RUU KUHAP, Pengkhianatan Demokrasi atau Reformasi Palsu?

Ide Utama

RUU KUHAP 2025 bukan sekadar soal pasal, melainkan cermin krisis demokrasi yang mengubah reformasi menjadi ilusi.

Pada 18 November 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Namun, dibalik peresmian ini, terselip kontroversi besar yang mengguncang penegakan demokrasi dan hak-hak sipil di Indonesia. 

Koalisi masyarakat sipil menuding DPR telah melakukan proses legislasi tertutup dengan menyembunyikan draf lengkap RUU. Langkah ini sama saja dengan mengabaikan partisipasi publik sekaligus mencederai spirit keterbukaan demokrasi

Tertutupnya proses legislasi ini menimbulkan keraguan mendalam atas legitimasi hukum dan perlindungan hak dasar warga negara. Proses pengesahan yang dipertanyakan, berbagai pasal kontroversial, dan dampak luasnya terhadap ruang demokrasi maupun kebebasan masyarakat sipil semakin memperkuat kekhawatiran tersebut. 

Proses Legislasi Tertutup dan Penyembunyian Draf

Sejak Februari 2025, pembahasan RUU KUHAP yang diajukan oleh Komisi III DPR berlangsung dengan klaim keterbukaan melalui pengunggahan naskah dan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Namun, pemantauan kelompok masyarakat sipil dan media menemukan bahwa DPR tidak pernah menyediakan draf lengkap yang valid dan terbuka untuk diakses oleh publik secara luas. 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan aktivis HAM mengungkapkan bahwa pasal-pasal penting seringkali “disembunyikan” atau tidak diumumkan dalam dokumen resmi selama proses pembahasan. Akibatnya, ruang kritis dari akademisi, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil terpangkas drastis. Penolakan DPR memberi akses draf lengkap menimbulkan kesan proses yang sengaja dipersingkat dan ditutup rapat agar kritik tidak berkembang.

Dihadiri sekitar 342 anggota DPR, RUU KUHAP disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna. Pengesahan tersebut berlangsung cukup cepat, bahkan tanpa adanya perdebatan terbuka dan sosialisasi yang memadai.  

Klaim oleh DPR bahwa pembahasan RUU KUHAP sebelumnya telah melibatkan berbagai elemen masyarakat dianggap bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. Suara kritis dari masyarakat sipil hampir tidak terdengar, dan masukan yang ada tidak diakomodasi secara signifikan. Proses ini dinilai sebagai bentuk demokrasi tertutup yang mengabaikan prinsip partisipasi bermakna dan transparansi legislasi. 

Pendapat dan Reaksi Publik

Ketua YLBHI, Ahmad Nurwahid, lewat wawancaranya dengan Kompas TV mengungkapkan, DPR secara sistematis menyembunyikan pasal-pasal kontroversial dan mempersulit akses publik. Hal ini berakibat pada hilangnya kesempatan untuk memberikan masukan dari masyarakat maupun lembaga advokasi publik. 

Nurwahid bahkan menyebut, cara kerja DPR yang demikian itu merupakan wujud pengkhianatan demokrasi, dan mengkhawatirkan bagi masa depan perlindungan hukum di Indonesia. 

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Habiburokhman membantah tudingan itu. Ia menegaskan, proses pembahasan RUU KUHAP telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, akademisi, penegak hukum, hingga masyarakat sipil. 

Ia menyebut bahwa RUU KUHAP adalah pembaruan penting yang sudah dilakukan melalui proses konsultasi publik dan uji publik yang cukup intensif. Kebijakan ini juga berorientasi pada modernisasi hukum dan perlindungan kelompok rentan. 

Sayangnya, klaim ini tidak mendapat respons positif dari koalisi masyarakat sipil. Sebaliknya, banyak yang menilai proses tersebut penuh manipulasi dan tidak transparan.

Manipulasi Partisipasi Publik dan Tuduhan Hoaks yang Memanas

Kontroversi RUU KUHAP semakin memuncak ketika DPR dituduh memanipulasi partisipasi publik dengan mencantumkan nama Koalisi Masyarakat Sipil sebagai pemberi masukan, padahal substansi kritis mereka diabaikan total. 

Tepatnya pada 10 Februari 2025, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP, menyampaikan surat terbuka dan memberikan catatan kritis kepada Komisi III DPR, menyoroti hilangnya elemen progresif seperti Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) yang krusial untuk pengawasan yudisial atas upaya paksa aparat. Namun, DPR mengeklaim telah mengakomodasi masukan tersebut dalam dokumen resmi, sementara draf di 20 Maret 2025 justru menghapus kemajuan dari versi 2012. 

Pasca-pengesahan, Ketua Komisi III Habiburokhman menuding kritik koalisi sebagai “hoaks substansi” dan menyebut mereka “pemalas” yang tak mau membaca draf, meski akses publik dibatasi ketat. Koalisi membalas dengan rilis “Meaningful Manipulation RUU KUHAP”, membuktikan manipulasi melalui pencatutan nama tanpa diskusi bermakna. Contohnya, rapat Panja 11 Juli 2025 yang disebut dengan “orkestrasi kebohongan”. 

