Kepentingan Polisi dalam Kepanikan Masyarakat terhadap LGBTIQ+

Ide Utama

Kriminalisasi LGBTIQ+ merupakan diskriminasi yang berlawanan tidak hanya dengan HAM tapi juga hukum pidana. Apa kepentingan polisi di sini?

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri Irjen Anwar, dalam Seminar “Rekonstruksi Jati Diri Bangsa Merajut Nusantara untuk Mewujudkan Polri Sadar Berkarakter”, Rabu (15/10/2025) oleh Mabes Polri menyatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia tidak menoleransi keberadaan anggota LGBTIQ+ di dalam institusi Polri. Pihak Kepolisian pun berupaya untuk menyelesaikan “masalah” tersebut dengan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Konyolnya lagi, ia menyatakan ingin mencari alat yang dapat mendeteksi LGBTIQ+ untuk mencegah anggotanya “terpapar”. 

Pernyataan tersebut mencerminkan minimnya pemahaman institusi Kepolisian RI mengenai keberagaman gender dan seksualitas. Selain itu, sikap tersebut juga menunjukkan pengabaian terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang seharusnya menjadi fondasi kerja aparat penegak hukum.

Kriminalisasi LGBTIQ+

Secara hukum, hubungan homoseksual konsensual antarorang dewasa tidak pernah dilarang di Indonesia. Baik UUD 1945 maupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku tidak menyebutkan larangan tersebut. Meski demikian, polisi seringkali melakukan kriminalisasi pada komunitas LGBTIQ+ dengan menggunakan dalih “perilaku asusila.”

Contoh nyata terjadi di Surabaya (19/10/2025), tim gabungan dari Satuan Samapta Polrestabes Surabaya, Polsek Wonokromo, serta Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan 34 laki-laki dewasa tanpa dasar hukum yang jelas. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan dengan tujuan menjaga ketertiban umum serta menegakkan norma kesusilaan di masyarakat. Padahal kegiatan tersebut dilaksanakan oleh orang dewasa secara konsensual di ruang privat, sehingga bukan bentuk pelanggaran hukum. 

Pasal 296 KUHP yang mengatur mengenai perbuatan cabul secara spesifik menyebutkan bahwa perbuatan tersebut hanya dapat dipidana apabila menjadi sumber pemasukan atau pencaharian. Dalam kasus ini, aparat kepolisian tidak memiliki dasar bukti untuk membuktikan unsur tersebut sebelum melakukan penangkapan. 

Bahkan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan menjadikan perbuatan cabul sesama jenis sebagai bentuk tindak kriminal karena pembentukan undang-undang harus memperhatikan perkembangan hukum di masyarakat maupun di tingkat global. Upaya kriminalisasi identitas LGBTIQ+ merupakan bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan prinsip hukum pidana dan hak asasi manusia. 

Terlihat jelas bahwa polisi melihat keberadaan komunitas LGBTIQ+ sebagai penyimpangan yang harus “dituntaskan” atas nama masyarakat. Tindakan yang demikian itu bukan yang pertama kali terjadi di tahun ini. Melalui penelusuran berita di media, setidaknya terdapat empat kasus penggerebekan acara komunitas LGBTIQ+ oleh polisi sepanjang tahun 2025. 

Salah satu kasus yang menimbulkan banyak korban adalah penggerebekan secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi pada sebuah acara perayaan Pride di Bogor pada 21 Juni 2025. Tujuh puluh lima orang menjadi korban penangkapan secara sewenang-wenang oleh polisi. 

Kedua kasus tersebut menjadi bukti bahwa polisi tidak mengindahkan prosedur hukum dalam penggeledahan dan penangkapan yang berkaitan dengan komunitas LGBTIQ+. Keduanya diberitakan secara masif dengan nada menghakimi para korban.

Pelarangan Identitas LGBTIQ+ sebagai Bentuk Kepanikan Moral

Penolakan keberadaan komunitas LGBTIQ+ oleh tersebut tidak muncul tanpa sebab. Sosiolog dan kriminolog asal Inggris Stanley Cohen menjelaskan sekelompok orang yang memposisikan diri sebagai entrepreneur moral akan membangun pemikiran di masyarakat bahwa sekelompok orang lainnya adalah musuh bagi masyarakat dan melakukan tindakan-tindakan kejam yang berdosa. 

Pernyataan kelompok moral tersebut mengabaikan fakta: apakah tindakan yang dilakukan oleh “musuh masyarakat” tersebut menciptakan bahaya dan merugikan masyarakat? 

Definisi inilah yang memicu kepanikan moral publik karena telah tertanam pemikiran bahwa kelompok “musuh masyarakat” tersebut merupakan ancaman yang nyata. Kemudian publik menunjukkan penolakan, bahkan melakukan persekusi terhadap kelompok yang dianggap “musuh masyarakat” maupun mereka yang dianggap memiliki karakteristik serupa. 

Pelarangan terhadap suatu tindakan kerap bermula dari praktik informal kelompok berkuasa yang menegaskan batas antara diri mereka dengan kelompok yang dicap sebagai “musuh masyarakat”. Politisi dan tokoh, seperti Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri Irjen Anwar, menggunakan doktrin agama dan moralitas untuk menyatakan bahwa kelompok LGBTIQ+ adalah sesuatu yang asing dari nilai yang diemban Indonesia.. 

Melalui pernyataan tokoh-tokoh berkuasa tersebut, ketakutan masyarakat terhadap kelompok LGBTIQ+ dengan cepat berubah menjadi persepsi bahwa mereka (kelompok LGBTIQ+) adalah ancaman yang harus dikendalikan.

