Delapan bulan setelah pameran tunggal Yos Suprapto dibatalkan secara sepihak, pertanyaan yang sama masih menggema: sampai kapan negara akan terus membatasi ruang berekspresi?
Baru genap dua bulan semenjak Prabowo-Gibran menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, publik telah digemparkan dengan kabar ditutupnya pameran tunggal Yos Suprapto secara sepihak. Tepatnya pada Kamis (19/12/2024), pameran dengan tema “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan” yang direncanakan di Galeri Nasional Indonesia mesti kandas.
Melalui karya-karyanya, Yos ingin menunjukkan isu kerusakan tanah dan pertanian berkelanjutan di Indonesia. Akan tetapi, ruang pameran justru dikunci pada hari pembukaan. Hingga akhirnya, pameran tersebut ditunda dan lima lukisan diturunkan.
Kejadian ini jelas memicu kekhawatiran publik. Akankah kejadian semacam ini terulang di masa mendatang?
Aparat Negara sebagai Pemegang Kendali Narasi
Pihak Galeri Nasional menyatakan bahwa penundaan pameran disebabkan oleh kendala teknis yang tidak dapat dihindarkan. Suwarno, kurator dari pameran tersebut, mengundurkan diri dengan alasan adanya ketidaksepakatan antara dirinya dengan Yos terkait karya yang ditampilkan. Suwarno menyatakan bahwa keputusan ini tidak dipengaruhi oleh tekanan dari pihak manapun. Meski demikian, respons dari pihak-pihak terkait justru menegaskan posisi Galeri Nasional sebagai representasi sikap negara yang seolah takut terhadap kritik.
Melalui konsep hegemoni, Antonio Gramsci, seorang filsuf dan aktivis politik asal Italia, menjelaskan bahwa museum sebagai institusi berperan besar dalam membentuk narasi dominan di masyarakat. Melalui kendali atas pameran, museum dapat mempertahankan status quo sekaligus menekan perspektif alternatif yang kritis.
Museum pun turut berfungsi sebagai tempat untuk menegakkan hegemoni atas narasi melalui praktik kuratorial yang mereka lakukan. Dengan begitu, proses kurasi memiliki peran dalam mengukuhkan kerangka ideologis yang melegitimasi pencapaian penguasa dan memarginalisasi narasi tandingan.
Kasus Yos Suprapto menunjukkan narasi seperti apa yang ditegakkan oleh negara, serta bagaimana pola semacam ini berpotensi untuk direplikasi.
Dianggap Mencederai Kedaulatan Pangan
Dua lukisan yang tidak setujui oleh Suwarno adalah lukisan dengan judul Konoha I dan Konoha II. Lukisan Konoha I menampilkan sosok Raja Jawa (yang disinyalir merujuk pada Presiden ke-7 RI Joko Widodo) sedang duduk sambil menginjak punggung sekelompok orang. Sosok tersebut mengenakan atribut Kerajaan Jawa dengan latar belakang pasukan militer bersenjata.
Sementara itu, lukisan Konoha II menggambarkan seorang laki-laki telanjang dengan mahkota Kerajaan Jawa, duduk menghadap sosok perempuan yang juga tak berbusana. Di latar belakang tampak Istana Negara IKN dan sekelompok orang sedang menjilati pantat laki-laki telanjang tersebut.

Suwarno menyatakan bahwa dua lukisan tersebut dinilai terlalu keras dan dikhawatirkan dapat menenggelamkan tema kedaulatan pangan yang diangkat. Dengan demikian, baik Suwarno maupun Galeri Nasional secara implisit menolak mengaitkan isu kedaulatan pangan dan tanah petani yang diangkat dalam pameran ini, dengan kritik terhadap era pemerintahan Jokowi.
Pada kenyataannya, kebijakan era pemerintahan Jokowi berkontribusi pada kemunduran kedaulatan pangan Indonesia. Sebagai contoh, lahan pertanian masyarakat banyak yang dialihfungsikan untuk kepentingan industri ekstraktif.
