Hidup dalam Bayangan: Realitas Kehidupan Transgender di Indonesia

Ide Utama

Di balik tatanan masyarakat yang tampak kokoh, tersembunyi realitas pahit kehidupan transgender yang terperangkap dalam ketidakjelasan hukum dan penolakan sosial.

Eksistensi kelompok transgender yang tidak mendapat pengakuan formal dari negara memunculkan banyak masalah. Implikasinya, kehidupan individu transgender akan selalu menjadi ranah abu-abu. Dalam ruang remang ini lah, diskriminasi dan kekerasan struktural bagi individu transgender tumbuh subur. Tulisan ini merupakan hasil refleksi saya sebagai peneliti transgender usai melakoni penelitian bersama mereka yang eksistensinya tak pernah benar-benar diterima oleh negara. 

Sepanjang perjalanan ini, saya menemui banyak kawan transgender dari berbagai latar belakang. Semua keluh dan peluh saya dengarkan satu per satu. Tidak sedikit dari mereka yang bercerita tentang diskriminasi yang dialami. Namun, satu hal yang membuat saya begitu tertegun adalah bagaimana dua orang kawan transpuan berdiskusi senang: betapa bersyukur dapat bekerja di sini. Sebuah kalimat sederhana yang menyimpan lapisan makna tentang betapa langkanya peluang kerja yang aman dan layak bagi mereka.

Peminggiran Struktural dan Kenihilan Perlindungan Hukum

Ada berbagai dimensi dalam satu pernyataan sederhana tersebut. Rasa senang yang diekspresikan, saya rasa, jelas merujuk pada pekerjaan penelitian yang kami lakukan: pekerjaan yang ‘formal’, yang ‘layak’ dan ‘baik’. Tidak bisa dilupakan bahwa kawan-kawan transpuan menghadapi diskriminasi yang intens, termasuk dalam dunia kerja. Tiadanya akses untuk bekerja ‘dengan layak’ tentu menyulitkan transpuan untuk dapat bertahan hidup. 

Kerja-kerja yang dapat mereka lakukan amat sedikit dan mayoritas merupakan jenis kerja yang dianggap tidak layak, tidak baik menurut kacamata moral normatif, seperti kerja seks. Saya tidak berusaha membuat klaim bahwa kerja demikian selalu dilakukan karena ketersudutan, pun tidak mendelegitimasinya sebagai bentuk kerja. 

Tetapi, mendengar diskusi tersebut, saya memang banyak merenungkan bagaimana keterpaksaan untuk bertahan hidup sering mendorong individu transgender pada pilihan-pilihan yang mungkin tidak juga disenanginya. Banyak individu transgender memiliki mimpi dan berkeinginan bekerja di berbagai sektor yang beranekaragam, seperti pula individu cisgender.

Mimpi dan keinginan aktualisasi diri itu jarang dapat direalisasikan karena enggannya pemerintah memberikan payung hukum yang jelas bagi kehidupan transgender. Ini perkara genting. Ketidakhadiran negara dalam memastikan kesejahteraan dan keamanan kelompok transgender menimbulkan efek domino. 

Dalam tulisan ini, saya ingin menyoroti bahwa berbagai permasalahan yang ditemui pada dasarnya bersifat struktural. Dalam analisis saya, kesulitan kelompok transgender untuk hidup layak–termasuk mengakses layanan kesehatan sesuai kebutuhan–bukan hanya masalah individu, melainkan proses yang terjadi secara sistematis dan terpusat.

Hal ini dapat terjadi salah satunya karena pengaruh kuat dogma keagamaan di negeri ini yang kerap ditafsir secara kaku dalam kerangka patriarkal cisheteronormatif. Akibatnya, advokasi terhadap kelompok marjinal–seperti transgender–hampir-hampir tampak muskil. 

Tidak seriusnya negara dalam melindungi hak dasar kemanusiaan kelompok transgender menciptakan berbagai kesulitan bagi kelompok transgender untuk hidup dengan layak. Paling fundamental, ketidakhadiran negara menciptakan berbagai dinding yang menghalangi kelompok transgender memiliki kesempatan ekonomi yang merata dan adil.

Pemiskinan Sistematis

Banyak individu transgender hidup dalam kemiskinan atau setidak-tidaknya di bawah standar hidup layak yang ada. Tidak adanya pengakuan legal terhadap identitas mereka menjadi dinding tebal yang tidak bisa dipanjat bagi banyak individu transgender untuk hidup layak. Selain juga melanggengkan stigma terhadap diri, nihilnya pengakuan ini juga mempersulit pemenuhan hidup individu transgender, seperti dalam mencari kerja, mengakses program pemerintah (seperti beasiswa), serta mendapat pelayanan kesehatan yang afirmatif dan ramah. 

