Kasus pertambangan nikel di Raja Ampat dan pembiaran pemerintah terhadap perusakan kawasan tersebut telah menimbulkan kecaman publik. Jadi, bagaimana lensa keadilan ekologis dapat mengungkap permasalahan yang terjadi?
Saya pernah diundang menjadi pembicara dalam Indonesia Sustainable Energy Week (ISEW) 2024 untuk menjadi perwakilan suara generasi muda dalam isu transisi energi. Acara ini diselenggarakan oleh lembaga pemerintah kita, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Di tengah banyaknya pejabat pemerintah, profesional, sektor swasta, akademisi, dan NGO yang hadir, saya merasa sangat heran dengan minimnya pakar lingkungan dan representasi masyarakat adat yang diundang pada acara tersebut. Padahal, merekalah pihak yang selama ini berada di garis depan di setiap proyek energi.
Ketidakhadiran mereka seolah menunjukkan bahwa suara dari orang yang paling terdampak justru belum dianggap penting. Ketiadaan suara alternatif ini akhirnya menuai kecaman publik dari viralnya kasus pertambangan nikel di Raja Ampat.
Melihat perkembangan yang tengah terjadi, menurut saya penting untuk melihat fenomena ini dari konteks tren transisi energi global, terutama pada peristiwa booming-nya komoditas critical minerals seperti nikel dan litium. Peran sentral critical materials dalam teknologi yang dibutuhkan dalam strategi mitigasi perubahan iklim telah menyebabkan munculnya ledakan aktivitas pertambangan (mining boom) di berbagai belahan dunia.
Salah satu sumber daya critical materials yang sedang menjadi sorotan adalah litium. Litium merupakan komponen utama dari baterai lithium-ion yang dibutuhkan untuk peralatan elektronik, kendaraan listrik, hingga penyimpanan energi. Meningkatnya permintaan terhadap teknologi tersebut telah menyebabkan lonjakan harga, investasi, dan tingkat produksi litium secara signifikan sejak dekade kedua abad ke-21.
Pelajaran Berharga dari Eksploitasi ‘Lithium Triangle’
Meskipun keberadaannya melimpah ruah, cadangan litium mentah yang paling mudah diakses dan dieksploitasi hanya terkonsentrasi di beberapa kawasan spesifik. Salah satu kawasan utama adalah lithium triangle, wilayah geografis yang membentang pada barat laut Argentina, barat daya Bolivia, dan timur laut Chili. Dataran garam atau salt flats Uyuni (Bolivia), dataran garam Atacama (Chili) dan dataran garam Hombre Muerto (Argentina) mewakili deposit litium terbesar di kawasan tersebut.
Para penduduk setempat dan masyarakat adat di negara-negara ini sudah lama berseteru dengan masuknya modal dan pengaruh asing dalam ekstraksi sumber daya litium. Konflik ini muncul karena manfaat dari kegiatan pertambangan tidak dapat dirasakan oleh komunitas dan warga lokal.
Pada kasus Bolivia, salah satu titik kontroversial dalam sejarah penambangan litium terjadi pada awal tahun 1990-an. Saat itu, pemerintah menandatangani kontrak dengan perusahaan asal Amerika Serikat untuk melakukan penambangan di Uyuni. Selain di Bolivia, hubungan antara korporasi dan negara dalam ekstraksi litium juga bermasalah di Chili. Pada tahun 2012, pemerintah Chili harus membatalkan konsesi litium baru setelah dituduh memberikan hak istimewa yang tidak adil kepada perusahaan SQM yang mendominasi sektor pertambangan di negara ini.
Ketiga negara yang terletak di lithium triangle ini telah berupaya merumuskan kebijakan yang paling ideal untuk diterapkan dalam pertambangan litium. Sayangnya, belum ada satupun yang berhasil mengakomodasi kepentingan dan kebermanfaatan untuk komunitas setempat dan masyarakat adat.

