Pedagang Kaki Lima: Cermin Usaha Mikro yang Dinamis dan Rentan 

Ide Utama

Di tengah hiruk-pikuk demonstrasi, pedagang kaki lima menjadi saksi paling jujur tentang bagaimana rakyat kecil bertahan hidup diapit risiko dan bahaya.

Pemandangan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah urban hingga pedesaan menjadi hal lumrah yang biasa kita lihat di Indonesia. Keberadaan mereka sebagai para pelaku sektor usaha informal mikro menjadi wujud usaha kerakyatan yang mendorong produktivitas ekonomi. Sifatnya yang mandiri dan dinamis membuat para PKL mampu beradaptasi di berbagai situasi sosial yang ada di ruang publik. 

Tentu, PKL akan mencari tempat-tempat yang ramai. Ini sejalan dengan prinsip psikologi konsumen seperti yang tertuang dalam penelitian Attracting Consumer Food: The Effect of Perceived Cowdeness, bahwa keramaian yang dirasakan konsumen memiliki pengaruh positif terhadap niat pembelian. 

Di tengah keramaian, apapun penyebab keramaian itu, kita bisa selalu hampir menjumpai keberadaan PKL. Mereka ada di antara gemuruh konser, kegiatan rutin tiap akhir pekan seperti car free day, hingga keramaian akibat konflik yang tak jarang membuat mereka berada di dalam situasi sulit seperti konflik dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), dan bahkan berada di titik lokasi demonstrasi. Mereka akan melawan rasa cemas dan takutnya hanya demi satu tujuan, mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. 

Peristiwa 29 Agustus 2025

Saat hampir semua orang yang bekerja di perkantoran Jakarta pulang lebih awal karena imbas dari aksi demonstrasi di Jakarta, sejumlah pedagang justru berbondong-bondong berada di tengah aksi di bulan Agustus kemarin. 

Mereka terlihat santai melayani pembeli yang juga merupakan peserta aksi massa di sejumlah titik di Jakarta seperti Gedung DPR RI dari mulai pukul 12.00 WIB. Mereka menjajakan makanan dan minuman dengan menggunakan meja kecil, sepeda gowes, gerobak, hingga mobil. 

Sumber: Foto karya penulis dalam aksi massa 29 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI, Jakarta

Ada beragam makanan dan minuman yang dijajakan. Seperti, baso tahu, otak-otak ikan, tahu bulat, minuman kemasan dengan es batu (es cekek), es teh, dan air mineral. Harga yang ditawarkan cukup bervariasi dan relatif murah. Mulai dari Rp5.000 – Rp20.000. 

Sebagian pedagang mengakui bahwa berjualan di tengah massa aksi bukanlah tanpa risiko. Saat terjadi kericuhan, para PKL juga akan terdampak semprotan gas air mata yang dilayangkan oleh pihak kepolisian. Risiko lainnya seperti kerusakan barang dagangan juga harus siap ditanggung. Namun inilah konsekuensi yang perlu diambil untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar. 

Dalam situasi ramai seperti demonstrasi, rata-rata pedagang memperoleh peningkatan penjualan. Dalam satu hari, mereka bisa mencapai pendapatan kotor hingga lebih dari 50%. Angka yang cukup fantastis jika dibandingkan dengan berjualan di hari-hari biasa. 

Sumber: Foto karya penulis menunjukan seorang wanita berjualan es teh, anak kecil dan seorang jurnalis menggunakan helm merah dalam aksi massa 29 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI, Jakarta
Sumber: Sejumlah pedagang menunggu pembeli, foto karya penulis dalam aksi massa 29 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI, Jakarta

Peristiwa 29 Agustus menjadi momok yang menakutkan dan mengkhawatirkan bagi banyak orang, termasuk para PKL yang berjualan di sana. Ada sesuatu yang khas dari setiap aksi massa di jalan, saat PKL mulai bergeser dan bergerak jauh dari lokasi awal mereka berjualan, ini menjadi tanda akan terjadinya kericuhan di titik demonstrasi, sekaligus menjadi parameter risiko yang biasa dibaca oleh banyak peserta aksi dan pedagang kaki lima. 

Meski tak ikut berteriak menyuarakan tuntutan secara langsung, peran PKL di tengah massa aksi cukup berarti. Suara-suara mereka mungkin terlihat dari tindakannya yang membantu para demonstran. Banyak dari mereka yang membagikan dagangannya secara sukarela. Dari tangan-tangan sederhana itulah, solidaritas menemukan bentuknya yang paling nyata.  

Sumber: Pedagang otak-otak ikan membagikan dagangan nya secara sukarela, foto karya penulis dalam aksi massa 29 Agustus 2025 di Jalan Jenderal Gatot Subroto hanya beberapa meter dari pintu gerbang pancasila DPR RI.
Sumber: Antusias masyarakat peserta aksi memadati pedagang baso tahu di bawah jalan layang semanggi saat hujan lebat 29 Agustus 2025 .

