Merespons Pengkambinghitaman Penyitaan Buku-buku oleh Kepolisian

Ide Utama

Bayang-bayang Orba tak pernah benar-benar mati. Setelah 20 tahun reformasi, ia menjelma dalam rupa penyitaan buku pasca-aksi demonstrasi.

Belakangan, penangkapan terhadap aktivis kembali marak dengan pola yang mengundang tanda tanya. Yang ironis dari berbagai kasus penangkapan aktivis ini bukan hanya prosedurnya yang dinilai tidak sesuai–bahkan kerap dianggap mirip penculikan, tetapi juga jenis barang bukti yang disita. Seolah-olah, dengan menyita buku, kepolisian justru mengukuhkan branding barisan ACAB versi mereka sendiri, yaitu Always Carrying a Book.

Dalam sejumlah penangkapan di Bandung, Kediri, dan Sidoarjo Agustus dan September lalu, pihak kepolisian setempat memang menjadikan buku sebagai barang bukti yang dipamerkan dalam konferensi pers. Menurut mereka, buku-buku tersebut mengandung ajaran anarkisme yang dianggap sebagai musuh utama. 

Meski menuai kecaman, tindakan ini dibenarkan dengan dalih bahwa penyitaan buku bukanlah pelarangan kebebasan berpikir, melainkan upaya mengatasi ancaman ideologi. Kejadian ini mirip dengan penyitaan buku-buku radikal dari teroris yang dianggap mempengaruhi aksi mereka. 

Namun pertanyaannya, benarkah semua buku yang disita dari Bandung, Kediri, dan Sidoarjo itu mengandung ajaran anarkisme yang membahayakan? Atau jangan-jangan ini adalah tindakan serampangan yang mengulangi kebiasaan rezim Orde Baru? 

Secara logika, bisakah penyitaan semacam ini dibenarkan? Sudahkah polisi bertindak netral? Dan yang terpenting, bagaimana seharusnya kita sebagai masyarakat sipil menyikapinya?

Menilai Penyitaan Buku dari Sudut Relasi Kuasa

Pertama, kita perlu memahami bahwa kepolisian yang secara resmi bertugas mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat itu sebenarnya tidak bisa sepenuhnya lepas atau netral dari kepentingan penguasa. 

Seorang pemikir Prancis, Louis Althusser, dalam esainya “Ideology and Ideological State Apparatuses menjelaskan, bahwa kepolisian merupakan bagian dari Repressive State Apparatus (RSA). Institusi ini berfungsi mengabdi kepada kelas penguasa, baik secara langsung melalui penangkapan, pembubaran paksa, dan intervensi bersenjata, maupun secara tidak langsung melalui ancaman yang melekat pada wewenangnya.

Apa yang dilakukan kepolisian sebagai bagian RSA juga terkoneksi dengan Ideological State Apparatus (ISA) yang beroperasi di ranah gagasan. Menurut catatan Peter Barry, meski beragam, fungsi-fungsi ISA disatukan oleh satu ideologi tunggal: ideologi kelas penguasa. 

Dari sini tercipta simbiosis mutualisme antara aparatus represif yang menciptakan kondisi ketakutan dan kepatuhan melalui ancaman, pembungkaman, dan kekerasan dengan aparatus ideologis yang melegitimasi tindakan tersebut sebagai upaya preventif dan kuratif untuk menciptakan “kepatuhan sukarela”. Keduanya membuat tatanan sosial yang ada terlihat alamiah dan adil. Dalam konteks ini, kepolisian adalah institusi unik yang menjadi titik pertemuan antara fungsi represif dan ideologis. 

Oleh karena itu, buku-buku anarkisme, seperti juga buku-buku ideologi agama dari aliran tertentu dan literatur kiri, sudah pasti dianggap ancaman bagi keamanan dan ideologi negara. Dengan demikian, pelarangan dan penyitaan buku merupakan peristiwa politis, sebagaimana ditegaskan Marcelo S. O. Goncalves dkk. dalam artikel “Book bans in political context: Evidence from US schoolsyang selalu menjadikan buku-buku tertentu sebagai ancaman terhadap kepentingan populisnya 

Dalam konteks kekuasaan, literasi memang diperlukan. Namun demikian, literasi juga harus dikendalikan karena dianggap berbahaya, terutama jika bacaan itu dapat memicu kesadaran yang terorganisir. Bagi para tiran dan aparatus, buku akan selalu menjadi ancaman. 

Dalam Burning the Books: A History of Knowledge Under Attack, Richard Ovenden menjelaskan bahwa dalam setiap momentum revolusi maupun evolusi peradaban (sejak era lisan, kertas, hingga digital), akan selalu ada diskontinuitas atau patahan sebagai upaya mengabadikan kebenaran dan ilmu pengetahuan. Upaya ini justru sering berakhir dengan penghancuran yang disebut bibliosida.

Istilah bibliosida, sebagaimana ditulis Fernando Báez dalam Penghancuran Buku dari Masa ke Masa, merujuk pada kecenderungan menghancurkan buku, terutama saat terjadi penaklukan. Sang penakluk memang selalu berhasrat menghapus memori kolektif bangsa yang ditaklukkannya. 

