Potret pendidikan di Indonesia masa kini. Ketika yang dibutuhkan adalah pemahaman, yang datang justru penekanan.
Pada 17 Agustus nanti, Republik Indonesia akan genap berusia 80 tahun. Begitu juga dengan usia pendidikan nasional. Tetapi jika dihitung sejak dibangunnya Perguruan Taman Siswa yang didirikan Ki Hadjar Dewantara pada 3 Juli 1922, usia pendidikan nasional sudah mencapai satu abad. Usia yang mestinya sudah amat matang.
Meski demikian, saya menilai pendidikan nasional belum juga mapan. Masih banyak persoalan yang belum terselesaikan, mulai dari hal teknis sampai dengan masalah substansial. Misalnya, masih ditemukan bangunan sekolah yang tak layak, sebaran sekolah yang belum merata di berbagai daerah, kesejahteraan guru yang kurang mendapat perhatian, hingga kurikulum yang tak kunjung mantap–yang terus berganti seturut pergantian menteri.
Pembenahan yang dibarengi dengan perubahan terus-menerus tentu dapat dipahami di negara yang masih berkembang ini. Akan tetapi, pembenahan tanpa elaborasi–terlebih mendegradasi seperti korupsi–tentu tak dapat dimaklumi dan diabaikan begitu saja.
Wajah Terpuruk Pendidikan Indonesia
Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, sektor pendidikan belum pernah keluar dari top lima korupsi di Indonesia. Sepanjang tahun 2023, setidaknya terdapat 30 kasus yang ditangani penegak hukum dan 40% di antaranya adalah kasus korupsi dana BOS.
Pada Peta Jalan Pendidikan 2025-2045, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mencatat terdapat 29.830 Desa/Kelurahan yang tidak memiliki satuan PAUD (TK/RA/BA). Kemudian, 302 Kecamatan tidak memiliki SMP/MTs, dan 727 Kecamatan tidak memiliki SMA/SMK/MA. Data terakhir di tahun 2023 menunjukkan penurunan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) usia 6-18 tahun dibandingkan dengan data di tahun 2018. Meski menurun, jumlah ATS di Indonesia masih banyak, yakni sebesar 4,2 juta.
Sementara itu, 3.323 satuan pendidikan ternyata belum memiliki akses listrik. Lalu sebanyak 27.650 satuan pendidikan belum tersedia akses internet yang memadai. Keterbatasan akses listrik dan internet tentu saja berpengaruh terhadap implementasi pembelajaran digital yang kini tengah menjadi perhatian.

Permasalahan lain ada pada pendapatan guru di Indonesia yang cukup memprihatinkan. Rata-rata gaji guru di Indonesia hanya menyentuh angka Rp2.400.000,-. Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lain seperti Malaysia, Filipina, Thailand, dan Singapura, Indonesia berada pada peringkat terbawah.
Sementara itu, skor Program for International Student Assessment (PISA) 2022 menunjukkan Indonesia mengalami penurunan di semua bidang penilaian. Survei internasional yang diselenggarakan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) pada Desember 2023 tersebut telah menempatkan Indonesia berada di peringkat ke-66 dari 81 negara. Hasil ini mencerminkan tantangan serius dalam kualitas pendidikan di Indonesia.
Jika melihat dari sisi literasi dan minat baca masyarakat Indonesia, UNESCO pada tahun 2023 melaporkan bahwa Indonesia berada di peringkat ke-71 dari 77 negara. Indeks minat baca masyarakat Indonesia hanya sebesar 0,001%. Ini artinya, hanya ada 1 dari 1.000 orang yang memiliki minat baca. Data di atas yang saya kutip dari berbagai media tersebut menggambarkan lanskap terkini situasi pendidikan dan kebudayaan di Indonesia. Padahal, pendidikan dan kebudayaan sejatinya adalah estafet yang tak pernah putus.
Pelajar “Nakal” Bukan Akar Masalah
Di tengah krisis mutu pendidikan di Indonesia, media sosial belakangan ini diramaikan oleh kebijakan kontroversial Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ketika mendengar pemberitaan soal “atraksi politik” Kang Dedi – begitu dia akrab disapa – yang dibicarakan oleh seorang teman, saya cuek saja. Tetapi seketika darah penulis dadakan saya mendidih ketika mendengar Kang Dedi mencanangkan untuk mengirim pelajar nakal ke barak.
