Krisis pangan di Indonesia bukan semata soal kekurangan sumber daya, melainkan cerminan arah pembangunan pemerintah yang abai terhadap petani, masyarakat adat, dan kearifan lokal di tiap wilayah.
Krisis pangan global saat ini menjadi ancaman besar bagi banyak negara. Fenomena ini disebabkan oleh perubahan iklim dan alih fungsi lahan pertanian yang masif.
Di Indonesia, masalah krisis pangan terasa semakin kompleks. Profesi petani yang dianggap miskin dan tidak sejahtera menjadi pemicu yang menyebabkan penurunan jumlah petani setiap tahun. Hal ini diperparah dengan arah kebijakan pemerintah yang kerap mengutamakan investasi besar, membuat para petani semakin jauh dari hak-hak dasar mereka, termasuk hak atas lahan pertanian
Tak berhenti di situ, krisis pangan yang terjadi diperburuk dengan hadirnya program ketahanan pangan pemerintah. Dalam beberapa kasus, program ini justru mengancam keberadaan petani. Sebagai contoh, pembukaan lahan pertanian yang seharusnya mendukung ketahanan pangan, seringkali berujung pada kerusakan hutan.
Pendek kata, program ketahanan pangan tidak memiliki arah yang jelas. Implementasinya justru menghilangkan sumber pangan yang selama ini diperoleh melalui pemanfaatan hutan secara tradisional oleh masyarakat adat.
Alih Fungsi Lahan dan Dampaknya
Di Kepulauan Mentawai, pemerintah tengah merencanakan pembukaan lahan seluas 600 hektar untuk persawahan baru. Proyek ini bertentangan dengan pola konsumsi tradisional masyarakat Mentawai yang lebih mengandalkan sagu sebagai sumber pangan utama.
Rencana ini tidak hanya memaksakan perubahan pola konsumsi masyarakat, tetapi juga berisiko pada ketergantungan terhadap beras. Jika kebutuhan beras tidak dapat tercapai di masa depan, masyarakat akan menghadapi ancaman krisis pangan yang lebih besar.
Sementara itu, masyarakat Mentawai telah lama mengelola hutan dan lahan mereka secara berkelanjutan, khususnya untuk budidaya tanaman sagu. Kebijakan yang mengubah hutan menjadi sawah ini jelas bertentangan dengan kearifan lokal mereka dan memberikan dampak besar terhadap lingkungan.

Fenomena serupa juga terjadi di wilayah Tapanuli. Penetapan kawasan hutan oleh pemerintah tanpa berdiskusi dengan masyarakat adat telah menggusur lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama mereka. Kehadiran perusahaan seperti PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan model pertanian monokultur juga berperan dalam perampasan ruang hidup masyarakat adat.
Kerusakan hutan yang masif telah menimbulkan berbagai bencana. Seperti, kekeringan, tanah longsor, dan hilangnya sumber daya alam non-kayu yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat Tapanuli.
Di samping itu, perubahan makna atas tanah semakin memperburuk kondisi ini. Di Tanah Batak, misalnya, alih fungsi lahan untuk pariwisata memicu pergeseran budaya, konflik lahan, dan hilangnya identitas tanah sebagai bagian dari keberagaman budaya Batak. Program pembangunan yang berfokus pada sektor pariwisata ini malah memperparah pergeseran fungsi lahan dari pertanian menjadi ruang komersial.
Kedaulatan Pangan Berbasis Pangan Lokal
Diversifikasi pangan lokal menjadi salah satu solusi untuk memperkuat ketahanan pangan. Konsep ini mengedepankan pemanfaatan sumber daya alam lokal dengan melibatkan pengetahuan masyarakat setempat. Diversifikasi pangan bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada satu komoditas pangan, yang rentan terhadap krisis.
Namun, tantangan terbesar dalam mewujudkan diversifikasi pangan ada pada konflik agraria dan alih fungsi lahan. Ketika lahan pertanian digusur oleh kebijakan yang lebih mengutamakan ekspansi industri atau pembangunan infrastruktur, akses masyarakat terhadap sumber pangan lokal semakin terbatas. Oleh karena itu, tanpa perlindungan terhadap hak atas tanah, upaya diversifikasi pangan akan sulit terlaksana.
Meskipun komunitas adat sudah berjuang untuk mempertahankan lahan mereka, kebijakan yang mengutamakan ekspansi industri dan pariwisata tetap dilaksanakan. Seperti yang dikatakan oleh Kalang Zakari, aktivis pemerhati lingkungan dan pembela hak masyarakat adat di Sumatera Utara: “Pohon bisa tumbuh tinggi dan cepat, tapi kalau tidak mengenal tanahnya, mudah sekali tumbang saat angin perubahan datang.” Ungkapan ini menggambarkan ketahanan pangan dapat rusak karena kekeliruan pemerintah dalam menetapkan kebijakan.
Perlindungan Hukum
Negara harus hadir untuk mengelola sumber daya alam dengan bijak dan mengakomodir kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan ekonomi jangka pendek. Meskipun program pembukaan lahan disinyalir dapat mendorong ketahanan pangan, implementasi dari proyek ini tetap harus dalam perhitungan yang matang. Negara harus berpihak pada masyarakat adat dan petani dengan memastikan bahwa kebijakan pembangunan tersebut tidak merugikan mereka.
Dalam hal ini, kehadiran negara semestinya tidak berhenti pada penetapan kebijakan semata. Negara juga harus hadir untuk menyelesaikan konflik dan memastikan hak-hak petani setempat terlindungi. Kasus di PT TPL menunjukkan hal sebaliknya. Terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat adat Natinggir, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba oleh pihak perusahaan tanpa perlindungan yang memadai dari negara.