Ovenden juga menjelaskan kalau kekuasaan tiran sejak era kuno hingga abad pertengahan selalu menganggap buku tertentu dapat membimbing manusia kepada kebenaran. Itulah sebabnya, mereka berusaha melenyapkan ilmu pengetahuan yang dianggap menggugat kekuasaan dengan cara membakarnya.

Di Indonesia sendiri, pembakaran buku semacam itu pernah dilakukan. Tepatnya pada masa pemerintahan Orde Baru, buku-buku yang dianggap mengandung ajaran komunis akan dibakar. Situasi ini bahkan terekam dalam sebuah memoir yang ditulis oleh Pramoedya Ananta Toer yang berjudul Nyanyian Sunyi Seorang Bisu (1995).

Lambat laun, praktik pembakaran buku mulai diselingi dengan aktivitas pembredelan yang tak hanya tertuju pada buku, tetapi juga koran dan media jurnalistik. Tindakan ini merupakan bentuk relasi kuasa yang lebih halus: negara tidak hanya memaksa, tetapi juga membentuk “kesadaran” dan “persetujuan” masyarakat tentang apa yang dianggap benar, salah, atau berbahaya. 

Dengan membredel buku yang dianggap mengancam, negara menciptakan subjek-subjek yang patuh sembari menyaring pengetahuan yang boleh diakses.

Logiskah Penyitaan Buku?

Menjadikan buku sebagai barang bukti kejahatan di negara dengan indeks literasi rendah dan harga buku yang masih melambung tinggi merupakan tindakan yang sembrono. Rasanya, Indonesia lebih membutuhkan “darurat membaca” daripada “darurat militer”. 

Kalau dicermati, setidaknya ada dua kesalahan logika dalam menjadikan buku sebagai barang bukti. Pertama, berkaitan dengan causal oversimplification di mana kesesatan karena menyederhanakan sebab-akibat. Dalam hal ini, buku dianggap sebagai satu-satunya faktor pemicu, sementara elemen kompleks lain seperti kondisi sosio-ekonomi, kebijakan politik yang memicu kemarahan, atau dinamika kelompok di lapangan (termasuk pengaruh represifitas aparat itu sendiri) diabaikan.

Kedua, non sequitur di mana kesimpulan yang ditarik tidak mengikuti premisnya. Misalnya, kepemilikan sebuah teks ditarik kesimpulan sebagai penyebab kerusuhan. Padahal, tidak ada hubungan logis langsung antara kepemilikan teks dengan tindakan kriminal karena setiap orang memiliki kehendak bebas dan kapasitas untuk memilih tindakan. 

Kesesatan logika kedua ini pada akhirnya meniadakan tanggung jawab personal dan mengabaikan proses kognitif manusia yang kompleks yang mampu menafsirkan, mengkritisi, bahkan menolak isi teks.

Konten yang Tidak Dipahami atau Sengaja Disalahpahami?

Polisi menyatakan akan “mendalami” buku-buku sitaan dari para tahanan politik yang diduga memuat ajaran kekerasan ala anarkisme. Namun, metode pendalamannya patut dipertanyakan: Apakah polisi benar-benar membaca seluruh isinya, lalu mendiskusikannya—baik secara internal maupun dengan para tahanan? Atau hanya membaca bagian-bagian tertentu yang dianggap mengajarkan kekerasan? Atau jangan-jangan hanya menilai dari sampul dan judulnya saja?

Yang jelas, polisi sejauh ini baru sebatas mengumpulkan segala sesuatu yang diduga mempengaruhi motivasi tahanan politik. Padahal, menurut seorang teman yang berprofesi sebagai pengacara, penyitaan buku atau barang lain hanya boleh dilakukan jika memenuhi empat syarat.

Keempat syarat itu, antara lain: barang tersebut merupakan hasil tindak pidana, alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, alat yang dapat menghambat penyidikan, dan memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana. Sementara itu, menyita buku hanya karena motif atau isinya, apalagi tanpa proses hukum yang jelas adalah bentuk kebodohan institusional.

Lalu, benarkah semua buku yang ditampilkan polisi di Bandung, Sidoarjo, dan Kediri benar-benar mengandung ajaran anarkisme yang mengarah pada kekerasan? 

Sebagai catatan, di Bandung, dari 32 buku yang disita, 5 buku di antaranya telah saya baca. Yakni, Estetika Anarkis, Why I Am Anarchist, Sastra dan Anarkisme, Membela Kekerasan, dan novel Anak Semua Bangsa. Jika ditelaah isinya, 5 buku yang memuat diksi “anarkis” dan “kekerasan” justru lebih banyak berisi diskusi teoritis dan reflektif, bukan ajakan destruktif. 

