Pancasila, sebuah gagasan yang sering diagungkan sebagai pedoman, tetapi kerap absen dalam kenyataan.
Tepat pada Oktober 2024 lalu, publik sempat dihebohkan oleh kasus hukum yang menyeret nama Thomas Trikasih Lembong atau yang karib disapa Tom Lembong. Barangkali ia tidak pernah menyangka akan menjadi pesakitan lantaran kebijakan impor gula yang ia putuskan ketika menjadi Menteri Perdagangan. Tapi, ia pasti jauh tidak menyangka lagi bahwa kebijakannya itu akan dianggap sebagai praktik ekonomi kapitalis yang tentu saja tidak sesuai dengan Pancasila.
Namun, begitulah kenyataannya. Tudingan lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan sistem ekonomi Pancasila adalah hal yang memberatkan putusan hakim ketika ia divonis 4,5 tahun penjara dan denda 750 juta rupiah.
Banyak orang terheran-heran dengan argumen majelis hakim tersebut. Rasanya baru kali ini kita mendengar putusan hakim dalam sidang perkara korupsi yang membawa-bawa Pancasila, lebih-lebih juga menyentil sistem ekonomi kapitalis. Seolah kapitalisme adalah lubang hitam berbahaya yang tidak boleh didekati barang sedikit pun.
Ketika Pancasila Hanyalah Simbol Belaka
Saat pertama kali membaca berita tentang putusan hakim yang bikin geleng-geleng kapala itu, ingatan saya langsung terlempar ke beberapa tahun silam. Saya teringat kata-kata Sujiwo Tejo dalam suatu acara gelar wicara di salah satu stasiun televisi swasta. Berikut perkataan budayawan eksentrik itu yang saya kutip secara verbatim:
“Boleh pakai celana cingkrang, boleh pakai cadar, yang penting jangan anti Pancasila. Pertanyaan saya sekarang, Pancasila itu ada nggak sih? Bagi saya nggak ada, Pak, jujur. Yang ada gambar garuda Pancasila. Teks Pancasila, ada. Tapi Pancasila nggak ada. Siapa yang mau anti terhadap sesuatu yang nggak ada? Kalau Pancasila ada, air kita nggak beli, lapangan kerja gampang, perusahaan-perusahaan saldonya nol, karena nggak mengejar keuntungan, pertanggungjawaban di hadapan Tuhan. Itu baru Pancasila. Kalau Pancasila ada, masa iuran kesehatan sampai kejet-kejet masyarakat diancam nggak boleh perpanjang SIM.”
Saya kira, apa yang disampaikan Sujiwo Tejo adalah bentuk keresahannya sebagai warga negara. Yang keluar dari mulutnya jujur belaka. Pancasila, yang kita anggap sebagai dasar negara, selama ini memang tidak pernah hadir dalam lanskap kehidupan berbangsa, apalagi dalam kehidupan sehari-hari. Ia seperti mitos. Kebesarannya sudah kita dengar sejak dulu, tapi kini keberadaannya antara ada dan tiada.
Pancasila kita anggap ada karena masih menjumpainya dalam bentuk simbol-simbol dan omong kosong, bukan karena benar-benar merasakannya dalam pengertian yang penuh makna.
Sialnya, ia juga dapat tiba-tiba menyeruak manakala keberadaannya dibutuhkan untuk menyokong kepentingan politik tertentu. Pancasila dapat menjadi alat kekuasaan. Ini bukanlah hal baru.

Dulu, pemerintah Orde Baru kerap menggunakannya untuk melegitimasi dan mempertahankan kekuasaan selama 32 tahun. Pihak oposisi yang kritis dan dianggap membahayakan langsung mendapat label “anti-Pancasila”. Sungguh ironis, rezim yang tidak mengindahkan nilai-nilai Pancasila—karena maraknya KKN, kasus kekerasan, dan pemerintahan yang otoriter—justru mengaku paling Pancasila. Selama Orde Baru, Pancasila memang seperti jimat keramat.
