Kasus femisida tidak bisa disamakan begitu saja dengan tindak kriminal biasa. Di baliknya, terdapat muatan ketimpangan gender, dominasi, dan agresi yang menjadikannya bentuk kekerasan berbasis gender yang kompleks.
Sebuah artikel tentang femisida yang diterbitkan akhir tahun lalu terus terngiang-ngiang di kepala saya. Isinya terasa semakin relevan setiap kali saya melihat kasus pembunuhan terhadap perempuan Indonesia bermunculan di linimasa media sosial.
Kasus terbaru yang menggemparkan publik pada awal tahun 2025 adalah pembunuhan seorang jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Korban berinisial J ditemukan tewas di Gunung Kupang pada 22 Maret 2025. Berdasarkan pengakuan keluarga korban, sebelum dibunuh, korban telah mengalami kekerasan seksual berupa pemerkosaan sebanyak dua kali oleh pelaku yang merupakan anggota TNI AL.
Sebelumnya di Jambi, seorang siswi SMP berusia 15 tahun diperkosa dan dibunuh setelah disuruh membeli obat oleh satpam perkebunan kelapa sawit yang berusia 44 tahun. Kasus lainnya di tahun 2023, adalah pembunuhan perempuan berusia 30 tahun yang sedang hamil 9 bulan di Pantai Maruni, Manokwari, Papua Barat.
Tragedi ini tidak hanya menambah daftar panjang kekerasan berbasis gender, tetapi juga menggambarkan bagaimana perempuan menjadi rentan di berbagai situasi dan kondisi. Selama ini, pembunuhan terhadap perempuan dikategorikan sebagai kejahatan biasa seperti pada umumnya. Beberapa menarasikannya sebagai persoalan ekonomi, sementara yang lain, menyederhanakannya sebagai kasus pasangan romantis yang berselisih.
Di balik sudut pandang sempit itu, tersembunyi akar permasalahan yang lebih dalam dan luput dari sorotan media, pejabat pemerintah, maupun kepolisian Indonesia. Jika harus dirangkum dalam satu kata, maka kata itu adalah “femisida”.
Femisida dalam Dua Perspektif
Praktik femisida—yang berakar pada misogini dan nilai patriarki—pertama kali dicetuskan oleh Carol Orlock, seorang penulis di era gerakan feminisme gelombang kedua pada tahun 1970-an. Orlock mendefinisikan femisida sebagai tindakan mengambil nyawa perempuan semata-mata karena identitasnya sebagai perempuan.
Untuk memahami femisida secara mendalam, dibutuhkan dua lensa analisis: perspektif feminisme interseksional dan perspektif hak asasi manusia. Dari sisi interseksional, seperti yang dicetuskan Kimberlé Crenshaw, pengalaman perempuan dibentuk oleh sistem penindasan yang saling tumpang tindih, bukan sistem tunggal. Penindasan ini berakar pada struktur patriarki yang berkelindan dengan hierarki sosial lainnya seperti ras, kelas, etnis, dan budaya.

