Konsep Mini
1. Ekonomi Pasar
Sistem ekonomi yang menetapkan kepemilikan faktor produksi serta proses dan pembagian hasil produksi diserahkan sepenuhnya ke mekanisme pasar
2. Ekonomi Terencana
Sistem ekonomi yang mengatur sepenuhnya, secara umum oleh pemerintah, kepemilikan faktor produksi serta proses dan pembagian hasil produksi.
4. Ekonomi Campuran
Sistem yang memadukan peran seimbang antara pemerintah dengan pasar.
Artikel ini akan membahas perkembangan sistem perekonomian hingga akhirnya menjadi seperti sekarang, dimana ada negara yang condong menerapkan sistem kapitalis dan ada juga negara yang lebih ke arah sistem perekonomian sosialis. Perlu diketahui juga kalau saat ini sebagian besar negara di dunia menerapkan sistem perekonomian campuran.
Untuk memahami sistem perekonomian, poin-poin yang harus diperhatikan adalah siapa yang memiliki dan mengatur faktor-faktor produksi serta untuk siapa hasil produksi tersebut dibagikan.
Yang dimaksud dengan faktor produksi adalah input utama yang dibutuhkan untuk melakukan produksi. Berdasarkan karya Karl Marx Das Kapital, faktor produksi terdiri dari land (tanah), labor (tenaga kerja), dan capital (modal). Pada dasarnya, sistem perekonomian dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu ekonomi pasar (market economy) dan ekonomi terencana (planned economy). Dalam sistem ekonomi pasar, atau sistem kapitalis, kepemilikan faktor produksi serta proses dan pembagian hasil produksi diserahkan sepenuhnya ke mekanisme pasar. Dalam sistem kapitalis murni, peran pemerintah hampir tidak ada. Adapun pada sistem perekonomian terencana, pemerintah memiliki peran yang sangat besar karena semua faktor produksi, proses produksi, serta distribusi hasil produksi diatur oleh pemerintah.
Perkembangan sistem perekonomian modern ditandai dengan diterbitkannya The Wealth of Nations pada tahun 1776 oleh Adam Smith.
Dalam bukunya, Smith memberikan pembahasan mengenai banyak topik, diantaranya: tenaga kerja, modal, suku bunga, dan perdagangan. Smith berpendapat bahwa mekanisme pasar bebas tanpa campur tangan pemerintah yang berlebihan dapat membantu dalam pencapaian kepentingan bersama. Menurut Smith, kemakmuran dapat dicapai apabila individu berlaku sesuai kepentingan diri sendiri dan keseimbangan pasar akan terjadi secara alamiah tanpa perlu campur tangan pemerintah. Melalui mekanisme pasar bebas tanpa banyak regulasi, atau yang biasa disebut dengan laissez-faire, harga-harga barang dan jasa, termasuk upah dan suku bunga, akan tercapai dengan sendirinya. Hal ini lah yang menjadi dasar pemikiran ekonomi kapitalis, dimana kepemilikan faktor-faktor produksi bebas dimiliki oleh pihak swasta atau individu.
Dalam sistem perekonomian kapitalis, tidak ada pembatasan kepemilikan faktor produksi. Siapapun berhak memiliki faktor produksi, melakukan proses produksi dan menjual hasil produksinya, baik itu berupa barang maupun jasa. Hasil produksi tersebut akan dibeli oleh konsumen dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli. Hal ini akan memacu terjadinya persaingan antar produsen untuk menghasilkan barang dan jasa yang laku dan disukai oleh konsumen.
The Wealth of Nations diterbitkan pada awal terjadinya revolusi industri di Eropa dan pemikiran-pemikiran Smith yang tertuang dalam buku tersebut banyak yang diadopsi oleh pemerintahan Britania Raya saat itu. Dengan berjalannya revolusi industri, sistem perekonomian kapitalis pun semakin berkembang.
Namun, hal ini menimbulkan beberapa masalah, termasuk diantaranya masalah ketimpangan yang parah. Pemilik faktor-faktor produksi terus mengedepankan keinginan mereka untuk mengantongi keuntungan lebih banyak. Hal ini menyebabkan terjadinya degradasi kelayakan kerja para buruh. Saat itu, banyak buruh yang dipekerjakan dengan kondisi kerja yang buruk, jam kerja yang panjang, gaji yang rendah, dan minimnya perhatian terhadap keamanan dan kepentingan mereka. Anak-anak pun umum dipekerjakan dalam kondisi-kondisi yang tidak layak. Hal ini mengundang banyak kritik dan kemudian melahirkan pemahaman komunisme yang diantaranya dicetuskan oleh Karl Marx dan Friedrich Engles.
Menurut Marx, pemilik modal akan terus menekan ongkos produksi agar mereka bisa mengantongi keuntungan yang lebih banyak. Hal itulah yang menyebabkan buruh digaji dengan jumlah yang tidak seberapa dibandingkan dengan harga jual produk yang diproduksinya.