Sembilan Materi Krusial Bermasalah dalam RUU KUHAP

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengungkap sembilan isu krusial yang gagal diatasi dalam RUU KUHAP. Kegagalan ini berpotensi memperlemah perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. 

Pertama, kejelasan dan akuntabilitas dalam tindak lanjut laporan tindak pidana yang disampaikan masyarakat. Harus ada jaminan bahwa korban memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada Penuntut Umum (PU) atau hakim apabila laporan atau aduan tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. Hal ini bertujuan untuk mencegah hilangnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. 

Kedua, penguatan dalam mekanisme pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) atas pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Setiap upaya paksa dan tindakan yang dilakukan oleh penyidik maupun PU harus dapat diuji di pengadilan melalui mekanisme keberatan dengan pemeriksaan substansif. Hal ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran material atas dugaan pelanggaran, bukan hanya terbatas pada verifikasi administrasi dokumen. 

Ketiga, pembaruan standar penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan yang objektif serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Seluruh tindakan tersebut wajib didasarkan pada izin pengadilan. Pengecualian dalam keadaan darurat harus dibatasi secara ketat, dengan kewajiban menghadapkan tersangka secara fisik ke hadapan pengadilan paling lambat dalam waktu 48 jam untuk menilai legalitas tindakan aparat serta kebutuhan penahanan lanjutan.

Keempat, prinsip keberimbangan antara negara (penyidik-penuntut umum) dan warga negara termasuk advokat. Diperlukan penguatan peran advokat dengan memberikan akses penuh terhadap berkas perkara, dokumen peradilan, serta seluruh alat bukti yang bersifat memberatkan; perluasan cakupan bantuan hukum yang disediakan negara; penghapusan berbagai pembatasan terhadap pendampingan hukum; serta penyesuaian definisi dan kedudukan advokat agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kelima, perlu ditegaskan akuntabilitas penggunaan teknik investigasi khusus, seperti pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan diawasi (controlled delivery). Penerapannya harus dibatasi pada jenis tindak pidana tertentu, memenuhi persyaratan yang ketat, serta berbasis izin pengadilan. Teknik ini dilarang digunakan pada tahap penyelidikan, dan penyidik tidak boleh melakukan tindakan yang bersifat memprovokasi atau menciptakan niat jahat (entrapment) pada diri tersangka.

Keenam, diperlukan reformasi sistem pembuktian melalui perumusan definisi bukti yang lebih fleksibel, tanpa pembedaan kaku antara alat bukti dan barang bukti, dengan penekanan pada relevansi serta kualitas pembuktian. Untuk itu, harus diatur prosedur pengelolaan bukti yang jelas, serta perumusan “alasan yang cukup” secara spesifik untuk setiap tindakan hukum, sehingga penangkapan, penahanan, maupun tindakan upaya paksa lainnya tidak semata-mata bertumpu pada penggunaan dua alat bukti permulaan yang sama secara berulang.

Ketujuh, perlu ditegaskan pembatasan penyelenggaraan sidang elektronik melalui perumusan definisi “keadaan tertentu” yang jelas dan ketat, agar tidak mengurangi kualitas pencarian kebenaran material maupun membuka ruang bagi putusan yang bias atau keliru. Pada saat yang sama, penyelenggaraan sidang elektronik harus tetap menjamin prinsip keterbukaan dan akses publik, termasuk bagi keluarga korban dan terdakwa, melalui platform audiovisual yang memadai tanpa pembatasan yang tidak beralasan.

Kedelapan, perlu ditegaskan akuntabilitas penyelesaian perkara di luar persidangan melalui perbaikan konsep restorative justice yang tidak direduksi sekadar sebagai mekanisme penghentian perkara. Mekanisme ini harus tersedia pada tahap pasca-penyidikan, ketika fakta tindak pidana telah terungkap secara jelas, serta disertai jaminan akuntabilitas dan pengawasan yang memadai untuk mencegah praktik transaksional, ancaman, maupun pemerasan terhadap para pihak. 

Kesembilan, perlu diperkuat perlindungan hak tersangka/terdakwa, saksi, dan korban melalui pengaturan mekanisme restitusi yang jelas dan operasional, mulai dari tahap pengajuan hingga pencairan dana. Untuk menjamin efektivitasnya, diperlukan ketentuan yang mengatur secara tegas kewajiban para pihak terkait, mekanisme pelaporan atas pelanggaran hak, serta sanksi yang proporsional apabila hak-hak tersebut tidak dipenuhi.

Kritik Akademik dan Ancaman Penelitian

Akademisi hukum menilai RUU KUHAP 2025 mundur dari standar HAM internasional dan KUHAP 1981, juga berpotensi langgar konstitusi. Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Asfinawati di seminar UI Salemba (20/2/2025) mengkritisi draft 17 Februari, Salah satunya ialah Pasal 69 (1), dengan subtansi penyidik dapat menawarkan kepada tersangka atau terdakwa yang peranannya paling ringan untuk menjadi saksi mahkota dalam perkara yang sama. Ada pula  Pasal 94 (1), Pasal 92 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 24 (3). 