Padahal, komunitas adat telah berupaya menempuh jalur formal untuk mendapatkan pengakuan atas wilayah mereka. Sejak tahun 2019, mereka telah mengajukan permohonan pengakuan wilayah adat kepada pemerintah Kabupaten Toba, namun hingga kini belum terlihat langkah nyata dari pemerintah setempat.
Pada tahun 2021, tim terpadu yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan instansi terkait sebenarnya telah merekomendasikan 18 komunitas adat untuk mendapatkan pengakuan tanah adat, termasuk Natinggir. Sayangnya, proses tersebut masih terhambat oleh berbagai kepentingan politik dan kendala administratif yang mengulur penyelesaian.
Perubahan Iklim
Di samping faktor yang terjadi karena manusia–terutama kebijakan negara, ketahanan pangan juga dipengaruhi oleh perubahan iklim yang signifikan. Cuaca ekstrem dan gangguan siklus air, turut mengancam produktivitas lahan pertanian.
Pada tahun 2016, FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian) menetapkan “Climate is Changing, Food and Agriculture Must Too” sebagai tema dalam peringatan Hari Pangan Sedunia. Di Indonesia, tema serupa “Membangun Kedaulatan Pangan Berkelanjutan Mengantisipasi Era Perubahan Iklim” diangkat untuk mendorong perubahan dalam pola pengelolaan pangan.
Kedua tema ini diharapkan mampu mendorong kesadaran global dan nasional bahwa perubahan iklim telah mempengaruhi seluruh rantai system pangan. Mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi. Dampaknya, berbagai program dan kebijakan mulai diarahkan pada adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, diversifikasi sumber pangan lokal, serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan.

Sayangnya, tidak ada perubahan yang terjadi dalam sistem kebijakan pangan dan pertanian RI, telah menyebabkan kerentanan yang justru memperburuk dampak perubahan iklim. Produksi pangan dapat menurun akibat kekeringan atau banjir, harga pangan menjadi tidak stabil, dan ketergantungan terhadap impor semakin tinggi. Akibatnya, ketahanan pangan nasional melemah, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah yang paling terdampak oleh fluktuasi pasokan dan harga pangan.
Perubahan iklim memang tidak bisa dihindarkan. Tetapi, tantangan ini sejatinya dapat diatasi dengan cara memperkuat sistem pertanian yang adaptif. Mulai dari pengelolaan sumber daya air, pemilihan varietas tanaman yang tahan iklim, hingga penerapan praktik agroekologi berbasis kearifan lokal. Oleh karena itu, solusi jangka panjang tidak hanya bergantung pada pembukaan lahan pertanian baru, tetapi juga pada pemanfaatan pengetahuan lokal dalam pengelolaan pangan yang lebih beragam dan ramah lingkungan.
Lagi-lagi, solusi semacam ini sering terhambat oleh pilihan kebijakan yang justru kontraproduktif. Alih-alih memperkuat ketahanan pangan, pemerintah lebih sering mengambil jalan pintas dengan membuka lahan berskala besar.
Kebijakan semacam ini pada akhirnya justru mempercepat degradasi hutan dan meningkatkan emisi karbon yang semakin memperparah dampak perubahan iklim. Pendekatan yang lebih bijak seharusnya berfokus pada optimalisasi sumber daya lokal, serta penguatan praktik agroekologi yang mampu menjaga keseimbangan ekosistem.
Menata Ulang Arah Pangan
Beragam faktor tadi menunjukkan bahwa persoalan ketahanan pangan tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa dan arah pembangunan yang dipilih negara. Krisis pangan yang terjadi hari ini tidak semata-mata lahir dari keterbatasan sumber pangan, tetapi juga oleh kebijakan struktural yang meminggirkan petani, merampas lahan, dan mengabaikan kearifan lokal
Upaya diversifikasi pangan berbasis pengetahuan dan sumber daya lokal menjadi semakin mendesak, terutama ketika negara justru lebih banyak mendorong ekspansi industri monokultur, pariwisata, dan pembangunan yang eksklusif.
Untuk mewujudkan kedaulatan pangan yang berkelanjutan, dibutuhkan perubahan paradigma pembangunan yang berorientasi pada hak, kesejahteraan, dan kelestarian lingkungan. Pengakuan terhadap hak-hak petani dan masyarakat adat atas tanah serta ruang hidup mereka bukan hanya soal keadilan, melainkan kunci menjaga keberlanjutan sumber pangan lokal yang menopang ketahanan pangan nasional.
Barangkali, masa depan pangan Indonesia akan sangat bergantung pada sejauh mana negara berani berpihak pada keberagaman dan kearifan lokal–sebuah jalan yang mungkin lebih sunyi, tapi justru paling menjanjikan bagi keberlanjutan.
Sumber foto: Unsplash

Darma Wijaya Naibaho. Saat ini aktif sebagai Community Development sekaligus pemerhati isu pertanian berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat desa.

