Pembiaran Ketidakadilan Adalah Kekerasan

Ketidakadilan

Ide Utama

Diam dalam ketidakadilan bukanlah netralitas, melainkan bentuk kekerasan yang tersembunyi.

Beberapa waktu lalu, tagar #JusticeforArgo menyita atensi publik. Seruan ini muncul untuk mengawal kasus kecelakaan maut yang menimpa Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Pelaku bernama Christiano juga merupakan mahasiswa UGM Fakultas Ekonomika dan Bisnis. 

Penanganan kasus yang dinilai lamban, membuat publik geram. Masyarakat menuntut agar kasus ini diusut dengan serius, terutama karena adanya kekhawatiran akan ketimpangan hukum yang berpihak pada tersangka karena privilese yang dimiliki. Tampaknya upaya tersebut berhasil mendesak Kepolisian dan Universitas untuk bertindak dengan menahan pelaku dan membekukan status mahasiswanya. Ancaman pidana yang menanti yakni pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta. 

Sekilas, ini tampak seperti kemenangan kecil bagi keadilan. Namun, fakta bahwa upaya keadilan baru muncul setelah viral di media sosial menunjukkan betapa rapuhnya sistem hukum kita. Ketimpangan hukum yang bergantung pada desakan publik seharusnya menjadi alarm bagi kita semua. 

Jika keadilan bagi Argo dapat diperjuangkan melalui aktivisme digital, bagaimana nasib korban-korban lain yang kisahnya tidak viral? Sebab, belum semua duka kolektif yang tertinggal di halaman kampus telah diurus dengan serius. Jika ada keadilan untuk Argo, dapatkah keadilan juga hadir bagi kasus mahasiswa lainnya yang juga diduga menjadi korban—bahkan kasusnya masih menjadi misteri.

Akseyna misalnya, mahasiswa Universitas Indonesia yang berpulang sejak 2015 setelah ditemukan mengapung di Danau Kenanga. Kenzha, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, tiga bulan lalu meregang nyawa setelah diduga dikeroyok di area kampus. Kejanggalan juga ditemukan di kasus Hasya, mahasiswa UI yang sempat ditetapkan sebagai tersangka meskipun dirinya tewas ditabrak AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Ketiganya belum menemui keadilan hingga kini. 

Dari semua kasus itu, institusi yang seharusnya menjadi pelindung—universitas dan kepolisian—lebih sering bersembunyi di balik sikap netral. Pernyataan seperti “kami menyerahkan kepada pihak berwajib,” “proses masih berjalan,” atau “kami menjaga asas praduga tak bersalah,” menjadi jawaban yang terlalu sering digunakan. Netralitas yang terus-menerus itu bukanlah kebajikan—ia adalah bentuk kekerasan yang dipoles dengan bahasa prosedural.

Membaca Kekerasan Struktural: Netralitas dan Pengabaian

Berbagai pemberitaan terkait kasus kekerasan hingga hilangnya nyawa mahasiswa sering memuat sikap universitas yang terkesan netral dan menyerahkan sepenuhnya urusan kepada lembaga Kepolisian. Tidak jarang, terjadi saling lempar bola panas antara pihak universitas dan kepolisian yang mewarnai kasus seperti ini. Padahal keduanya merupakan institusi yang mengemban tanggung jawab besar sekaligus memiliki sumber daya ahli dan pakar.

Institusi negara perlu lebih teliti membaca kekerasan. World Health Organization menyebutkan kekerasan meliputi ancaman atau tindakan yang berpotensi dan/atau mengakibatkan kerugian fisik, psikologis, seksual, atau sosial terhadap individu atau kelompok. 

Sementara itu, sosiolog asal Norwegia Johan Galtung menjelaskan, sesungguhnya kekerasan tidak hanya tampak langsung di permukaan, tetapi juga terjadi secara struktural melalui ketidakadilan yang dilembagakan dalam sistem sosial dan politik, seperti kemiskinan dan pembiaran kekerasan; serta kultural melalui dogma dan terjemahan nilai agama, ideologi, atau bahasa yang digunakan untuk membenarkan kekerasan, seperti rasisme dan seksisme.