Sawit Watch mencatat bahwa alih fungsi lahan pangan ke perkebunan sawit selama pemerintahan Jokowi mencapai 698.566 hektar hingga 69.856 hektar per tahun. Alih fungsi ini memicu berbagai konflik antara perusahaan dan masyarakat yang kehilangan hak atas tanah mereka. Kebijakan tersebut jelas merugikan petani, yang menjadi subjek utama dalam karya-karya Yos dalam pameran ini. Dengan demikian, kritik yang disampaikan Yos tidak hanya relevan, tetapi juga tepat sasaran
Menteri Kebudayaan Fadli Zon turut menyatakan bahwa penggambaran mahkota Jawa dalam karya tersebut bisa dianggap sebagai penghinaan berpotensi menyinggung publik. Dalam konteks ini, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan menolak terlibat dalam narasi tandingan terhadap pemerintahan oligarkis yang dibangun oleh Jokowi.
Narasi Pemisah antara Seni dengan Politik
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua Tim Kuratorial dan Pameran dari Indonesia Heritage Agency, Zamrud Setya Nugraha. Indonesian Heritage Agency sendiri adalah sebuah badan layanan umum di bawah Kementerian Kebudayaan. Ia tidak memberikan komentar terkait lukisan Yos yang dinilai mirip dengan tokoh politik. Alasannya, Indonesian Heritage Agency bergerak di zona karya seni, bukan “hal seperti itu”. Pernyataan “itu” merujuk pada politik dan kritik terhadap pemerintah.
Seni telah, dan akan selalu, bersifat politis. Seni memiliki peran besar dalam menciptakan diskursus untuk menantang pseudo-rasionalitas dan meningkatkan demokrasi . Karya seni dapat mengilustrasikan isu politik yang kompleks dengan kesadaran diri yang autentik. Dengan begitu, seni dapat mengungkap kenyataan dan menantang kepercayaan masyarakat pada narasi dominan.

Karya Yos dapat dilihat sebagai suatu satire. Lukisannya menceritakan isu yang dibungkus dengan humor berlebihan atau bahkan menyinggung. Seni dapat melemahkan kepercayaan berlebih masyarakat terhadap narasi yang direproduksi oleh arus utama (pemerintah). Masyarakat pun mendapat kesempatan untuk mengalibrasi ulang kemampuan berpikir kritis mereka mengenai isu yang diangkat.
Dengan membuat narasi bahwa seni tidak bersifat politik, maka sebenarnya pemerintah menghapus unsur kritis dari suatu karya seni. Mereka ingin masyarakat melihat karya seni sebatas estetika tanpa kritis. Akibatnya, masyarakat yang dihadapkan dengan karya seni satire tidak akan tergerak untuk turut berpikir.
Sayangnya, kejadian semacam ini kembali terulang ketika Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung melarang pementasan teater “Wawancara dengan Mulyono”. Pihak ISBI menyatakan, sebagai institusi perguruan tinggi, lembaga ini harus bersikap netral dari kepentingan politik. Dalam kasus ini, ISBI sebagai institusi yang mengembangkan ilmu seni budaya memiliki kekuasaan untuk mendefinisikan apa itu seni. Dengan sikap tersebut, ISBI secara tidak langsung telah menyatakan bahwa seni tidak memiliki kepentingan politik.
Narasi Etika dan Moralitas
Kembali pada kasus Yos, alasan yang diberikan oleh Kementerian Kebudayaan atas penurunan lima karya menunjukkan penggunaan narasi moralitas sebagai alat untuk membatasi kebebasan berekspresi. Fadli Zon menyatakan bahwa lukisan Yos menggambarkan sosok telanjang dan adegan persetubuhan dianggap tidak pantas untuk ditampilkan.