Pelajar yang dikirim ke barak adalah pelajar yang diklaim kecanduan game online, merokok, mengkonsumsi alkohol, narkotika, dan terlibat tawuran. Perilaku ini dianggap berpotensi mendegradasi moral anak bangsa. Adapun solusi yang ditawarkan adalah pendidikan karakter berbasis militer. Alih-alih menjawab persoalan pendidikan dengan pendekatan transformatif, kebijakan ini justru mencerminkan pendekatan represif yang berjarak dari nilai-nilai dasar pendidikan itu sendiri. Ironisnya, kebijakan ini justru diamini oleh kepala daerah lain. Bahkan, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong agar peraturan ini bisa diterapkan secara nasional.
Kebijakan Kang Dedi membawa militer masuk sekolah memang layak dijadikan polemik. Selain tidak ada wewenang, juga menyimpang dari kurikulum. Kebijakan baru ini juga ditakutkan lebih jauh adalah menggendong kembalinya pemerintahan militeristik.
Keputusan Kang Dedi yang diambil sekonyong-konyong koder tanpa kajian komprehensif dan keterlibatan stakeholder, sebenarnya menjadi penghinaan terhadap Kementerian Pendidikan. Secara tidak langsung Kang Dedi menganggap Kementerian Pendidikan tak becus dalam membangun kebudayaan positif kepada pelajar. Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengatakan “no komen” ketika dimintai komentar. Dari jawabannya ini, Abdul Mu’ti nampak galau antara ogah dan menunjukkan sikap klik sesama pendukung pemerintahan Prabowo Subianto.
Membawa pelajar yang dianggap nakal untuk dihukum secara kilat di barak dengan dalih dibina bukanlah solusi pendidikan. Kalau membuang anggaran tak terstruktur, iya. Ini menggenalisir bahwa apapun masalahnya, sepatu lars lah yang menjadi obatnya. Dengan kebijakan seperti itu Kang Dedi berpotensi melakukan malpraktik pada pelajar, hanya bertujuan sebagai gimmick politik semata untuk menaikkan popularitas personal.
Katanya, corak pemerintahan borjuis itu tak mau melihat dan menyelesaikan permasalahan dari akar. Mungkin ini contohnya, Kang Dedi seolah meletakkan segala kesalahan pada pelajar,dan enggan mencari sumber masalah utama. Soal ini, sebenarnya kita bisa bercermin pada pemerintah Australia. Pada 21 November 2024 lalu, Australia mengeluarkan kebijakan larangan ke beberapa platform medsos untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyadari dampak buruk penggunaan media sosial pada anak-anak dan remaja. Dia mewajibkan kepada platform agar melakukan verifikasi usia, sehingga di bawah usia 16 tahun berlaku auto sensor. Jika kebijakan ini dilanggar, maka pemerintah akan mengenakan denda sebesar 32 juta US Dollar atau sekitar 500 milliar rupiah. Kebijakan serupa juga diberlakukan oleh Prancis yang melarang penggunaan medsos untuk anak di bawah umur 15 tahun, kecuali jika diizinkan orang tuanya.
Bagaimana dengan Indonesia? Beranikah pemerintah Indonesia melakukan upaya yang sama seperti negara lain? Saya pesimis. Pertama, kita tidak berdaya di depan platform. Kita tidak memiliki penawaran apapun untuk mendesak mereka membatasi usia pengguna. Kedua, rakyat (anak-anak kecil maupun orang tuanya) akan marah jika Tiktok, Instagram, Facebook dan semacamnya dibatasi usia penggunaannya. Mereka sudah terlanjur kecanduan sehingga susah sekali untuk didetoksifikasi.
Revitalisasi Pendidikan
A. Setyo Wibowo SJ, Dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara mengatakan bahwa kita yang concern dalam pendidikan saat ini adalah periode yang sangat sulit. Ke depan kita akan berhadapan dengan anak-anak yang memiliki masalah fisik dan mental.