Jika pihak-pihak yang seharusnya melindungi malah abai dan membiarkan ketidakadilan terjadi, maka korban bukan hanya kehilangan mimpi dan nyawanya, tetapi turut mengalami kekerasan struktural. Artinya, sistem hukum menjadi timpang sehingga pelaku tidak terjamah, dilindungi, atau bahkan terhindar dari hukuman. 

Universitas seharusnya tegas menunjukkan sikapnya sebagai lembaga yang membela hak-hak korban. Bahkan, bila perlu, universitas mestinya ikut menuntut transparansi dan kejelasan kasus pada kepolisian, serta membersamai perjuangan dan penderitaan yang dialami keluarga korban. 

Keadilan semestinya tidak menunggu desakan dari warganet atau menanti berita viral. Seharusnya adil sejak dalam pikiran dan perbuatan menjadi prinsip yang diamalkan dalam kerja penegakkan hukum di Indonesia. Perjuangan mengawal keadilan bagi korban bukan hanya menjadi tanggung jawab atas nama teman dan keluarga, melainkan kesungguhan dalam mengusut kebenaran sehingga harapan atas keadilan selalu ada.

Berapa Lama Lagi Menanti Adil?

Mari merawat ingat bahwa masih banyak daftar sejarah kekerasan yang terjadi secara struktural, termasuk penculikan, penghilangan, dan kriminalisasi aktivis. Rapor merah juga dilayangkan atas lemahnya penegakkan hukum terkait kasus kekerasan seksual, utamanya terhadap perempuan, termasuk di lingkungan domestik, pendidikan, dan pekerjaan. Keadilan juga masih jauh dari berbagai kasus kekerasan psikis dan mental yang belum tepat dibingkai oleh media. 

Pengabaian kasus secara terus-menerus perlu dianggap sebagai sebuah kebijakan yang melanggengkan tindakan eksklusi. Universitas dan aparat penegak hukum yang tidak segera menindak pelaku kekerasan perlu mendapat sanksi karena melalaikan kerja-kinerja keadilan. 

Memang, mengusut kasus kekerasan tidak semudah menulis tuntutan di spanduk aksi atau cuitan media sosial. Namun, bersikap abai dan netral telah menunjukkan bahwa institusi negara tidak pernah berpihak pada korban, hanya mementingkan citra kelembagaan. Dalam arti lain: hipokrit.

Sudah terlalu lama hukum di negeri ini terbelenggu dalam sistem yang membungkam luka dan mewajarkan tragedi. Banyak korban yang kehilangan harapan karena proses hukum yang “berjalan di tempat”. 

Negara yang tidak bisa menjamin keselamatan dan keadilan bagi warganya adalah negara yang gagal. Maka, tuntutan ini bukanlah permintaan—sebab sudah seharusnya keadilan hadir, bukan dijanjikan. Tidak perlu menunggu sampai luka kolektif ini membusuk dan menjadi warisan di masa depan. Keadilan, sekarang juga!

Rendy Manggalaputra. Dalam kesehariannya, Rendy mendedikasikan dirinya sebagai pekerja NGO di bidang perencanaan kota dengan berbekal pengalaman risetnya bersama kelompok marginal demi mewujudkan kota yang adil. Di luar perannya sebagai pekerja organisasi non-pemerintah, Rendy mengisi waktu dengan mempertanyakan hampir segala hal lewat draf kasar berima post-punk untuk menyuarakan keadilan dalam keseharian.

Siapa pun bisa punya pengalaman, pemikiran, dan gagasan. Kirim dulu pikiranmu, overthinking belakangan. 

Bagikan
WhatsApp
X
Facebook
LinkedIn
Email
Print