Sumatra Tenggelam: Ketika Hutan Hilang dan Negara Diam

Ide Utama

Banjir yang melanda Sumatra bukan sekadar akibat curah hujan tinggi, melainkan dampak dari hilangnya hutan dan lemahnya pengawasan negara. Ketika fungsi ekologis runtuh, warga menjadi pihak pertama yang menanggung akibatnya.

Bencana banjir dan longsor di Sumatra saat ini tengah menjadi isu utama yang di perbincangkan, baik dalam negeri maupun luar negri.

Banyak narasi bermunculan atas kejadian ini, terutama masalah deforestasi kerusakan lingkungan, dan lemahnya pengawasan izin pertambangan juga, perkebunan kelapa sawit. Bencana ini membuat masyarakat yang paling menanggung beban, dan negara maupun korporasi terkait harus dipertanyakan tanggung-jawabnya.

Bersembunyi di Balik Alasan Klasik

Hujan deras disertai dengan angin kencang dan gelombang badai sering disebut sebagai dalang utama bencana alam yang menimpa kita. Tapi, di Pulau Sumatra akhir-akhir ini, banyak orang tak bisa menahan amarah dan tangis ketika melihat deretan batang pohon yang memiliki tanda, papan kayu, dan material kerusakan hutan mengapung di tengah banjir. 

Itu sebagai bukti nyata bahwa bencana yang terjadi tidak terlepas dari campur tangan manusia. Jutaan jiwa terdampak, rumah hancur, kehilangan keluarga, kehidupan terhenti, dan masa depan terguncang.

Banjir serta longsor di Aceh Sumatra Utara dan Sumatra Barat pada penghujung November 2025 bukan sekadar bencana alam. Menurut ahli hidrolog dari Universitas Gadjah Mada, Hatma Suryatmojo, banjir bandang yang melanda Aceh pada akhir November 2025 tidak semata disebabkan oleh curah hujan ekstrem, tetapi merupakan akumulasi kerusakan ekosistem hutan di daerah hulu DAS yang telah hilang fungsi hidrologisnya karena deforestasi dan konversi lahan.

Fungsi krisis hutan sebagai penahan air, penyerap curah hujan ekstrem, dan pengatur jalur air mengalami penurunan. Hutan yang dahulu melindungi, kini telah berubah menjadi ladang bencana.

Pemerintah dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut bahwa badai tropis dan intensitas hujan luar biasa sebagai penyebab utama bencana yang terjadi. Klaim ini tentu ditolak mentah-mentah oleh sejumlah pihak, seperti masyaraka, aktivis lingkungan, dan lembaga swadaya. Mereka menolak menjadikan cuaca sebagai kambing hitam. Mereka menyebutkan akar masalah jauh lebih dalam: deforestasi, izin kelola lahan yang longgar, dan pelemahan tata kelola yang memungkinkan eksploitasi lahan tanpa kontrol.

Tahun 2016 sampai 2025 merupakan periode yang diwarnai konversi hutan menjadi perkebunan tambang. Terdapat pula proyek besar yang diperkirakan merenggut seluas ratusan ribu hektar hutan di tiga provinsi terdampak.

Perusahan-perusahan yang diduga berkontribusi pada kerusakan ini kini sedang berada di bawah penyelidikan. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup akan memeriksa setidaknya delapan perusahaan yang ada di Sumatra Utara, untuk menilai dugaan pelanggaran izin lingkungan dan aktivitas penebangan liar. 

Sayangnya, keputusan itu datang begitu terlambat. Semestinya penindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan “nakal” dilakukan sejak awal, sebelum kerusakan lingkungan menumpuk dan berujung pada bencana

Mereka, para petani, nelayan, dan seluruh warga desa yang terdampak saat ini menjadi cerminan pahit saat eksploitasi sumber daya alam tidak akan pernah ada menghadirkan kata “adil”.

Bersatu-Padu Mengurai Masalah Lingkungan

Dalam realitas hukum Indonesia, negara memiliki wewenang untuk mengatur dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Namun, ketika regulasi dan pengawasan gagal, hak rakyat atas lingkungan sehat menjadi taruhannya. 

Komitmen terhadap izin lingkungan, pemulihan ekosistem, dan sanksi tegas terhadap pelanggaran akan menentukan apakah negara benar-benar hadir saat rakyat membutuhkan perlindungan, ataukah hanya muncul saat pembangunan menjanjikan keuntungan?

Krisis ini mengajarkan bahwa setiap izin pertambangan, perkebunan, maupun proyek infrastruktur besar lainnya, harus mengedepankan pembangunan berkelanjutan (sustainable). Program tersebut harus dijalankan berdasarkan kajian lingkungan, tata kelola yang transparan, dan partisipasi masyarakat. 

Bukan seperti yang terjadi saat ini, banyak perusahaan swasta, termasuk juga milik negara yang hanya fokus pada target ekonomi jangka pendek. Negara tidak boleh hanya hadir saat bencana sudah terjadi, demikian pula korporasi tidak boleh hanya bersembunyi di balik program minim dampak seperti corporate social responsibility (CSR) yang selama ini banyak digembar-gemborkan.

Masyarakat juga tidak boleh berhenti bersuara hanya karena sering tidak didengar. Keadilan lingkungan menuntut keterlibatan semua pihak. Lembaga negara dan pemerintah daerah harus membuka ruang partisipasi agar transparansi. Hanya dengan begitu, hak warga untuk hidup di lingkungan yang aman dan sehat bisa dijamin.

Sumber gambar: Pexels.com


Mifthahul Jannah. Saya merupakan mahasiswi yang sedang berkuliah di Universitas Hasanuddin dengan jurusan Antropologi Sosial. Saya tertarik pada isu-isu sosial dan lingkungan saya juga senang mendengarkan orang dan juga menulis dan berdiskusi tentang hal-hal yang membuat saya penasaran. Bagi saya, berdiskusi dan belajar itu bukan cuma kewajiban tetapi cara untuk memahami dunia lebih dalam.

Siapa pun bisa punya pengalaman, pemikiran, dan gagasan. Kirim dulu pikiranmu, overthinking belakangan. 

Bagikan
WhatsApp
X
Facebook
LinkedIn
Email
Print