Praktik SLAPP mengubah keberanian bersuara dan mematikan semangat perjuangan.
Kalau bicara tentang negara demokrasi, kita pasti akan membayangkan tempat di mana kita bebas untuk berpendapat atau berekspresi. Tempat di mana kita tak perlu takut digugat secara perdata atau pidana jika tidak sedang melakukan tindakan kejahatan.
Sayangnya, tak semua negara demokrasi berlaku demikian. Terdapat fenomena yang menunjukkan jika ada orang-orang yang digugat atau dipidana hanya karena lantang menyuarakan keresahan terhadap kebijakan dan pembangunan. Prof. George W. Pring dan Penelope Canan menyebut situasi ini sebagai Strategic Lawsuits Against Public Participation (SLAPP). Mereka tuangkan konsep itu dalam bukunya yang berjudul SLAPPs: Getting Sued for Speaking Out.
Menurut Pring dan Canan, SLAPP diawali dengan adanya orang yang mengkritik kebijakan atau pembangunan lalu dilaporkan oleh pihak yang merasa terhalang oleh kritik tersebut. Isu yang awalnya soal partisipasi berubah menjadi sengketa hukum. Jika pengadilan menganggap ini SLAPP, korban bisa dibebaskan. Tetapi jika tidak, kasus ini akan menjadi sengketa hukum biasa.
Di dalam buku itu, Pring dan Canan fokus pada SLAPP yang berbentuk gugatan perdata. Tetapi pada perkembangannya, fenomena ini juga menyasar dalam bentuk laporan pidana.
Kasus SLAPP di Indonesia
SLAPP sudah sering memakan korban dan terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Korbannya adalah orang-orang yang berani mengkritik dan menolak agenda-agenda pembangunan maupun kebijakan.
Misalnya, kasus Haslilin dan Andi Firmansyah yang terjadi pada Juli 2024. Keduanya vokal menolak aktivitas tambang nikel di daerah Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Adapula Daniel Frits, aktivis lingkungan yang dikriminalisasi karena memperjuangkan kelestarian alam di Indonesia. Daniel dilaporkan atas komentar sarkas di Facebook tentang limbah tambak udang di Karimun Jawa menjadi viral pada 8 Januari 2023.
Beberapa kasus lainnya antara lain, Johanis Adriaan, seorang nelayan yang dituduh menganiaya pihak dari perusahaan usai menolak pemasangan pagar di pesisir Manado pada 5 September 2024 Kemudian gugatan perdata yang ditujukan kepada ahli lingkungan hidup Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis setelah memberikan keterangan ahli dalam perkara Kementerian Lingkungan Hidup melawan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) di tahun 2018.

Meski pada akhirnya, beberapa pengadilan memutuskan untuk membebaskan terdakwa, namun sebenarnya para korban telah mengalami kerugian. Menghadapi kasus tersebut, mereka harus kehilangan waktu, energi, juga teralihkan dari perjuangan yang sedang dijalankan.
SLAPP kerap digunakan untuk menguras sumber daya, kapasitas, dan juga moral masyarakat ketika bersuara untuk mempertahankan hak-haknya. Bagi perempuan, dampaknya bisa lebih berat, sebab ada beban tambahan dari konstruksi sosial dan ketimpangan gender yang menyertainya.
Celah R-KUHAP
Dari kejadian-kejadian di atas, sudah semestinya pemerintah mendorong perlindungan hukum terhadap SLAPP dengan prosedur yang jelas. Rencana pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi satu momen yang menentukan kejelasan mekanisme Anti SLAPP di bidang pidana.
Namun, bagaimana harusnya mekanisme itu diatur dalam rancangan KUHAP?
Saat ini, kita bisa menemukan mekanisme Anti SLAPP dalam pedoman Jaksa dan Hakim serta peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)-yang sekarang dipecah jadi dua lembaga yakni Kementerian Lingkungan dan Kementerian Kehutanan. Jaksa bisa menghentikan penuntutan jika memang terdapat bukti konkret bahwa perkaranya masuk kategori SLAPP.
Tetapi jika sudah masuk dalam pokok perkara dan terdapat fakta bahwa laporan pidana itu adalah SLAPP, hakim bisa memutus lepas terdakwa. Sedangkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 10/2024, memberikan kriteria dan juga mekanisme pemeriksaan yang ujungnya adalah pemberian bantuan hukum.
Semua aturan itu didasarkan pada pasal 66 UU Lingkungan Hidup. Titik permulaan ini, pada akhirnya membatasi jangkauan aturan yang secara substansi sudah terbatas. Pasal 66 menyebutkan, perlindungan terbatas pada pelapor atau korban kerusakan lingkungan serta perjuangan yang melalui cara hukum atau peradilan. Jadi, pada akhirnya perlindungan dari SLAPP terbatas pada pejuang lingkungan.