Tidak hanya itu, dia juga mengkritisi Pasal 16 (1) dalam draft tersebut. Dalam pasal itu disebutkan bahwa penyelidikan dapat dilakukan dengan cara olah TKP; pengamatan; wawancara; pembuntutan; penyamaran; pembelian terselubung; penyerahan di bawah pengawasan; pelacakan; dan atau  penelitian dan analisis dokumen. Menurut dia, kondisi itu akan diperparah bila kewenangan semua penyidikan diberikan pada lembaga atau instansi tertentu. 

Demikian halnya dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyoroti bahwa RUU KUHAP luput dalam menjamin akuntabilitas peradilan respons laporan masyarakat, standar pembuktian kabur (relevansi bukti tak jelas), dan absen prosedur pengelolaan bukti digital. 

Pakar UGM sebut ini erosi demokrasi: “Tindakan represif berlebihan hanya akan menambah amarah publik, karena pada dasarnya kemarahan masyarakat saat ini dipicu kondisi sosial ekonomi yang makin berat, bukan sekadar isu tunggal,” kata Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM dalam Diskusi Pojok Bulaksumur yang bertajuk “Antara Hak Bersuara dan Stabilitas Bangsa: Menelaah Demonstrasi Indonesia Terkini”, Kamis (4/9/2025), di Selasar Tengah Gedung Pusat UGM. 

Sedangkan Guru Besar Fakultas Psikologi UGM Prof. Dr. Faturochman, M.A., menambahkan bahwa relasi antara pemimpin dan rakyat harus dibangun di atas penghormatan, bukan sekadar empati sesaat. Ia mengingatkan bahwa masyarakat bukan objek pasif, melainkan aset bangsa yang perlu dihargai agar kepercayaan tetap terjaga. 

Ia juga menegaskan, ketika potensi masyarakat diabaikan, maka kepercayaan publik akan runtuh, dan kondisi ini berbahaya bagi stabilitas jangka panjang. “Yang lebih mendasar dari empati adalah rasa hormat. Rakyat ini punya potensi besar, dan ketika tidak dihormati, maka kepercayaan akan hilang,” katanya.

Kronologi Manipulasi dan Tuntutan Revisi

Kronologi gelap: Januari 2025 koalisi dilibatkan BKD DPR, tapi 18 Februari draf disepakati tanpa bocoran. April RDPU YLBHI soroti proses tergesa; Juli “meaningful manipulation” terungkap. November perombakan 13 November tertutup lagi. Koalisi tuntut Presiden tarik draf, tunda berlakunya, dan masukkan delapan alasan tarik dari paripurna. #TolakKUHAPPalsu trending di media sosial.

Kontroversi RUU KUHAP 2025 mencerminkan masalah mendasar dalam tata kelola demokrasi di Indonesia saat ini. Yakni, lemahnya mekanisme partisipasi dan transparansi dalam legislasi penting. Ketika hukum yang mengatur tata cara pidana mestinya menjadi penjaga hak asasi dan keadilan, pengesahan RUU KUHAP yang tertutup dan sarat kepentingan politik justru mengancam demokrasi dan kebebasan bersuara. 

Banyak pihak menuntut DPR membuka ruang diskusi ulang. Pengesahan RUU KUHAP 2025 oleh DPR yang disertai penyembunyian draf dan dilakukan dengan proses tertutup telah menimbulkan pertanyaan besar: Bagaimana nasib masa depan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia?

Reformasi hukum yang sebenarnya harus menjunjung tinggi keterbukaan, partisipasi publik, dan perlindungan hak asasi, bukan menjadi alat pelebaran kekuasaan sepihak yang mengabaikan keadilan dan kebebasan. Masyarakat sipil wajib tuntut revisi untuk hukum yang lebih demokratis. 

Sumber gambar: Unsplash.com


Reahan Hadi Zahran. Halo, saya Reahan Hadi Zahran. Orang-orang biasa memanggil saya Rehan. Saat ini saya merupakan mahasiswa semester tiga yang sedang berkuliah di Universitas Hasanuddin, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Antropologi Sosial angkatan 2024. Karena saya anak FISIP, tentunya saya harus selalu peka terhadap isu-isu sosial yang sedang terjadi saat ini. Saya paling tertarik dengan isu politik, karena kita bisa menyikapi bagaimana tindakan pemerintah dalam mengambil keputusan dan kebijakan, serta bagaimana masyarakat bisa bijak ikut berpartisipasi terhadap segala keputusan politik. Selain itu, saya juga sering mengikuti kegiatan sosial lainnya, dan aktif dalam seminar ke-politik-an.

Siapa pun bisa punya pengalaman, pemikiran, dan gagasan. Kirim dulu pikiranmu, overthinking belakangan. 

Bagikan
WhatsApp
X
Facebook
LinkedIn
Email
Print