Kini, Orde Baru telah pergi meninggalkan kita, walaupun sebagian orang menganggap hantunya masih bergentayangan hingga hari ini. Namun, Pancasila tidak lagi keramat, tapi justru banyak orang mulai melupakannya. Ia hanya ada di ruang-ruang kelas atau kantor-kantor pemerintah. Tak ada yang membawanya ke ruang-ruang yang lebih nyata, kecuali hanya untuk dijadikan jargon-jargon pidato dan kampanye; atau instrumen kekuasaan di lapangan politik praktis.
Gagasan Penentang Kapitalisme
Tidak sedikit yang berpandangan bahwa argumen hakim dalam kasus Tom Lembong akan menjadi preseden buruk. Sebab, tentu ada banyak sekali orang Indonesia—termasuk penyelenggara negara—yang tidak mengamalkan Pancasila dan lebih memihak kapitalisme. Di tengah modernitas dan cengkeraman ekonomi global, kapitalisme adalah maujud yang sudah merasuki masyarakat Indonesia sampai ke tulang, baik secara sadar ataupun tidak. Tentu tidak lucu jika seseorang harus berhadapan dengan hukum hanya karena ia seorang kapitalis.
Namun, di tengah riuh rendah perdebatan di media sosial, ada saja warganet yang justru melempar optimisme. Mereka adalah orang-orang yang menganggap kasus Tom Lembong dapat menjadi titik awal perubahan penegakkan hukum demi masa depan yang lebih baik. Dengan semangat ekonomi Pancasila, agaknya mereka berpandangan bahwa penyelenggara negara yang tidak berpihak pada negara dan justru memberi keuntungan pada korporasi swasta sebaiknya memang dibui.

Diskusi seperti ini tidak hanya menggelitik, tetapi juga menyimpan ironi. Tiba-tiba kita disadarkan bahwa sebagai suatu bangsa, kita masih memiliki falsafah kenegaraan yang semestinya dijadikan pedoman. Lewat kasus hukum yang kental dengan aroma politis, kita seolah diingatkan untuk kembali menjadi seorang nasionalis.
Adalah benar bahwa Pancasila merupakan gagasan yang menentang kapitalisme. Dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 di hadapan anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI), Bung Karno manyampaikan pikiran emansipasinya tentang ekonomi Indonesia. Ia menghendaki kesejahteraan tanpa adanya kemiskinan di dalam Indonesia merdeka, dan tidak akan membiarkan kaum kapitalis merajalela.
Dalam kesempatan itu, Bung Karno berkata:
“Di Amerika ada suatu badan perwakilan rakyat, dan tidakkah di Amerika kaum kapitalis merajalela? Tidakkah di seluruh benua Barat kaum kapitalis merajalela? Padahal ada badan perwakilan rakyat! Tak lain tak bukan sebabnya ialah oleh karena badan-badan perwakilan rakyat yang diadakan di sana itu sekedar menurut resepnya Franche Revolutie. Tak lain tak bukan adalah yang dinamakan democratie di sana itu hanyalah politie-democratie saja; semata-mata tidak ada sociale rechtvaardigheid—tak ada keadilan sosial, tidak ada ekonomische democratie sama sekali.”
Kapitalisme, Musuh Lama Pancasila
Jika kita meneropongnya lebih jauh lagi, penolakan terhadap kapitalisme itu dapat dengan mudah ditemukan dalam “bibit-bibit” gagasan Pancasila, bahkan sejak puluhan tahun sebelum Pancasila dibicarakan dalam badan resmi bikinan Jepang.
Sebagaimana ditulis Yudi Latif dalam bukunya Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, sebelum Pancasila itu dirumuskan dan disahkan, ada yang namanya fase “pembuahan” Pancasila. Artinya, Pancasila itu melintasi rangkaian panjang sejarah dalam bentuk rintisan-rintisan gagasan untuk mencari sintesis paling ideal bagi bangsa Indonesia. Proses ini dimulai sejak 1920-an, melibatkan berbagai kelompok dan tokoh pergerakan dengan berbagai latar belakang ideologi.