Melihat kondisi buruh yang sangat dirugikan tersebut, Marx berargumen bahwa akan terjadi revolusi buruh yang akan mengakibatkan pergantian sistem dari kapitalis menjadi komunisme. Secara simpel, Marx mendefinisikan komunisme sebagai penghapusan kepemilikan pribadi atas faktor-faktor produksi. Dengan kata lain, dalam pemahaman komunisme, faktor-faktor produksi, diantaranya tanah serta sumber daya ekonomi lainnya, dimiliki oleh negara. Negara lah yang melakukan alokasi serta mengatur proses produksi. Hasil produksi pun didistribusikan oleh negara secara merata sesuai dengan kebutuhan rakyat.
Dalam The Communist Manifesto yang diterbitkan pada tahun 1848, Karl Marx dan Friedrich Engels mengatakan bahwa sistem komunisme yang sebenarnya akan membentuk masyarakat dimana semua orang adalah setara, sehingga tidak dibutuhkan lagi penumpukan kekayaan pribadi. Karena hasil produksi tersebut akan dibagikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, segregasi kelas di masyarakat, baik itu antara pekerja kerah putih dan pekerja kerah biru, serta antara pekerja di pedesaan dan pekerja di perkotaan akan hilang. Dalam sistem komunisme, tujuan utamanya adalah penghapusan kelas-kelas sosial.
Dari sini sudah jelas perbedaan antara sistem perekonomian kapitalis dengan sistem perekonomian komunis mengenai kepemilikan faktor produksi. Namun, perlu diingat bahwa tidak ada negara yang benar-benar menganut komunisme. China, Kuba, Vietnam, Korea Utara dan Uni Soviet (sebelum keruntuhannya pada tahun 1991) sempat menganut sistem komunisme yang kuat, namun lambat laun mulai beralih menuju sistem kapitalisme, dimana ada juga kepemilikan swasta atas faktor-faktor produksi.
Selain komunisme, yang termasuk sistem perekonomian terencana lainnya adalah sistem perekonomian sosialis. Sama seperti pada sistem komunis, dalam sistem sosialis, pemerintah juga merupakan pemilik faktor-faktor produksi. Namun, tidak seperti pada sistem komunis, dalam sistem perekonomian sosialis, individu atau swasta bisa memiliki properti pribadi. Selain itu, pada sistem perekonomian sosialis, upaya dari anggota masyarakat dihargai dengan cara pemberian kompensasi. Jika pada sistem komunis semua hasil produksi dibagi secara merata kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan masing-masing, pada sistem sosialis, pembagian hasil produksi tersebut dilakukan berdasarkan upaya dan kontribusi masing-masing anggota masyarakat terhadap negara, seperti berdasarkan jumlah pajak yang dibayarkan ke negara.
Dapat dikatakan bahwa sosialisme merupakan bentuk komunisme yang lebih ringan. Bahkan, sosialisme sering dianggap sebagai proses awal transisi dari kapitalisme menuju komunisme.
Seperti komunisme, tidak ada satu negara pun yang menerapkan sistem perekonomian sosialis murni. Negara-negara Skandinavia seperti Norwegia dan Swedia yang banyak dianggap sebagai negara sosialis juga memiliki sektor-sektor kapitalis, seperti adanya perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh pihak swasta. Akan tetapi, pada umumnya, negara yang menganut sosialisme membebankan pajak yang tinggi terhadap masyarakatnya. Hal ini juga dapat dilihat di negara-negara Skandinavia. Banyak yang beranggapan bahwa negara-negara tersebut memberikan pelayanan publik dengan kualitas yang sangat tinggi secara gratis untuk warganya, namun hal itu keliru karena masyarakat membayarkan pajak yang sangat tinggi ke negaranya.
Seperti yang sebelumnya dibahas, tidak ada satupun negara yang menerapkan sistem perekonomian kapitalis, komunis, maupun sosialis murni. Sebagian besar negara di dunia ini menerapkan sistem perekonomian campuran.
Sistem perekonomian kapitalis murni, dengan pemahaman bahwa campur tangan pemerintah tidak dibutuhkan, gagal dalam memberikan solusi untuk permasalahan mengenai penyediaan barang dan layanan publik. Selain itu, peran pemerintah juga dibutuhkan untuk mengatasi terjadinya kegagalan pasar, seperti terbentuknya monopoli serta untuk menangani masalah eksternalitas, yaitu akibat yang timbul dari proses produksi dan konsumsi, seperti polusi.
Tanpa adanya intervensi pemerintah, penyediaan barang dan layanan publik seperti penyediaan ruang terbuka hijau, penegakan hukum, serta pelayanan pendidikan dan kesehatan tidak dapat berjalan dengan maksimal. Pada umumnya, pihak swasta enggan untuk berkecimpung di dalam sektor yang tidak menghasilkan keuntungan. Selain itu, ada sektor-sektor seperti pendidikan dan kesehatan yang tidak bisa diserahkan sepenuhnya ke mekanisme pasar karena akan mengakibatkan harga pelayanan tersebut melambung tinggi. Hal itu akan mengakibatkan banyaknya anggota masyarakat yang tidak bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas tersebut.
