Kriminalisasi aktivis menjadi cara negara untuk mengukuhkan hegemoni dengan membungkam keberanian bersuara.
Demokrasi menjamin kebebasan berpikir, berbicara, dan bertindak yang dilindungi oleh negara. Di Indonesia, aturan-aturan secara tekstual mengenai penjaminan atas demokrasi termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28, Pasal 28 E Ayat (3), UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, aturan tersebut seringkali hanya berakhir di dalam dokumen dan dipinggirkan oleh aparat penegak hukum.
Pasca gerakan demonstrasi besar-besaran pada 25-31 Agustus 2025, Amnesty International melaporkan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) telah menangkap sekurang-kurangnya 3.095 orang yang dianggap sebagai provokator/penggerak massa aksi. Empat aktivis yang ditangkap di antaranya, Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru), Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Admin Aliansi Mahasiswa Penggugat). Mereka ditangkap atas tuduhan provokasi dan memberikan berita palsu di media sosial mengenai aksi demonstrasi yang berujung pada kerusuhan.
Penangkapan yang dilakukan secara sewenang-wenang tersebut merupakan babak tambahan pencederaan demokrasi—setelah seringkali terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya–dalam kriminalisasi aktivis dan pejuang demokrasi. Pasalnya, keempat orang tersebut ditangkap tanpa prosedur yang jelas. Negara seolah ingin memberikan pesan teror kepada setiap individu yang memperjuangkan nilai-nilai kebebasan dalam prinsip demokrasi. Pengekangan atas kebebasan merupakan bentuk penekanan upaya-upaya perlawanan demokratis warga negara.

Agenda setting yang dijalankan dalam penangkapan aktivis merupakan sebuah kemunduran dalam proses demokrasi bermakna. Artinya, negara melihat demonstrasi bukan sebagai instrumen yang “mengoreksi” kekuasaan, melainkan instrumen yang “mengancam” kekuasaan itu sendiri.
Pemaknaan ini merupakan sebuah wujud manifestasi watak otoritarianisme yang berpura-pura berganti wajah menjadi demokrasi. Negara hanya memandang demokrasi sebagai arena prosedural dan mengesampingkan partisipasi warga negara dalam mengoreksi kekuasaan.
Pola Teror dan Hegemoni Negara terhadap Aktivis
Penangkapan aktivis secara massal, atau meminjam istilah dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI): perburuan aktivis, menjadi tren pasca gerakan demonstrasi Agustus 2025. Negara melalui aparatus represif kepolisian melakukan intimidasi, kekerasan, dan bahkan membungkam suara para aktivis.
Praktik semacam ini lazim terjadi di era Orde Baru sebagai simbol kekuatan negara dalam menguasai ruang-ruang demokratis warga negara. Penyemaian gagasan dianggap sebagai ancaman dan model yang tidak sesuai dengan struktur kekuasaan yang berbasis pada komando. Anggapan itu memunculkan narasi teror dan hegemoni negara yang disertai dengan kekerasan pada masa Orde Baru.
Nezar Patria dan Andi Arief dalam bukunya yang berjudul Antonio Gramsci: Negara dan Hegemoni menjelaskan bahwa negara memiliki berbagai macam teror untuk mengendalikan narasi publik dalam konteks mengambil alih ketegangan dengan kelompok- aktivis—kontra-hegemoni. Perburuan atau penangkapan aktivis merupakan salah satu sinyal negara mulai enggan dalam menerima kritik publik dan lebih menginginkan stabilitas politik.