Pada tahun 1925, misalnya, Tan Malaka menulis Naar de Republiek Indonesia. Buku itu sangat menekankan pentingnya revolusi nasional yang melawan imperialisme dan kapitalisme. Di waktu yang hampir bersamaan, H.O.S Tjokroaminoto, pimpinan tertinggi Sarekat Islam, seperti dikutip dalam buku H.O.S Tjokroaminoto Hidup dan Perdjuangannja Djilid 1 mulai mengidealisasikan sintesis baru antara Islam, sosialisme, dan demokrasi. “Jika kita, kaum muslim, benar-benar memahami dan secara sungguh-sungguh melaksanakan ajaran-ajaran Islam, kita pastilah akan menjadi para demokrat dan sosialis sejati,” kata Tjokroaminoto.

Jika kita melacak pergerakan Sarekat Islam, maka tampaklah bahwa ia bukan hanya organisasi sosial-politik keagamaan yang konsisten melawan kolonialisme, tetapi juga membawa misi emansipasi dalam hal ekonomi. Dalam catatan sejarah, gerakan buruh acap kali menjadi basis kekuatan Sarekat Islam melawan kapitalisme. Sebagai perkumpulan Islam terbesar kala itu, organisasi pergerakan ini sangat menaruh perhatian terhadap problem-problem kemiskinan yang disebabkan keserakahan kaum kapitalis-borjuis yang berkomplot dengan penguasa kolonial.
Begitulah, sila keadilan sosial dalam Pancasila kiranya dapat kita pahami sebagai cita-cita kesejahteraan bangsa Indonesia yang harus diperjuangkan negara. Pikiran ini lahir melewati sejarah panjang perlawanan terhadap kapitalisme—sistem ekonomi yang menyebabkan kesenjangan dan melanggengkan kemiskinan. Sayangnya, justru prinsip keadilan sosial itulah yang seringkali dilupakan oleh negara hari-hari ini hingga menyebabkan angka kemiskinan terus meroket.
Ahmad Syafii Maarif, cendikiawan muslim yang juga pernah menjabat anggota dewan pengarah BPIP, pernah dengan tegas mengatakan, “Keadilan sosial tidak mungkin terealisasi sepanjang praktik kapitalisme merajalela di negeri ini.” Saya kira, ucapan Buya Syafii itu mengisyaratkan bahwa ia secara terang menempatkan kapitalisme sebagai musuh bangsa. Kapitalisme berhadap-hadapan langsung dengan cita-cita mulia Indonesia merdeka.
Hantu Kapitalis
Sejarah mengajarkan bahwa untuk menggapai tatanan kehidupan yang kita dambakan, musuh bersama perlu diciptakan. Dengan adanya musuh bersama, masyarakat lebih mudah dikontrol, dimobilisasi, dan dipersatukan untuk suatu tujuan. Maka, sesuatu yang mengerikan perlu ditancapkan dalam imaji masyarakat.
Dulu, Orde Baru menjadikan komunisme sebagai musuh bersama. Komunisme adalah bahaya laten yang harus dijauhi. Kini, tentu tak ada salahnya jika kita juga menggaungkan bahaya laten kapitalisme.
Sudah berpuluh-puluh tahun lamanya kita dibayang-bayangi oleh hantu komunis. Agaknya sekarang kita memerlukan hantu baru yang lebih keren sekaligus aktual. Dan sepertinya Tom Lembong, melalui kasus hukum yang menjeratnya, berhasil melahirkan hantu baru itu. Orde baru sudah berlalu, maka hantu-hantu komunis mestinya juga berlalu, berganti hantu-hantu kapitalis yang lebih sesuai kondisi zaman.
Sumber gambar: Pexels

Anggit Rizkianto adalah penulis fiksi dan nonfiksi. Kini tinggal di Surabaya dan bekerja sebagai dosen. Buku terbarunya, Pelayaran Terakhir: Kolase Kisah dari Bumi Timah hingga Jawa (2024), diterbitkan oleh PT Mekar Cipta Lestari.