Peran pemerintah juga krusial dalam penetapan regulasi agar tidak terjadinya kegagalan pasar yang dapat merugikan masyarakat. Salah satu isu penting yang terjadi pada masa revolusi industri adalah minimnya peran pemerintah untuk menghentikan usaha-usaha yang telah menjelma menjadi monopoli dan oligopoli. Selain itu, tanpa perlindungan terhadap pekerja dan juga minimnya regulasi emisi dan polusi yang dihasilkan oleh pabrik-pabrik, masalah kemiskinan pun meluas serta terjadi kerusakan lingkungan yang parah pada saat revolusi industri.
Oleh karena itu, hampir semua negara saat ini mengadopsi sistem perekonomian campuran. Pemerintah memiliki peran yang kuat dalam menyediakan barang dan layanan publik. Sebagian besar negara juga menetapkan regulasi untuk menghentikan terbentuknya monopoli dan oligopoli, mengimplementasi hukum ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja, serta memberi batasan polusi yang boleh dilakukan oleh pabrik dan emisi yang boleh dikeluarkan oleh kendaraan bermotor.
Sebagai contoh, negara Amerika Serikat yang terkenal sebagai negara kapitalis pun memiliki regulasi yang mengatur terjadinya kegagalan pasar, seperti antitrust law. Selain itu, terdapat juga regulasi yang melindungi pekerja, seperti penetapan upah minimum dan larangan mempekerjakan anak.
Seperti kapitalisme, sistem perekonomian terencana juga memiliki beberapa kekurangan. Dengan terpusatnya kepemilikan dan pengalokasian faktor-faktor produksi di tangan pemerintah, kegiatan ekonomi, seperti produksi, distribusi dan konsumsi tidak dapat berjalan dengan efisien. Tanpa adanya kompetisi antar produsen, maka proses terbentuknya ide-ide baru yang mendorong terjadinya inovasi akan sangat terhambat. Oleh karena itu, negara-negara dengan nilai komunisme dan sosialisme yang kental seperti China dan Kuba pun memiliki sector-sektor yang dibuka untuk pihak swasta.
Seperti negara-negara lainnya, Indonesia juga menerapkan sistem perekonomian campuran.
Istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan sistem perekonomian Indonesia adalah sistem perekonomian Pancasila. Inti dari sistem perekonomian Pancasila adalah harmonisasi antara pihak pemerintah dan pihak swasta untuk kepentingan rakyat Indonesia. Barang-barang yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, seperti yang disebut pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3, yaitu bumi, air, dan kekayaan alam lainnya, dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Disisi lain, produksi barang dan jasa lainnya dilakukan oleh pihak swasta. Hal tersebut dapat dilihat dari pembagian peran yang jelas antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Dengan semakin kentalnya prinsip kapitalisme yang berlaku di suatu negara, ketimpangan sosial di masyarakat bisa semakin meningkat. ~ Tifani Husna Share on XWalau demikian, Indonesia telah melakukan privatisasi beberapa sektor yang menandakan semakin bergeraknya Indonesia ke arah sistem perekonomian kapitalisme. Persaingan yang terjadi antar BUMS diharapkan dapat mendongkrak produktivitas perusahaan-perusahaan yang telah diprivatisasi tersebut. Namun, seperti yang telah dibahas sebelumnya, dengan semakin kentalnya prinsip kapitalisme yang berlaku di suatu negara, ketimpangan sosial di masyarakat bisa semakin meningkat. Hal ini telah dimitigasi oleh diterapkannya berbagai undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia, seperti hukum upah minimum, hukum PHK dan sebagainya. Selain itu, sejak 2014, Indonesia juga telah mewajibkan setiap orang yang berada di Indonesia untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan yang merupakan universal healthcare system. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap anggota masyarakat, baik yang berpenghasilan tinggi maupun yang tidak berpenghasilan, dapat memperoleh akses ke pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa seperti banyak negara lainnya, sistem perekonomian Indonesia juga bersifat dinamis dengan diberlakukannya penyesuaian-penyesuaian, baik itu lebih condong ke arah kapitalisme maupun ke arah sosialisme.
Tifani Husna Siregar adalah mahasiswi program doktoral di Graduate School of Economics, Waseda University, Japan. Fokus risetnya adalah ekonomi ketenagakerjaan, khususnya mengenai pengaruh upah minimum. Kontak email: [email protected] atau [email protected], akun instagram @tifaniuna.
© 2024 Anotasi. Dibuat dengan hati dan puluhan gelas kopi.
Adding {{itemName}} to cart
Added {{itemName}} to cart