Peringatan/Trigger Warning: Kekerasan Seksual, KBGO, Pemerkosaan.
Di era media sosial, isu sosial dapat dengan cepat menyebar lintas platform dan berubah menjadi berbagai bentuk konten digital. Dalam situasi ini, tidak sedikit kasus sensitif yang awalnya dibicarakan sebagai bentuk kepedulian publik justru berkembang menjadi praktik digital vigilantism, yakni penghakiman massal di ruang digital yang sering kali mengaburkan batas antara advokasi, hiburan, dan persekusi.
Fitur yang ditawarkan platform media sosial pun turut menciptakan fenomena yang dikenal dengan digital vigilantism. Fenomena ini merujuk pada praktik ketika pengguna internet secara kolektif bertindak sebagai penegak keadilan dengan melakukan pengawasan dan penghakiman terhadap individu yang melakukan pelanggaran. Lalu, bagaimana sebuah isu sosial berkembang dalam ekosistem media digital yang semakin kompleks?
Isu Sosial dalam Ekosistem Media Digital
Kamu mungkin pernah mendengar sound “intinya kacamatanya mama”yang ramai digunakan di TikTok. Asal sound ini berkaitan dengan kasus child grooming yang dialami seorang artis cilik Indonesia di masa lalu. Hingga kini, template tersebut telah digunakan oleh lebih dari 2 juta akun di TikTok. Hal ini menunjukkan bagaimana sebuah isu dapat terlepas dari konteks awalnya dan direproduksi secara masif dalam bentuk yang lebih ringan, meskipun problematik.
Dinamika ini sebenarnya menegaskan bahwa isu sosial saat ini semakin kompleks. Ia tidak lagi hanya melibatkan interaksi antara media tradisional dan digital, tetapi juga menunjukkan keterhubungan lintas platform yang saling memengaruhi, membentuk, dan mengubah cara publik memahami suatu isu.
Melalui tulisan ini, aku mencoba mengkritisi konsep two-screen politics yang dikemukakan oleh Nick Anstead dan Ben O’Loughlin dengan mengkaji kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Aku beranggapan bahwa konsep tersebut perlu diperluas, karena dinamika saat ini menunjukkan isu yang viral di satu platform media sosial tidak berhenti pada satu medium, melainkan bergerak lintas platform dan beradaptasi dengan logika masing-masing platform. Dengan demikian, komunikasi politik digital saat ini tidak lagi berlangsung hanya antara dua media, melainkan bergerak melalui berbagai platform digital yang saling terhubung dan memengaruhi satu sama lain.
Digital Vigilantismdan Partisipasi Netizen dalam Kasus FH UI

Ilustrasi di atas merupakan gambaran bagaimana ramainya perhatian netizen dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang melibatkan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam kasus tersebut, 16 mahasiswa laki-laki membuat grup LINE untuk mengomentari tubuh teman dan dosen perempuan mereka secara seksual, yang kemudian memicu kemarahan publik di media sosial. Perbincangan ini bermula dari unggahan akun @sampahfhui di Twitter (kini X) yang membagikan isi percakapan grup di aplikasi LINE dengan format thread.
Fitur thread ini merupakan salah satu fitur utama platform Twitter yang memungkinkan narasi panjang disusun secara sistematis, sementara mekanisme retweet, reply, dan likes berkontribusi pada amplifikasi konten secara masif. Hingga Minggu, 19 April 2026, unggahan tersebut telah memperoleh lebih dari 6.000 balasan, 91.000 retweet, dan 244.000 likes, dengan total impresi mencapai 49 juta.
Viralitas kasus kekerasan ini mendorong respons cepat dari pihak kampus, yang kemudian menyelenggarakan pertemuan di auditorium dengan menghadirkan para pelaku, pihak institusi, dosen, serta mahasiswa yang terdampak. Konsep viewtariat yang dijelaskan oleh Anstead dan O’Loughlin menjadi relevan untuk menjelaskan bagaimana audiens tidak lagi berperan pasif, melainkan aktif berkomentar, berdebat, dan mengintervensi jalannya peristiwa secara langsung melalui media sosial.
Fenomena ini tampak jelas ketika pertemuan tersebut direkam dan disiarkan secara langsung melalui TikTok oleh sejumlah mahasiswa, sehingga audiens daring turut menjadi bagian dari dinamika diskursus, membentuk opini publik, sekaligus memengaruhi persepsi terhadap proses penanganan kasus yang sedang berlangsung.