Estetika Anarkis misalnya, membahas pemikiran Max Stirner tentang kebebasan individu serta kritik terhadap otoritas melalui seni dan estetika. Why I Am Anarchist adalah esai klasik Voltairine de Cleyre yang menjelaskan alasan moral dan filosofis memilih anarkisme sebagai respons atas ketidakadilan sosial, tanpa satu pun instruksi kekerasan. Sementara itu, Sastra dan Anarkisme mengulas bagaimana karya sastra dari Godwin hingga Wilde yang justru menyuarakan anti-otoritarianisme dan imajinasi kebebasan.

Adapun buku Membela Kekerasan karya Ted Kaczynski, menyatakan bahwa kekerasan hanya boleh dilakukan sebagai opsi terakhir, apabila solusi non-kekerasan terus menerus dihancurkan. Kaczynski bahkan menegaskan bahwa dia tidak menganjurkan kekerasan yang justru menimbulkan kerugian besar. Meski dia mempertahankan pandangan bahwa kekerasan bisa menjadi bagian penting dalam perangkat revolusioner, pelaksanaannya harus pada momen yang tepat dengan pertimbangan matang–bukan sekadar “amuk”.

Yang ironis, novel Anak Semua Bangsa karya Pramoedya Ananta Toer–bagian dari Tetralogi Pulau Buru yang pernah diharamkan di masa Orde Baru–ternyata juga ikut disita. Padahal, novel ini justru mengajarkan kesadaran nasionalisme. 

Kisahnya berpusat pada Minke, seorang intelektual Jawa yang perlahan membuka mata terhadap realitas pahit kolonialisme. Melalui perjumpaannya dengan rakyat kecil yang tertindas, Minke akhirnya memahami bahwa melawan ketidakadilan harus dimulai dengan menjadi “anak semua bangsa”—berpihak pada rakyatnya sendiri, bukan kaum feodal, apalagi penjajah asing.

Berpindah ke Sidoarjo, kepolisian setempat menangkap seorang aktivis 24 tahun berinisial GLM yang diduga sebagai bagian dari kelompok anarkis. Beberapa buku turut disita, antara lain Pemikiran Karl Marx karya Franz Magnis Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, Apa itu Anarkisme-Komunisme karya Alexander Berkman, dan Strategi Perang Gerilya Che Guevara dan Pidato-pidato Pilihan.

Sama seperti buku-buku sitaan di Bandung, tidak satu pun dari buku-buku ini berkaitan dengan upaya membuat kerusuhan. Buku Pemikiran Karl Marx misalnya, hanyalah pengantar sederhana untuk memahami dasar filsafat dan teori ekonomi dari Marx seperti materialisme historis, alienasi, nilai lebih, perjuangan kelas, dan relevansinya di dunia modern. 

Sementara Anarkisme hanya berisi kumpulan esai yang menjelaskan anarkisme sebagai penolakan terhadap negara dan kapitalisme, dengan visi menciptakan masyarakat berbasis kerjasama sukarela, kebebasan individu absolut, dan solidaritas. Buku ini justru menekankan bahwa revolusi bukan hanya soal perubahan politik, melainkan juga transformasi sosial dan personal yang mendalam.

Apa yang Dapat Kita Lakukan?

Ada dua tindakan yang dapat kita lakukan sebagai rakyat biasa yang tidak punya kuasa mempengaruhi kebijakan secara langsung. Pertama, membudayakan sikap kritis dan tidak mudah percaya pada informasi negatif yang dibangun penguasa tentang buku-buku tertentu. Apalagi jika tidak disertai keterbukaan informasi mengenai konten buku yang dituduh berbahaya. Tanpa keterbukaan, mustahil bagi kita untuk mengetahui alasan sebenarnya di balik pelarangan tersebut: apakah berdasarkan pertimbangan logis atau sekadar reaksioner.

Kedua, mengorganisir wacana dari buku-buku yang dijadikan barang bukti tersebut. Untuk buku-buku yang hak ciptanya bebas, sebarluaskan saja agar publik dapat menilai sendiri seberapa “berbahaya” buku-buku itu. 

Lebih baik lagi jika kita mendiskusikannya secara santai di forum organisasi atau komunitas kolektif, seperti perpustakaan jalanan. Dari sanalah kesadaran kritis terhadap literasi akan tumbuh–sesuatu yang justru paling ditakuti oleh kekuasaan mana pun.

Sumber: Freepik


Mansurni Abadi. Biasa dipanggil Adi merupakan seorang pembelajar dan pekerja migran di bidang riset tentang gerakan. Saat ini, Adi berkerja untuk NGO Social Movement Technology dan Savers Global. Selain membaca, mengorganisir, dan menulis, Adi juga tertarik mempelajari ilmu filsafat, ilmu budaya, dan sesekali berjalan-jalan ke alam sekalilgus menikmati keberagaman kuliner. Adi menerapkan hidup ala bangsa Mongol yang nomaden, namun bukan untuk mencari kitab suci apalagi bendera yang bisa dibeli lagi. Adi memiliki portofolio karya di Google Scholar dengan username Mansurni abadi.

Siapa pun bisa punya pengalaman, pemikiran, dan gagasan. Kirim dulu pikiranmu, overthinking belakangan.