Kondisi cuaca yang buruk membuat PKL harus berteduh di bawah jalan layang Semanggi. Mereka kembali berjualan seperti biasa dan menawarkan makanan dan minuman hangat bagi para peserta aksi, paramedis dan jurnalis yang meliput situasi. Hingga kejadian yang tidak diinginkan terjadi, pukul 19.20 WIB sebagian peserta aksi lainnya berlarian dari arah Timur Jalan tol dalam kota Jakarta. Aparat menembakkan gas air mata yang membuat situasi semakin kacau, sehingga seluruh PKL berhamburan mencari tempat perlindungan. 

Tindakan represif ini menjadi gambaran tentang isu perlindungan yang carut-marut terhadap masyarakat sipil di Indonesia yang sering berada dalam situasi konflik yang tidak hanya terjadi hari itu tapi di tahun-tahun sebelumnya. 

Kritik terhadap Arah Perlindungan PKL di Indonesia

Para PKL yang kerap hadir sebagai penopang di tengah gelombang aksi justru hidup tanpa perlindungan hukum yang jelas. Mereka mudah digusur, dianggap mengganggu ketertiban, bahkan sering kali diperlakukan seakan keberadaan mereka tidak sah. 

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan perda, seperti halnya di kabupaten Jombang lewat peraturan daerah (perda) tentang penataan lokasi dan pemberdayaan PKL

Sayangnya, tak ada pasal yang secara khusus menjelaskan perlindungan PKL. Misalnya, pada Bab IV Hak, Kewajiban dan Larangan, pasal 29, PKL disebutkan “mendapatkan perlindungan hukum untuk melakukan kegiatan usaha di lokasi yang telah ditetapkan.” Namun, tidak ada pasal atau ketentuan lanjutan yang memberikan penjelasan soal bagaimana perlindungan itu dilakukan, serta jaminan apa yang dijanjikan untuk PKL. 

Permasalahan perlindungan PKL tidak hanya soal regulasi yang masih abu-abu, tapi mendapatkan hak yang sama dalam mengakses lokasi strategis yang bisa mengakomodir operasional PKL masih menjadi pertanyaan besar. 

Transparansi Data PKL dan Akses Informasi bagi PKL di Indonesia

Hingga saat ini belum ada penelitian yang komprehensif terkait berapa banyak PKL yang telah mendapatkan kesempatan yang layak juga aman untuk berjualan. Tujuh dataset pada satudata.go.id di Jakarta terkait jumlah PKL hingga data survei penataan kawasan PKL dan relokasi tidak bisa ditemukan. Sehingga reliability data pun menjadi pertanyaan besar. 

Ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak terutama pemerintah. Bagaimana bisa membuat kebijakan yang adil dan efektif jika landasan datanya masih belum kuat?

Sumber: satudata.go.id

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur lokasi dan menjamin keamanan PKL melalui kebijakan yang tepat dan transparan. Transparansi ini bukan hanya soal dataset yang dilaporkan ke publik, tapi juga menyangkut akses keterbukaan informasi terkait prosedur untuk mendapatkan tempat berjualan PKL. Ke mana PKL harus mendaftar untuk mendapatkan tempat berjualan? Serta, bagaimana proses verifikasi kondisi usaha dan lokasi nya? Yang terpenting, keterbukaan informasi ini akan memudahkan PKL untuk bisa mengakses segala informasi yang dibutuhkan dengan mudah.

Begitupun dengan proses perizinan dan pengawasan yang dibuat seefektif mungkin. Bahkan jika perlu, pemerintah perlu memberikan upaya pemberdayaan inklusif sebagai ruang strategis bagi para pelaku usaha informal mikro berjualan.

Apa yang Bisa Kita Renungkan?

Bayangkan jika para PKL itu adalah tulang punggung keluarga, atau bagian dari anggota keluarga kita, kemudian mereka mengalami kejadian buruk yang membuat mereka tak bisa melanjutkan usahanya. Siapa yang akan menghidupi keluarganya? Apakah kita semua peduli? Apa yang seharusnya kita lakukan? 

Bagaimana negara dan pemerintah seharusnya memberikan perlindungan yang sesuai dan kesempatan yang setara untuk kelompok rentan seperti para PKL atau kelompok usaha informal mikro bahkan ultra mikro lainnya? Kondisi PKL berada di kerumunan massa bukan suatu kebetulan, ini adalah pola berulang dari berbagai dampak kebijakan yang timpang.


Jajang Ramadhan R. Warsito. Seorang peneliti dinamis yang telah bekerja di berbagai industri dan organisasi selama lebih dari 7 tahun, memiliki hasrat tinggi membahas perilaku manusia dan isu-isu dalam lingkup wirausaha mikro dan kecil, produk digital, dan keberlanjutan. Seringkali membenamkan dirinya dalam kegiatan dan aksi bersama kelompok marjinal di Indonesia. Ia membuat karya daring dan tulisan di berbagai saluran media digital seperti instagram: jj.rama dan media independen.

Siapa pun bisa punya pengalaman, pemikiran, dan gagasan. Kirim dulu pikiranmu, overthinking belakangan.