Berbagai rintangan sistematis untuk mendapatkan dokumen kependudukan legal (seperti KTP), yang berakar pada absennya pengakuan tersebut, pada akhirnya juga menghalangi individu transgender untuk mendapat pekerjaan dan hak-hak kewarganegaraan mereka. Dalam lanskap ini, kerentanan kelompok transgender adalah kerentanan yang dipelihara negara secara struktural dan sistematis.

Hal tersebut lantas membatasi mobilitas individu transgender dalam usaha meningkatkan ekonomi mereka. Banyak dari mereka yang terjebak dalam kemiskinan tanpa banyak jalan keluar karena gagalnya negara hadir dalam pemenuhan hak mereka. Ada banyak rintangan yang tidak bisa mereka lewati begitu saja. Misalnya, banyak pekerjaan di Indonesia tidak hanya membutuhkan dokumen identitas legal, melainkan sertifikasi spesifik, seperti sertifikasi pendidikan (ijazah)—biasanya dengan kualifikasi sarjana. 

Sementara, individu transgender sendiri sudah cukup sulit bertahan di ruang lingkup pendidikan formal. Masalah-masalah seperti kurangnya biaya hingga hostilitas terhadap ekspresi diri yang noncisnormatif sering menghalangi individu transgender menggapai pendidikan yang dituntutkan. Selain itu, legalitas dokumen identitas sering kali bergantung pada jenis kelamin lahir individu transgender alih-alih gender yang mereka hidupi. Tampaknya, perbedaan antara individu transgender dan dokumen identitas yang dimilikinya sering kali menjadi alasan kesewenangan untuk penolakan diskriminatif yang mereka alami.

Hidup bersama Awan Mendung: Eksistensi yang Selalu Terbatas

Nihilnya payung perlindungan hukum tersebut tentu mempengaruhi keadaan sosial-ekonomi kelompok transgender termasuk dalam hal akses terhadap layanan kesehatan. Dalam penelitian “Layanan HIV Ramah Gender”, pasien transgender masih sering mengalami diskriminasi saat mengakses layanan kesehatan pemerintah. Pengalaman tidak menyenangkan itu muncul misalnya dari perlakuan tidak ramah gender oleh petugas pelayanan, seperti memanggil pasien transgender dengan nama legal (alih-alih nama yang mereka hidupi sehari-hari) atau sebutan deadnaming, pandangan menghakimi, bahkan seruan untuk bertaubat.

“Cuma ketika dipanggil di depan umum dengan nama KTP itu kan nggak nyaman. Itu petugas administrasi juga kadang usil banget, sengaja gitu, manggil. Dan sengaja, misalnya kayak udah dipanggil, terus kok ya, oh kamu cowok atau cewek, gitu kan.”

“Misal, sempet kayak gini, karena mungkin mereka nganggepnya udah deket nih, udah deket. “Nis, kalau kamu nikah sama perempuan, saya akan kasih hadiah.” misalnya seperti itu. Contohnya kan baik kan. Padahal itu menyakitkan hati aku gitu.”

Maraknya pengalaman tidak menyenangkan di layanan kesehatan publik seringkali mendorong pasien transgender untuk beralih ke layanan privat/swasta. Dari pengalaman saya sebagai peneliti komunitas, temuan kualitatif menunjukkan kebanyakan pasien transgender lebih memilih layanan swasta karena dianggap lebih ramah gender dan mampu menjaga privasi pasien.

Sekalipun terdapat cerita diskriminasi serupa dalam akses layanan swasta, ia terjadi jauh lebih jarang dari layanan pemerintah, dan secara umum dapat mengakomodasi kenyamanan dan keamanan pasien transgender dengan jauh lebih baik. Layanan yang lebih baik ini mereka akui tentunya lebih mahal dibanding layanan pemerintah. Oleh karena itu, sekalipun secara umum layanan swasta lebih disukai, tidak semua pasien transgender (dapat) mengaksesnya.

“Klinik swasta banyak lebih dipilih sama temen-temen dan temen-temen trans harus membayar lebih untuk mengakses karena dinilai lebih inklusif.”

“Padahal kita pengennya juga di Angsamerah, tapi rata-rata agak mehong. Kalau di rumah sakit atau Puskesmas enggak judgemental kan lumayan ya, lebih murah daripada klinik yang kekhususan.”

Ada dua hal yang saya rasa penting dibahas dari temuan tersebut. Pertama, perlindungan legal dari pemerintah dengan memberikan regulasi yang jelas mengenai layanan ramah gender di fasilitas publik. Ketiadaan kebijakan ini menciptakan banyak ketidaknyamanan dan bahkan diskriminasi terhadap pasien transgender. Hanya dengan regulasi yang tegas, tenaga kesehatan yang dogmatis dan transfobik tidak lagi bisa berlindung di balik kehampaan hukum.