Nick Anstead dan Ben O’Loughlin juga menekankan bahwa audiens kini memiliki kekuatan interpretasi yang besar. Namun, dalam kasus FH UI, kekuatan ini dikritisi karena memicu digital vigilantism dan trivialisasi gerakan, ketika netizen tidak lagi menghakimi pelaku secara kolektif, tetapi juga perlahan mengubah isu kekerasan seksual menjadi tontonan dan hiburan digital.
Siaran langsung tersebut mendapatkan respons yang sangat beragam: mulai dari diskusi serius, hingga bentuk trivialisasi melalui pemberian gift agar pelaku yang terekam menggunakan filter hiburan. Kondisi ini menunjukkan bagaimana fitur pada platform TikTok dapat menggeser makna peristiwa dari isu serius yang membutuhkan pendekatan berbasis korban menjadi sekadar konten konsumsi publik.
Dengan demikian, alih-alih memperkuat keadilan, dinamika ini justru berpotensi mereproduksi kekerasan simbolik baru, di mana proses digital vigilantism tidak lagi berorientasi pada pendisiplinan pelaku dan pemulihan korban, melainkan pada sensasi, eksposur, dan hiburan kolektif.
Integrasi Lintas Platform dan Adaptasi Konten Digital
Jika konsep two-screen politics yang dijelaskan oleh Anstead dan O’Loughlin merujuk pada keterhubungan antara layar televisi dan perangkat seluler, maka kasus kekerasan seksual di FH UI menunjukkan bentuk yang lebih kompleks, yakni integrasi lintas platform.Konten yang awalnya viral di Twitter tidak hanya berhenti di satu medium, tetapi berpindah ke platform lain sambil beradaptasi dengan logika, audiens, dan fiturmasing-masing platform.
Pada TikTok, penyebaran isu mengikuti pola yang sejalan dengan temuan penelitian Nuurrianti Jalli berjudul Viral Justice: TikTok Activism, Misinformation, and the Fight for Social Change in Southeast Asia di mana kreator memanfaatkan tren melalui penggunaan hashtags, sounds, filter, dan meme viral untuk memperluas jangkauan, sekaligus mendorong partisipasi melalui fitur duet, stitch, dan template CapCut. Sebaliknya, pada Instagram, distribusi konten cenderung lebih informasional dan terstruktur, dengan dominasi format carousel infografis serta tingkat keterlibatan yang lebih tinggi ketika dibagikan oleh organisasi kampus atau lembaga masyarakat sipil.
Pola di instagram ini lebih cocok dengan temuan penelitian Kurnia Arofah berjudul Mediatized Eco-Religious Movements in Indonesia: Negotiating Religiosity and Environmentalism in Digital Islam yang menekankan pentingnya strategi visibilitas melalui optimalisasi algoritma dan desain visual, serta strategi jejaring melalui kolaborasi dan penggunaan hashtag sebagai pengikat wacana dalam gerakan digital.
Temuan ini sebenarnya memperkuat anggapan bahwa terdapat penyesuaian bentuk dan strategi dengan karakteristik masing-masing platform. Dengan kata lain, satu isu yang sama dapat tampil sebagai konten hiburan, edukasi, sekaligus advokasi, tergantung pada bagaimana ia diproduksi dan didistribusikan di tiap platform.
Aktivisme Digital sebagai Advokasi atau Trivialisasi Semata?
Sebagai penutup, aku ingin menyampaikan bahwa kasus ini tidak dapat direduksi sebagai bentuk trivialisasi semata, karena pada saat yang sama ia juga membuka ruang bagi kemunculan suara-suara yang selama ini terbungkam. Momentum ini mendorong korban lain untuk mulai berbicara dan membagikan pengalaman kekerasan seksual yang mereka alami di lingkungan pendidikan.
Namun, aktivisme digital juga menghadapi persoalan karena informasi di media sosial dapat tersebar tanpa proses penyaringan yang ketat seperti di media tradisional. Jika media tradisional memiliki proses kurasi dan moderasi sebelum informasi dipublikasikan, media sosial justru lebih digerakkan oleh viralitas dan algoritma. Dengan demikian, pertanyaan yang perlu kita renungkan adalah: ketika isu-isu sensitif dapat dengan mudah menjadi viral dan berpindah makna di berbagai platform, sejauh mana kita sebagai pengguna media sosial mampu menjaga empati, konteks, dan tanggung jawab dalam menyikapinya?

Nicki adalah seorang transpuan yang saat ini sedang menempuh studi S2 di Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia. Selain berkuliah, Nicki juga aktif di organisasi orang muda yang berfokus pada isu kesehatan seksual, orang muda dengan HIV, serta kelompok ragam gender dan seksualitas.