel.
Negara lain sudah melakukannya. Di Finlandia, parlemen menerapkan keterbukaan penuh, bahwa semua rapat bisa diakses publik. Di Korea Selatan, tekanan publik memaksa anggota legislatif mengurangi tunjangan dan menertibkan absensi. Di Chile, gelombang protes justru mendorong konstitusi baru yang memperkuat mekanisme representasi rakyat.
Artinya, solusi bukan merobohkan rumah, tetapi memperkuat fondasinya. Demokrasi memang cacat, tetapi ia hanya bisa diperbaiki dari dalam, bukan dihancurkan dari luar.

Seruan “Bubarkan DPR” adalah alarm keras bagi demokrasi. Ia menunjukkan betapa lemahnya krisis kepercayaan rakyat terhadap para wakil rakyat. Tetapi membubarkan DPR bukanlah solusi, melainkan jalan pintas berbahaya yang bisa menjerumuskan kita pada otoritarianisme.
Yang kita butuhkan adalah energi kolektif untuk menuntut transparansi, memperkuat etika politik, dan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Demokrasi tidak akan pernah sempurna, tetapi tanpa DPR, kita hanya akan terjebak dalam badai kekuasaan tunggal yang jauh lebih menakutkan.
Sumber foto: wikimedia

Ruben Cornelius Siagian adalah sosok muda asal Medan yang menapaki jalan akademik dengan perjuangan penuh tekad. Berangkat dari keterbatasan, ia membuktikan diri lewat karya ilmiah yang kini telah terindeks Scopus dan SINTA, sekaligus membangun ruang kolaborasi melalui Riset Center Cendekiawan dan Peneliti Muda Indonesia. Kiprahnya tidak berhenti di ranah penelitian; ia juga aktif dalam organisasi, mulai dari GMKI hingga Senat Mahasiswa FMIPA UNIMED, bahkan dipercaya sebagai Sekretaris Lembaga Advokasi dan Pendidikan Pemilu GAMKI Sumatera Utara. Sebagai mahasiswa fisika UNIMED, ia menekuni berbagai penelitian mulai dari termodinamika lubang hitam hingga prediksi iklim dengan pembelajaran mesin, dan pada saat yang sama lantang bersuara dalam isu lingkungan serta keadilan sosial. Jejak langkahnya memperlihatkan sosok peneliti, pemimpin, dan aktivis yang menyatukan mimpi akademik dengan keberpihakan pada masyarakat dan alam.