Kedua, pilihan dan perilaku akses layanan kesehatan individu transgender amat bergantung pada kekuatan sosial-ekonominya. Sebagaimana yang sudah saya paparkan, banyak sekali individu transgender rentan dari kelas pekerja ‘terpaksa’ harus berpuas diri mengakses layanan publik pemerintah karena lebih terjangkau. Sekali lagi, fenomena ini tidak lepas dari ketiadaan pengakuan legal negara yang berakibat pada sulitnya individu transgender memasuki lapangan pekerjaan formal dengan pengupahan layak. 

Sebagai perbandingan, dari 350 responden penelitian transgender di DKI Jakarta, 63% memiliki pendapatan di bawah Rp5.000.000, dengan jumlah 69% responden transpuan dan 52% responden translaki-laki. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa UMR provinsi Jakarta adalah Rp5.06.381 pada tahun 2024. Temuan ini menjadi indikator bahwa sebagian besar individu transgender di Jakarta belum mencapai batas minimum hidup layak.

Saya pun berkaca pada cerita-cerita teman-teman transgender di luar penelitian. Sering kali, amat sulit bagi individu transgender untuk mendapat pekerjaan yang tetap, terutama pekerjaan di sektor formal: kerja-kerja korporat, kantoran, bahkan ranah yang lebih terspesialisasi, seperti kerja akademis. 

Kerja di sektor kenegaraan, di sisi lain, macam jadi mimpi di siang bolong—hampir mustahil. Melakoni pekerjaan yang dipersepsikan baik, yang stabil dan tetap—kerja yang layak—sering kali membutuhkan berbagai penyesuaian, kekalahan-kekalahan personal, seperti presentasi gender yang normatif. Itu pun tidak menjamin bebas dari berbagai macam diskriminasi lain. Mengingat presentasi dan ekspresi gender teman-teman transgender merupakan hal yang penting (jika bukan esensial) bagi kelangsungan hidup, keputusan untuk tidak berkompromi dan “hidup sebagai cis” tentunya merupakan pilihan yang dapat dipahami.

Menggugat Chiseteronormativitas

Dalam hemat saya, tidak juga seharusnya transgender dipaksa “hidup sebagai cis” hanya demi mendapat kerja—untuk dapat hidup sebagaimana manusia lainnya. Dalam kondisi yang ideal, negara mestinya mampu memelihara rakyatnya, menjamin keberlangsungan, dan kesejahteraan hidup tiap-tiap warga negara dengan adil, terlepas dari identitas dan hal lain. 

Bukankah setiap warga negara berhak dipenuhi hak-haknya tanpa suatu pengecualian, apapun itu?

Pengalaman-pengalaman tidak menyenangkan pasien transgender dalam mengakses layanan kesehatan merupakan buntut pengejawantahan tidak hadirnya negara dalam memastikan pemenuhan hak rakyatnya. Berbagai bentuk transfobia yang dihadapi pasien transgender, mulai dari misgendering hingga diskriminasi seperti cercaan atas ekspresi gender mereka di fasilitas kesehatan, tidak lain adalah cerminan iklim sosial di antara masyarakat, yang masih transfobik dan—secara lebih luas—kuirfobik. 

Ekspresi gender non-cis masih mendapat stigma besar yang pervasif. Alih-alih datang untuk mencegah diskriminasi tersebut terjadi, negara justru melanggengkannya. Selain tidak memberikan pengakuan legal pada kelompok transgender, berulang kali dalam sepuluh tahun terakhir diskriminasi dan stigma datang justru dari kalangan pemerintah sendiri.

Ketersediaan layanan yang lebih baik dan ramah gender di fasilitas swasta tidak bisa menjadi solusi akhir. Ia tidak menargetkan akar permasalahan, yakni aksesibilitas dan ketimpangan ekonomi—lewat proses pemiskinan struktural—di antara kelompok transgender. Sebagaimana isu terapi hormon yang juga ditelusuri dalam penelitian; jika tersedia jalur medis yang lebih aman, kenapa masih banyak individu transgender yang melakukan terapi hormon secara mandiri dan berisiko? 

Hak kesehatan adalah hak universal dan inheren, sebagaimana halnya hak atas pendidikan dan hak hidup sejahtera. Negara memiliki tanggung jawab mutlak terhadap pemenuhan hak-hak ini. Hadirnya negara dalam melindungi kelompok transgender sebagai bagian rakyat Indonesia merupakan bentuk riil dari pengakuan yang sudah seharusnya diberikan. Sebagaimana disebut seorang informan: “[sebagai] LGBT, kita enggak butuh hak spesial. Kita cuma butuh hak yang sama dengan orang yang lain.”


Dai. Dyah Jayendra atau biasa dipanggil Dai adalah peneliti bebas dengan latar belakang antropologi. Perhatiannya banyak terserap di bidang iklim, sosial-politik, dan perputaran arus sejarah. Ketika tidak sedang menulis prosa, Dai dapat ditemukan mengendapkan diri dalam berbagai budaya populer yang menarik hatinya.

Siapa pun bisa punya pengalaman, pemikiran, dan gagasan. Kirim dulu pikiranmu, overthinking belakangan.