Di Indonesia, kepanikan moral terhadap kelompok LGBTIQ+ muncul sejak 2016 ketika banyak tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, maupun pejabat publik yang menyatakan bahwa mereka menolak keberadaan kelompok LGBTIQ+. Mereka berpendapat tindakan homoseksual adalah tindakan amoral yang melanggar budaya Indonesia serta jati diri Pancasila. Oleh karena itu, kelompok LGBTIQ+ kemudian dilihat sebagai ancaman bagi masa depan bangsa. Sejak saat itu, kelompok LGBTIQ+ didefinisikan sebagai “musuh masyarakat” yang menyimpang. 

Larangan yang disertai sanksi tersebut tidak hanya bersifat diskriminatif terhadap kelompok LGBTIQ+, tetapi juga berpotensi menyasar individu yang dianggap tidak sesuai dengan ekspektasi peran gender heteronormatif. 

Tidak adanya definisi yang jelas mengenai perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender dapat menjadi pasal karet yang membuat keberadaan laki-laki cishetero dengan rok dapat terancam. Dampaknya, kehidupan sosial dibentuk oleh rasa takut yang mendorong individu untuk terus menampilkan peran gender secara ketat, yakni memperkuat maskulinitas toksik dan menginternalisasi misogini.

Kepentingan Politik di Balik Sentimen Anti LGBTIQ+

Pernyataan sikap oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri tersebut merefleksikan nilai-nilai dan kepentingan dari kelompok moral yang berkuasa. Pelarangan terhadap kelompok LGBTIQ+ dapat menjadi cara bagi politisi untuk menggalang dukungan publik. 

Dengan secara lantang menyuarakan penolakan, masyarakat akan mengasosiasikan politisi tersebut sebagai kelompok moral yang melindungi nilai-nilai yang diinternalisasi oleh masyarakat. Mereka pun akan terus menggaungkan bahwa konsep keberagaman gender dan seksualitas adalah pengaruh negeri asing, bukan nilai-nilai Pancasila. 

Retorika anti LGBTIQ+ yang dibangun oleh kelompok moral tersebut sering kali digunakan untuk mengalihkan perhatian publik dari permasalahan yang ada. Inilah yang terjadi pasca demonstrasi Agustus 2025, di mana sentimen negatif masyarakat pada insitusi Polri mengalami kenaikan. Data menyebutkan, sentimen negatif warganet Indonesia terhadap polisi di angka 89,1% sepanjang 28 Agustus hingga 1 September 2025. 

Alih-alih melakukan reformasi kepolisian, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri Irjen Anwar justru berusaha menarik kembali dukungan publik dengan menjadikan komunitas LGBTIQ+ sebagai “tumbal”. Seolah Polri telah membantu “membersihkan diri” dari keberadaan anggota LGBTIQ+. Mereka mengirim sinyal pada masyarakat bahwa Polri telah berhasil membasmi musuh masyarakat. 

Kebijakan Homophobic dan Transphobic Adalah Pelanggaran HAM

UUD 1945 sejatinya telah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari diskriminasi. Pasal 28I misalnya, menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu. 

Sejak tahun 2015, Komnas HAM telah menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak individu dengan identitas LGBTIQ+ lewat buku Prinsip-Prinsip Yogyakarta atau Yogyakarta Principles. Buku yang diterbitkan pada tahun 2007 ini berisi tentang dokumen yang berfokus pada standar HAM Internasional dalam menyikapi dan menjabarkan kewajiban negara atas isu orientasi seksual dan identitas gender.

Prinsip pertama dalam dokumen ini menjelaskan bahwa setiap manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak-haknya. Setiap manusia–termasuk LGBTIQ+, berhak menikmati HAM sepenuhnya. 

Prinsip kedua, menjelaskan bahwa setiap orang berhak menikmati HAM tanpa diskriminasi berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender. Hukum harus melarang diskriminasi atas identitas mereka dan menjamin setiap orang mendapatkan perlindungan yang setara dan efektif dari diskriminasi. 

Dari dua prinsip ini, kita dapat menarik kesimpulan bahwa apa yang saat ini dilakukan oleh kepolisian RI menunjukkan sikap sebaliknya. Merekajustru menjadi pelaku diskriminasi terhadap komunitas LGBTIQ+. 

Terlebih dengan wacana mencari alat pendeteksi LGBTIQ+ serta praktik penelusuran media sosial para anggota kepolisian, menunjukkan pelanggaran atas hak kebebasan pribadi. Tindakan ini juga merampas hak setiap individu untuk memutuskan untuk tidak mengungkap orientasi seksual atau identitas gender

Mengingat besarnya kewenangan yang dimiliki polisi, pernyataan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri Irjen Anwar tersebut dapat menjadi justifikasi polisi dalam penggunaan kekuasaan untuk melakukan kekerasan dan kriminalisasi kepada komunitas LGBTIQ+. Saat ini, Polri seyogianya lebih fokus pada reformasi kinerja institusi, bukan menggunakan politik identitas demi menyelamatkan nama yang mereka rusak sendiri. 

Sumber foto: Freepik


Dararima Sani. Perempuan yang kerap dipanggil Dara ini merupakan pengabdi NGO. Dia tertarik dengan bagaimana isu keadilan hukum memengaruhi hidup kita.

Siapa pun bisa punya pengalaman, pemikiran, dan gagasan. Kirim dulu pikiranmu, overthinking belakangan.