Seperti Lapangan Politik, Hukum Kadang Jadi Bola yang Ditendang ke Sana-sini

Ide Utama

Saat hukum tak lagi berdiri netral, maka keadilan tak lagi bisa diharapkan.

Dalam imajinasi ideal kita, hukum selalu digambarkan sebagai sesuatu yang tegak berdiri. Ia tidak condong ke kiri atau ke kanan, tidak berubah arah hanya karena angin kekuasaan sedang bertiup ke salah satu sisi. 

Hukum sering dibayangkan bak wasit yang berdiri di tengah lapangan, meniup peluit dengan tegas, memastikan permainan berjalan adil. 

Nyatanya,  ketika kita mencermati perjalanan demokrasi di Indonesia, gambaran ideal itu terasa seperti harapan yang belum juga menemukan bentuk nyatanya. Hukum yang seharusnya menjadi wasit yang netral, justru lebih sering berubah menjadi bola yang ditendang ke sana-sini oleh kepentingan politik. 

Ketika Hukum Berpihak pada Penguasa

Metafora lapangan ini terasa begitu pas, karena dalam dunia politik, semua aktor bergerak seperti pemain: ada yang menyerang, ada yang bertahan, ada yang bermain aman, ada pula yang sengaja melanggar tetapi kemudian berusaha berdebat keras agar wasit, atau dalam hal ini, hukum menganggap tindakannya sebagai permainan yang sah. Pada titik inilah hukum kehilangan fungsi awalnya. Ia tidak lagi berdiri sebagai perangkat keadilan, tetapi menjelma menjadi objek yang diperebutkan.

Kita tidak perlu menelusuri banyak buku teori untuk melihat bagaimana gejala ini bekerja. Cukup dengan memperhatikan bagaimana aturan berubah setiap kali suhu politik meningkat. 

Misalnya, ketika mendekati masa pemilihan umum, kita bisa melihat bagaimana peraturan peraturan baru muncul secara mendadak, seperti pemain cadangan yang baru masuk lapangan tetapi langsung berlari sekuat tenaga untuk mengubah arah permainan. 

Ada aturan yang diubah karena dianggap tidak relevan, ada pula yang direvisi karena dianggap menghambat langkah aktor tertentu. Semua terjadi begitu cepat, begitu tiba-tiba, seolah hukum adalah materi elastis yang bisa ditarik ke berbagai arah. 

Contoh yang lebih dekat dapat dilihat dari bagaimana kasus-kasus tertentu mengalami percepatan atau perlambatan proses hukum. Ada perkara yang selesai hanya dalam hitungan minggu ketika pelakunya bukan siapa-siapa, seperti seorang pedagang kecil, warga biasa, atau anak muda di kampung. Tapi ada pula perkara yang justru mandek bertahun-tahun ketika melibatkan figur-figur politik besar. 

Di ruang publik, fenomena ini sering disebut dengan ungkapan “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Sebuah kalimat yang sekilas sederhana, tetapi sesungguhnya mengandung kritik mendalam terhadap keberpihakan dalam penegakan hukum.

Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat juga bisa melihat bagaimana kasus seseorang dapat berubah arah seiring berubahnya posisi politiknya. Ketika seseorang berada di luar lingkar kekuasaan, kesalahannya bisa terlihat begitu jelas. Tuduhan cepat muncul, penyelidikan dipercepat, dan opini publik dibentuk sedemikian rupa sehingga orang itu tampak benar-benar bersalah. 

Namun, ketika orang yang sama berpindah dukungan atau berubah posisi politik, kasusnya tiba-tiba mereda, menghilang, atau dianggap tidak lagi relevan untuk dibahas. Seakan-akan bola hukum yang tadi ditendang keras ke arahnya kini ditahan, diambil, bahkan dipindahkan ke arah lawan. 

Fenomena seperti ini bukan hanya ada di level atas. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat pun merasakan bagaimana hukum dapat menjadi sesuatu yang fleksibel tergantung situasi. Proses perizinan, penyelesaian sengketa tanah, bahkan perkara pelanggaran lalu lintas, sering kali menunjukkan betapa berharganya “kedekatan”. 

Tidak jarang kita mendengar ungkapan, “Kalau tidak punya orang dalam, urusannya bisa lama.” Kalimat seperti itu menunjukkan bahwa masyarakat sebenarnya telah lama menyadari bahwa hukum tidak selalu bekerja sebagai sistem yang objektif. 

Menggerus Kepercayaan Publik

Dalam realitas politik, hukum tidak selalu hadir sebagai pelindung keadilan, melainkan kerap menjadi ruang kompromi kekuasaan. Ketika ketidakadilan dibiarkan berlangsung tanpa koreksi, hukum justru kehilangan fungsinya sebagai penjaga moral publik dan berubah menjadi bagian dari kekerasan itu sendiri. 