Di Chili dan Argentina, pihak yang meraup keuntungan utama dari ekstraksi litium hanya perusahaan-perusahaan pertambangan itu sendiri. Sedangkan di Bolivia, meskipun ekstraksi litium dikelola oleh perusahaan milik negara, pendekatan ini masih gagal menyejahterakan warga dan komunitas lokal.
Baik dalam jangka pendek maupun panjang, kegiatan pertambangan akan mengubah lanskap di lokasi ekstraksi dan lingkungan sekitar. Aktivitas ini dapat mengalihkan aliran sungai, merusak gletser, menurunkan kapasitas pertanian, mengganggu habitat satwa liar, dan memperburuk kualitas udara, serta banyak dampak negatif lainnya.
Tak hanya memicu kerusakan lanskap dan ekosistem, penambangan litium juga memunculkan problematika yang kasat mata. Terdapat berbagai studi yang menunjukkan bahwa air dan zat kimia yang digunakan dalam penambangan litium menyebabkan degradasi lingkungan di dataran garam dan wilayah sekitar tambang. Hal ini membuktikan bahwa penambangan litium sejauh ini gagal memenuhi prinsip keberlanjutan yang sering diklaim.
Keadilan Ekologis dalam Transisi Energi
Konsep keadilan ekologis menjelaskan mengenai hubungan antara manusia dan alam, serta tanggung jawab moral manusia dalam menjaga lingkungan hidup. Keadilan ekologis berkembang sejak pertengahan abad ke-20 melalui konsep land ethic yang diperkenalkan oleh Aldo Leopold dan buku Silent Spring oleh Rachel Carson. Land ethic menekankan kerangka filosofis yang mengatur interaksi manusia secara etis dengan tanah, sedangkan silent spring menggambarkan kemampuan manusia untuk berdampak negatif terhadap lingkungan.
Konsep keadilan ekologis didasarkan pada berbagai landasan. Dasar keagamaan menjadi landasan pertama, yakni menempatkan manusia sebagai pelindung alam raya. Kemudian, terdapat dasar instrumental yang memandang bahwa manusia memerlukan alam untuk memenuhi kebutuhannya. Lalu, perspektif relasional yang mengakui adanya keterikatan atau hubungan kekeluargaan secara tidak langsung dengan spesies non-manusia.

Tren mining boom terhadap sumber daya litium untuk kebutuhan transisi hijau dipromosikan oleh berbagai pihak, seperti aktor negara dan perusahaan multinasional. Mereka mencitrakan proses ekstraksi ini sebagai sesuatu yang positif. Voskoboynik dan Andreucci melihat dua pola utama dari justifikasi yang dilakukan terhadap ekstraksi litium di kawasan ini.
Pertama, sifat dan cara ekstraksi litium yang unik dicitrakan secara diskursif sebagai sumber daya tambang yang ‘ramah lingkungan’ dibandingkan bijih besi atau bahan bakar fosil. Pemerintah Argentina bahkan secara resmi mengklaim bahwa dampak ekstraksi litium terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem jauh lebih rendah dibandingkan dengan bahan tambang lain.
Kedua, ekstraksi litium dicitrakan sebagai bagian dari solusi terhadap krisis iklim. Narasi ini ditegaskan oleh pernyataan pejabat pemerintah dan korporasi-korporasi yang membenarkan proses pertambangan ini dengan dalih pengurangan emisi karbon dioksida.
Voskoboynik dan Andreucci berargumen bahwa penting untuk menggunakan pendekatan ecological justice untuk menghadapi narasi konservasi lingkungan yang diperalat oleh korporasi dan industri ekstraktif. Pihak-pihak ini berupaya untuk menaturalisasi hubungan antara eksploitasi litium dengan pembangunan yang berkelanjutan dan modern, sambil di saat yang sama mengabaikan atau menyamarkan kontradiksi ekologis dari kegiatan penambangan yang merusak ekosistem.
Kasus mining boom di Lithium Triangle ini menjadi bukti nyata tentang bagaimana pelanggaran terhadap ecological justice terus terjadi. Ketidakpedulian terhadap dampak destruktif bagi lingkungan bukan muncul secara alami, tetapi sengaja dibentuk oleh mereka yang diuntungkan dalam proyek seperti ini.
Patut diakui, sistem ekonomi-politik di negara-negara berkembang seperti pada kawasan tersebut dan Indonesia masih memiliki jalan yang panjang sebelum dapat menjamin ecological justice bagi rakyatnya. Hal yang dapat saya—dan kita semua—lakukan adalah terus mengawasi serta menuntut penghentian segala kerusakan alam yang terjadi akibat menjamurnya komoditas critical minerals, baik yang dilakukan oleh swasta maupun didorong oleh pemerintah.

Muhammad Erza Aimar Rizky adalah seorang mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia dengan peminatan pada pembangunan berkelanjutan, kebijakan perdagangan, dan multilateralisme. Saat ini, Erza juga menjadi peneliti magang di CSIS Indonesia, asisten riset di Cluster of Social Environment, Community Engagement, and Environmental Economics dalam Sekolah Ilmu Lingkungan UI, dan Editor-In-Chief di Indonesia Foriegn Policy Review UI. Hobinya adalah menonton konser band lokal dan mengikuti Liga Inggris tiap minggu.