Sensor berbasis moralitas ini mencerminkan posisi pemerintah Indonesia yang menempatkan diri sebagai pelindung masyarakat dari ancaman moral, baik dari dalam maupun luar. Narasi moral semacam ini dijalankan atas dasar keyakinan bahwa representasi tubuh, terutama tubuh perempuan, secara eksplisit dapat menyebabkan kekerasan atau degradasi sosial. Oleh karena itu, pemerintah kerap menyerang berbagai representasi simbolik, termasuk penggambaran sosok telanjang dalam karya Yos.
Dalam konstruksi sosial yang dibentuk negara, tanggung jawab atas moralitas kerap dibebankan pada perempuan, khususnya melalui pengawasan terhadap penampilan dan tubuh mereka. Moralitas perempuan dan pengawasannya itu pun menjadi gambaran dari batasan dan identitas negara.
Pola tersebut terjadi kembali pada kasus Sukatani. Twister Angel, vokalis Sukatani, dipecat dari pekerjaannya sebagai guru di SDIT Mutiara Hati Khaerul Mudakir setelah kelompok musik tersebut diintimidasi oleh kepolisian. Pemecatan itu dilakukan dengan alasan tindakan Twister dianggap tidak sejalan dengan kode etik yayasan.
Pelanggaran yang dimaksud adalah keterlibatannya dengan band Sukatani sebagai yang mengusung konsep punk. Musik punk, yang dikenal dengan nilai-nilai kritis dan resistensinya, kerap dijadikan kambing hitam untuk mendiskreditkan suara-suara protes yang mereka bawa.
Kebijakan yang Membredel Kebebasan
Kebebasan berekspresi dan beropini sebagai bagian dari hak politik merupakan fondasi utama dalam sistem demokrasi. Kebebasan ini dibutuhkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Namun dalam praktiknya, kebebasan ini terus berada dalam bayang-bayang represi negara.
Salah satu ancaman utama datang dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memuat sejumlah pasal karet seperti Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian. Pasal-pasal ini telah dikritik luas karena bersifat subjektif dan digunakan sebagai alat pembungkam kritik di ruang digital, termasuk kritik terhadap pejabat publik, kebijakan negara, hingga ekspresi seni.
Ancaman yang lebih luas kini hadir melalui Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran). Koalisi Seni mencatat bahwa RUU ini mengancam kebebasan berekspresi para seniman karena memberikan kewenangan besar kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyensor dan menilai konten berdasarkan norma kesusilaan dan moralitas yang kabur dan multitafsir. Yang lebih mengkhawatirkan, cakupan penyiaran dalam RUU ini juga diperluas hingga ke konten digital dan platform daring, mempersempit ruang kritik dan ekspresi publik.
Jika ruang-ruang ekspresi—baik fisik seperti galeri, maupun digital seperti media sosial—dibatasi oleh negara, maka publik kehilangan akses untuk menyampaikan kontranarasi terhadap wacana dominan yang dibangun oleh penguasa. Tanpa keberadaan narasi tandingan, kritik akan lenyap dan kebijakan pemerintah yang tidak adil akan terus berlanjut tanpa perlawanan. Hal ini menjadi semakin berbahaya ketika negara juga berencana menulis ulang sejarah nasional, sebuah upaya yang berpotensi membentuk ingatan kolektif masyarakat secara sepihak untuk melegitimasi tindakan dan ideologi penguasa.
Kasus Yos Suprapto mungkin adalah yang pertama di era pemerintahan Prabowo. Namun, sangat mungkin ini bukan yang terakhir. Tanpa pengawasan dan partisipasi aktif dari publik, kasus serupa akan terus terjadi. Pemerintah akan semakin leluasa menegakkan hegemoni atas narasi yang membenarkan praktik ketidakadilan.

Dararima Sani. Perempuan yang kerap dipanggil Dara ini merupakan fresh graduate dari jurusan Kriminologi. Dia tertarik dengan isu keadilan yang berkelindan dengan kehidupan harian, seperti seni dan pop culture.