Hal ini tercermin dalam narasi-narasi seperti mencari “pelaku kerusuhan”, “pelaku mobilisasi massa aksi”, “pelaku pembakaran halte”, dan lain-lain. Upaya mencari kambing hitam tersebut dilakukan untuk mendelegitimasi gerakan sosial agar berdampak kepada kepercayaan warga negara kepada aktivis yang menjadi aktor kontra-hegemoni.
Pengendalian narasi dan upaya membangun kambing hitam pasca-demonstrasi dapat terlihat jelas di saluran TV nasional. Namun, di Instagram dan TikTok justru muncul pemberitaan dan narasi yang berlawanan. Isu-isu substantif krusial digantikan dengan narasi provokatif yang memfokuskan pada aktor-aktor mana saja yang terlibat dalam kerusuhan.
Antonio Gramsci dalam bukunya The Prison Notebooks menyampaikan bahwa negara memiliki kelengkapan alat untuk melakukan hegemoni atau mengatur ulang narasi pada ruang publik. Negara mencoba menggeser isu-isu krusial tuntutan kepada negara, menjadi kepada aktivis-aktivis yang mengendalikan massa lewat media sosial (hegemoni budaya). Di samping itu pula, negara tidak hanya menggunakan media sosial menjadi alat kekuasaan, tetapi juga instrumen hukum untuk menangkap dan mengadili para aktivis (hegemoni politik).
Jika dikaitkan dengan konteks negara hukum (rechtsstaat), praktik tersebut menunjukkan bentuk deviasi dalam demokrasi yang berubah menjadi negara kekuasaan (machtstaat). Praktik di atas mengikis kebebasan dalam berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat sebagaimana yang tertulis dan undang-undang.
Hukum secara tidak langsung dijadikan instrumen untuk represif, alih-alih alat perlindungan warga negara. Warga negara diposisikan sebagai ancaman yang perlu ditundukkan dan dikontrol untuk menciptakan stabilitas politik. Padahal, demonstrasi perlu untuk dilihat sebagai kontrol publik terhadap kekuasaan, bukan malah ancaman yang mampu menggeser kekuasaan.
Kriminalisasi Aktivis dan Perlawanan Demokratis
Upaya perlawanan-perlawanan demokratis warga negara dapat diterjemahkan sebagai ketidakpatuhan terhadap pemerintah yang bersifat despotis di suatu negara. Dalam konteks ini, Howard Zinn dalam bukunya yang berjudul Disobedience and Democracy: Nine Fallacies on Law and Order menjelaskan bahwa praktik-praktik ketidakpatuhan terhadap negara dilakukan akibat ketidakpuasan masyarakat sipil terhadap jalannya pemerintahan negara. Usaha-usaha yang dilakukan ialah menjalankan roda kritik dan perubahan wacana publik untuk melakukan perlawanan demi mendapatkan perubahan.
Filsuf Michel Foucault misalnya, melihat praktik demonstrasi sebagai bentuk perlawanan demokratis, namun seringkali menemui jalan buntu akibat kerangka kekuasaan yang absolut. Kekuasaan nyatanya tidak hanya bekerja secara represif melalui pengendalian narasi dan hukum, melainkan kekuasaan juga menampilkan sifat aslinya untuk mendisiplinkan tubuh dan pikiran warga negara dalam bentuk hegemoni.

Secara substantif, analisis ini dapat dijelaskan bahwa negara sengaja mempraktikkan “normalisasi” atas kriminalisasi aktivis agar protes mampu untuk ditundukkan sebagai bentuk ancaman kepada negara. Dengan menampilkan narasi tersebut, hukum dalam praktiknya tidak lagi berfungsi sebagai alat kontrol kekuasaan, melainkan menjadi kontrol terhadap masyarakat.
Meski demikian, Theodor K. Rabb & Ezra N Suleiman dalam The Making and Unmaking of Democracy: Lessons from History and World Politics mengajak warga negara untuk terus kritis dan tidak bungkam atas situasi yang terjadi dalam sistem politik negara. Sebab, kekhawatiran yang paling sering disampaikan ialah redupnya gerakan perlawanan akibat represi dan hegemoni oleh negara.
Di Indonesia, penangkapan ribuan aktivis merupakan sebuah momentum untuk masyarakat sipil menguatkan gerakan dan memberikan alarm kepada negara. Jika negara tidak berbenah, maka negara mudah untuk ditumbangkan.
Kriminalisasi aktivis adalah bukti nyata bagaimana hegemoni negara bekerja dalam balutan demokrasi prosedural. Kebebasan yang dijanjikan oleh konstitusi berubah menjadi ancaman bagi mereka yang berani bersuara.
Negara yang seharusnya menjamin hak-hak sipil, justru menggunakan hukum dan narasi publik untuk mempertahankan kekuasaan. Dalam kondisi demikian, perjuangan warga negara untuk mempertahankan ruang-ruang demokratis bukan hanya bentuk perlawanan politik, tetapi juga bentuk pembelaan terhadap kemanusiaan dan keadilan sosial—dua pilar utama yang seharusnya menjadi fondasi demokrasi Indonesia.
Sumber foto: Unsplash.com

Maulana Malik Ibrahim. Saya adalah seorang mahasiswa S2 yang akhir-akhir ini resah melihat negara yang sedang berburu warga kritis. Hal itu mesti dicegah dan kita memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan orang-orang yang termakan narasi keliru dari negara.