Pembiaran semacam ini menunjukkan bahwa hukum bukanlah entitas yang netral, melainkan sangat dipengaruhi oleh relasi kuasa, kepentingan politik, dan keberpihakan institusional. Dalam situasi seperti ini, hukum mudah digeser arahnya, dimainkan sesuai kepentingan, dan kehilangan daya untuk membela mereka yang berada di posisi lemah. 

Para aktor politik yang memiliki akses terhadap kekuasaan bisa memengaruhi cara kerja institusi hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung. Mereka bisa mengatur ritme permainan, menentukan siapa yang harus menang, siapa yang harus kalah, dan siapa yang harus dipaksa keluar lapangan. 

Dalam konteks Indonesia, relasi antara hukum dan politik tidak tumbuh dalam ruang kosong. Ia dibentuk oleh sejarah panjang otoritarianisme, patronase, dan budaya hubungan personal. Banyak proses hukum yang bergantung pada relasi, bukan regulasi. 

Ketika regulasi tampak kaku, hubungan personal menjadi jalan pintas. Ketika hukum terlihat rumit, kekuasaan menjadi pemecah masalah. Di sinilah hukum kehilangan integritasnya dan justru berubah menjadi komoditas politik. 

Kondisi ini membawa dampak besar bagi masyarakat. Ketika hukum dipermainkan, masyarakat kehilangan rasa percaya. Mereka mulai menganggap aturan sebagai hal yang relatif, boleh dipatuhi, boleh tidak, tergantung siapa yang sedang memegang kendali. 

Lama kelamaan, sikap ini melahirkan ketidakpastian sosial. Orang tidak lagi tahu apa yang benar atau salah secara hukum, tetapi hanya tahu siapa yang sedang berkuasa. Kepercayaan publik yang runtuh seperti ini sangat berbahaya bagi demokrasi. Tanpa kepercayaan, sistem apa pun akan rapuh. 

Mengembalikan Martabat Hukum

Pada titik tertentu, kita sebagai masyarakat perlu bertanya: Apakah hukum masih menjadi fondasi bersama atau justru menjadi panggung yang dikuasai oleh sebagian kecil kelompok? Apakah keadilan masih mungkin dicapai ketika hukum terus berubah menjadi bola yang diperebutkan? Atau jangan-jangan, kita telah terlalu lama membiarkan keadaan ini sehingga kita menganggapnya sebagai hal yang wajar?

Meski demikian, bukan berarti keadaan ini tidak bisa diperbaiki. Setiap sistem–termasuk hukum, selalu punya ruang untuk dibenahi. Yang dibutuhkan adalah kesadaran kolektif: bahwa hukum bukan milik pemerintah, bukan milik partai politik, bukan juga milik individu, tetapi milik masyarakat. 

Hukum seharusnya melindungi yang lemah, bukan memfasilitasi yang kuat. Ia harus memberikan kepastian, bukan kebingungan. Ia harus menjadi wasit, bukan bola yang mudah ditendang. 

Mengembalikan hukum ke jalur semestinya berarti mengembalikan integritas institusi penegak hukum. Transparansi di lembaga legislatif, keberanian lembaga yudisial, dan pengawasan publik yang aktif menjadi kunci penting. 

Tetapi, tentu saja, usaha ini tidak bisa berhasil jika masyarakat sendiri masih permisif terhadap praktik-praktik yang merusak sistem. Keadilan tidak akan pernah menjadi kenyataan jika kita membiarkan hukum terus menjadi alat permainan kekuasaan. 

Pada akhirnya, metafora lapangan politik dan bola hukum bukan hanya deskripsi, tetapi juga peringatan. Selama hukum terus ditendang ke sana-sini tanpa arah yang jelas, maka permainan demokrasi tidak akan pernah berlangsung adil. Dan selama wasit tetap diam, maka para pemain akan terus melanggar aturan tanpa rasa bersalah. 

Hukum yang kita impikan bukanlah bola yang bergerak sesuai kaki pemain, tetapi tonggak yang berdiri tegak di tengah lapangan tak tergoyahkan, tak terpengaruh, dan selalu menjadi penentu arah keadilan.

Sumber gambar: Freepik


Muh. Sulfiansya adalah mahasiswa S1 di Departemen Antropologi Universitas Hasanuddin yang memiliki ketertarikan dengan bidang politik. Saya hobi menulis esai dan lumayan suka review artikel.

Siapa pun bisa punya pengalaman, pemikiran, dan gagasan. Kirim dulu pikiranmu, overthinking belakangan.