Perlindungan partisipasi publik sudah seharusnya berlaku secara umum. Dalam konteks pidana, prosedur perlindungan itu harus diatur dalam KUHAP. Perlindungan terhadap partisipasi publik atau norma pelibatan masyarakat sebenarnya sudah sering kita jumpai dalam berbagai undang-undang. Tetapi, perlindungan bagi masyarakat jika terjadi ekses justru belum jelas mekanismenya.
KUHP, mengatur alasan pembenaran bagi tindak pidana penghinaan, termasuk penghinaan terhadap penguasa, dengan pengecualian apabila perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum. Pelapor SLAPP sering menggunakan pasal ambigu seperti penghinaan sebagai celah. Namun, alasan pembenar yang dikenal dalam KUHP baru dapat digunakan ketika perkara sudah masuk persidangan. Padahal, SLAPP seharusnya bisa diperiksa lebih awal sehingga korban tidak kehilangan waktu menunggu pemeriksaan perkara yang mungkin bisa berlarut-larut.
Mengawal Undang-Undang
Demi mencegah panjangnya proses pemeriksaan SLAPP, pengaturan mekanisme Anti SLAPP dalam RKUHAP perlu kita kawal. Saat ini memang sudah ada prosedur teknis di internal masing-masing penegak hukum, tetapi prosedur itu masih berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi. Dalam momentum pembaruan KUHAP ini, kita harusnya mendorong ada satu prosedur umum yang menjadi acuan bersama bagi seluruh penegak hukum.
Jika merujuk pada R-KUHAP tahun 2012, pasal 111 mengatur tentang Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) yang memiliki kewenangan, antara lain, memutuskan apakah penyidikan atau penuntutan dilakukan untuk tujuan yang tidak sah; serta menentukan layak atau tidaknya suatu perkara diproses lebih lanjut.
Baik korban maupun kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada HPP untuk menguji dugaan SLAPP. Dua kewenangan yang dimiliki oleh HPP seharusnya dapat menjadi jalan masuk untuk mengatur lebih jauh prosedur pemeriksaan SLAPP dalam pidana. Lagi pula, jika kita merujuk pada naskah akademik R-KUHAP 2012, HPP bertujuan untuk mencegah agar orang yang tidak bersalah tidak dihukum, sekaligus tetap memberikan perhatian kepada korban tindak pidana.

Akan tetapi, dalam R-KUHAP tahun 2025, HPP telah diganti dengan praperadilan yang kewenangannya menjadi sangat terbatas. Adapun kewenangan hakim di praperadilan antara lain, memutuskan sah atau tidaknya upaya paksa, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi.
Peluang untuk memeriksa secara substansi perkara yang terindikasi SLAPP tidak dimuat sama sekali. Kalaupun ada peluang, itu hanya pada kewenangan masing-masing penegak hukum seperti jaksa melalui kewenangan untuk menghentikan atau melanjutkan penuntutan. Tak ada pengujian terhadap penyidikan atau penuntutan yang dilakukan dengan tujuan tidak sah.
Jika tetap memaksakan menggunakan R-KUHAP yang baru itu, artinya pemerintah gagal mengakomodasi kebutuhan akan aturan main penyelesaian SLAPP. Padahal, ini telah menjadi kebutuhan yang mendesak.
Menyasar Semua Pihak
Aturan penyelesaian SLAPP sedini mungkin kita butuhkan di dalam KUHAP. Indikator SLAPP yang ada dalam peraturan internal jaksa, hakim, serta aturan KLHK, bisa menjadi rujukan awal dalam menentukan aturan main penyelesaian SLAPP. Kita juga bisa berkaca pada mekanisme yang ada di negara lain seperti negara bagian Amerika Serikat maupun Kanada. Yang pasti, perlindungan dari SLAPP tersebut perlu untuk mencakup segala sektor, bukan hanya bagi pejuang lingkungan.
Dorongan untuk mengatur Anti SLAPP dalam KUHAP akan memancing perdebatan secara substansi, sebab landasan utama perlindungannya hanya diatur dalam UU sektoral yaitu UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Berbeda dengan perlindungan dari SLAPP di Ontario, Kanada misalnya, memang ada “cantolan” tersendiri. Yakni, The Protection of Public Participation Act.
Terlepas dari kemungkinan perdebatan itu—yang memang harusnya ada dalam pembentukan perundang-undangan agar lebih baik—peluang mengatur mekanisme Anti SLAPP ini perlu dibahas. Peluangnya ada dalam kerangka penegakan hukum di tahap awal seperti dalam praperadilan maupun dalam kerangka konsep HPP.
Poinnya ada pada penambahan kewenangan penegak hukum untuk memeriksa substansi perkara yang masuk, menentukan layak atau tidaknya suatu perkara, sekaligus adanya indikator yang dapat menguji dugaan SLAPP.
Mekanisme uji pasti akan menambah tugas penegak hukum, tetapi hanya dengan cara ini, korban SLAPP tidak lagi dirugikan. Mereka tidak perlu menghadapi proses penegakan hukum dalam waktu yang lama.
Hal ini yang harusnya turut menjadi pembahasan pemerintah dan DPR. Mengadili orang-orang yang lantang bersuara untuk kepentingan publik menggunakan pasal-pasal karet, atau pasal yang seolah relevan terjadi, hanya akan membuang banyak biaya penegakan hukum. Panjangnya proses peradilan juga membuat perhatian semua orang tertuju pada proses peradilannya, bukan lagi pada permasalahan utama.

Nur Ansar adalah peneliti di Institute for Criminal Justice Reform. Saat ini Ia fokus pada penelitian tentang pelanggaran hak kebebasan berekspresi serta isu legislasi pidana di Indonesia.