Mungkin saat masih usia anak-anak, gejalanya belum terlihat. Namun memasuki usia remaja dan dewasa, kita akan berhadapan dengan generasi muda yang secara fisik buruk (karena motoriknya tidak berkembang), secara intelektual lemot (karena otaknya tak pernah dilatih bekerja dan terbiasa terangsang dengan gambar-gambar yang secara spesifik membesar-besarkan emosi dan nafsu-nafsu), dan rentan terkena sakit mental.
Penjelasan Setyo Wibowo di atas bagi saya mengingatkan kita semua, bukan hanya bagi yang concern di dunia pendidikan saja untuk tetap waspada akan potensi bahayanya teknologi untuk anak-anak.
Dalam Pasal 4 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dijelaskan “pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan”. Keluarga dan masyarakat adalah dua komponen strategis yang tak terpisahkan dari ekosistem pendidikan itu sendiri. Jika organ-organ ini tidak berfungsi, maka pendidikan akan direduksi hanya sebagai aktivitas di dalam gedung sekolah, yakni sebagai tempat penghafal mata pelajaran dan mengumpulkan ijazah.

Keterlibatan keluarga dalam pendidikan tidak cukup hanya sebatas menjadi anggota grup WhatsApp yang menerima informasi tugas dari sekolah. Sebaliknya, keluarga seharusnya bersinergi dengan masyarakat, membentuk jaringan yang mampu menciptakan bentuk-bentuk pendidikan kontekstual sesuai kebutuhan lingkungannya.
Pendidikan berbasis masyarakat sebenarnya sudah dikerjakan oleh komunitas pegiat pendidikan yang tersebar di berbagai daerah. Di kampung-kampung, biasa disebut kelompok atau sanggar belajar. Ini merupakan sebuah alternatif tawaran pendidikan dengan konsep sekolah nonformal yang mengedepankan metode kontekstual sesuai daerah, geografis, atau kebutuhan masing-masing.
Seperti tawaran Ivan Illich tentang konsep Lembaga Pendidikan Formal Baru dalam Deschooling Society: sistem pendidikan yang baik memiliki tiga tujuan. Di antaranya, menyediakan akses ke sumber daya yang ada untuk semua orang yang ingin belajar, memberdayakan semua orang yang ingin berbagi tentang apa yang diketahui, serta menyediakan kesempatan bagi semua orang menyampaikan suatu isu kepada publik.
Sekolah-keluarga-masyarakat adalah segitiga atau tri pusat pendidikan sebagai prasyarat utama membangun kemajuan kebudayaan. Dalam hemat saya, pendidikan tidak boleh dimonopoli “sekolah” saja. Keluarga dan masyarakat harus terlibat aktif dalam produksi kebudayaan. Jika tidak begitu, maka sampai kapanpun masyarakat terutama dari kelompok sosio-ekonomi lemah hanya akan diposisikan sebagai konsumen dalam segala hal, termasuk pendidikan.
Pendidikan yang mengkombinasikan sekolah, keluarga, dan sosial itulah yang sekarang dikerjakan Vietnam. Salah satu variabel yang membawa pendidikan Vietnam melaju pesat adalah karena memfokuskan perhatian pada siswa. Berada di bawah Singapura, Vietnam menjadi terbaik kedua di Asia Tenggara pada skor PISA 2022, menyalip negara-negara ASEAN yang lain termasuk Indonesia dan Malaysia.
Berbeda dengan Vietnam, Tiongkok dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah memilih untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi artificial intelligence (AI). Hal ini bertujuan untuk menunjang pembelajaran di kelas sekaligus memberi pengajaran berdebat soal isu sosial-lingkungan kepada pelajar. Dua negara sosialis itulah yang disebut dalam Laporan Bank Dunia bertajuk Growing Smarter: Learning and Equitable Development in East Asia and the Pacific, sebagai pionir dalam reformasi pendidikan.

Frido Yoga adalah pegiat di kelompok belajar Pijar dan Forum Pendidikan Alternatif di Kota Surabaya.