Pendekatan interseksional ini perlu diperkuat dengan perspektif hak asasi manusia seperti yang dikemukakan Gayle Binion. Analisis Binion tentang bias androsentris (terpusat pada pengalaman laki-laki) dalam wacana HAM tradisional sangat relevan untuk memahami kegagalan sistemik yang membuat femisida terus terjadi. Binion mengkritik bagaimana wacana HAM yang bias laki-laki telah mengabaikan kekerasan berbasis gender sebagai pelanggaran HAM yang serius.
Dengan menggabungkan kedua perspektif ini, kita bisa memahami femisida bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan sebagai pelanggaran HAM. Pendekatan ini menekankan respons berbasis hak yang secara khusus menangani sifat kekerasan berbasis gender, sekaligus memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi perempuan.
Membuat Femisida “Terlihat”
Meski kerap menghiasi headline berita, femisida belum tercatat secara resmi di Indonesia. Istilah ini masih asing bagi Badan Pusat Statistik, kepolisian, maupun pengadilan yang menangani kasus pembunuhan terhadap perempuan. Tanpa kategori khusus dalam data kriminal, sulit untuk melacak kasus-kasus femisida di Indonesia.
Untuk menjawab kekosongan ini, pada tahun 2021 Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mulai mengumpulkan data tentang kasus femisida di Indonesia. Laporan Pemantauan Femisida pertama diterbitkan secara publik pada 2022, disertai dengan analisis mendalam tentang kebijakan, hukum, dan pemulihan yang sangat dibutuhkan bagi keluarga korban femisida.
Meski memiliki konteks terbatas pada femisida yang dilakukan suami terhadap istri, laporan ini tetaplah penting karena kemampuannya menjembatani kesenjangan data yang diperlukan untuk menangani femisida Indonesia dengan pendekatan berbasis bukti. Temuan tersebut menunjukkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seringkali bereskalasi menjadi kasus pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan.
Sayangnya, memperkuat data saja tidak cukup. Di banyak negara, salah satu insting pertama bagi korban kekerasan berbasis gender adalah melapor ke polisi dan membiarkan penegak hukum melindungi korban. Namun di Indonesia, tantangan dalam menangani femisida justru terletak pada penegakan hukum yang tidak dapat diandalkan.
Memang benar, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dipandang sebagai terobosan besar dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari kata ‘ideal’. Polisi seringkali tidak memiliki perspektif keadilan gender, bahkan cenderung menyalahkan korban dan menuntut mereka untuk mencari bukti dan atas kasusnya sendiri.
Oleh karena itu, terlepas dari adanya UU TPKS, UU Anti-Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan UU Anti-Perdagangan Manusia, perempuan Indonesia masih kesulitan mendapatkan ruang aman dan terlindungi dari kekerasan berbasis gender yang berpotensi berujung pada femisida.
Mengakhiri Rantai Femisida di Indonesia
Melihat tantangan yang dihadapi, penanganan femisida di Indonesia membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan sistematis. Meningkatnya kasus femisida di Indonesia sebagaimana dicatat Komnas Perempuan, yakni sebanyak 290 kasus sepanjang tahun 2024, menunjukkan kebutuhan mendesak akan reformasi sistemik yang menangani akar penyebab kekerasan berbasis gender ini.
Hal pertama yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan pendidikan massal tentang keadilan gender serta pendidikan seksual komprehensif (comprehensive sexuality education/CSE) di semua sekolah negeri dan swasta. Ini untuk memastikan bahwa pergeseran norma budaya dari yang patriarki menjadi feminis interseksional dapat terjadi sejak tahap awal kehidupan anak-anak dan remaja.
Di samping itu, reformasi hukum harus turut menjadi prioritas utama. Pembaharuan hukum ini harus disandarkan pada prinsip keadilan gender. Pelatihan sensitif gender untuk polisi sekaligus memasukkan indikator femisida dalam catatan kriminal nasional langkah signifikan untuk meningkatkan akuntabilitas dan dukungan bagi korban.

Selanjutnya, yang tidak kalah penting adalah penyediaan rumah aman dan pendampingan konseling bagi korban KDRT dan kekerasan berbasis gender. Banyak kasus femisida terjadi karena korban tidak tahu harus mencari bantuan ke mana saat mengalami kekerasan. Sistem dukungan semacam ini harus tersedia dan mudah diakses oleh perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban.
Pada akhirnya, memerangi femisida membutuhkan pendekatan lintas disiplin yang mengintegrasikan strategi hukum, budaya, sosial, dan ekonomi. Hanya dengan memprioritaskan hak-hak perempuan dan anak perempuan, serta menerapkan kebijakan sensitif gender, Indonesia dapat mengambil langkah-langkah berarti menuju penghapusan bentuk kekerasan yang serius ini.

Margianta Surahman Juhanda Dinata adalah penulis dan pegiat isu sosial yang merupakan anggota Komite Politik Nasional dan Suara Muda Kelas Pekerja, sayap muda dari Partai Buruh. Pengalamannya mencakup advokasi kebijakan bersama pemerintah, forum global, hingga membersamai serikat pekerja. Margianta juga sempat menjadi UNFPA Youth Advisor, CSO Advisory Board UN di Indonesia, serta konsultan UNICEF. Dia kini sedang menyelesaikan pendidikannya di jurusan Master of Development Studies di Chulalongkorn University, Thailand.


