Setahun pemerintahan Prabowo-Gibran memperlihatkan bahwa upaya menjaga stabilitas negara justru dilakukan dengan teror dan menebar ketakutan.
Belum lama ini, Indonesia menghadapi gejolak politik yang menimbulkan aksi demonstrasi di berbagai daerah. Gelombang protes yang memuncak pada Agustus hingga September 2025 itu bermula dari keresahan publik terhadap kebijakan kenaikan besaran tunjangan yang diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kebijakan itu dianggap kontras dengan kondisi ekonomi rakyat sehari-hari. Seolah terdapat jurang pemisah yang tinggi antara keduanya. Dari situ, lahirlah gerakan yang membawa 17+8 tuntutan rakyat.
Alih-alih berbenah, pemerintah justru merespons gelombang protes dengan tindakan represif. Mulai dari pembubaran paksa, hingga intimidasi yang dilayangkan kepada peserta demonstrasi. Tak ada dialog terbuka. Beberapa pejabat justru merespons demonstrasi ini dengan pernyataan nyeleneh. Seperti yang disampaikan oleh mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono yang menuding bahwa aksi ini dikendarai oleh “antek asing”.
Kilas Balik Tindakan Represif Pemerintah
Tercatat dalam laporan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), lebih dari 3.337 orang ditangkap dalam aksi demonstrasi tersebut. Selain itu, terdapat 1.042 korban terluka, 10 korban meninggal, dan 2 orang dinyatakan hilang.
Hingga tulisan ini dibuat, para tahanan politik masih belum seluruhnya dibebaskan, sementara proses hukum terhadap mereka berjalan lamban, dan sarat dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Mereka ditahan tanpa barang bukti yang memadai.
Ironisnya, sebagian barang bukti yang ditunjukkan justru berupa sederet buku dan novel yang dianggap mempropaganda tindakan anarkis. Padahal, bukti semacam itu jelas tidak cukup kuat untuk menjerat seseorang secara hukum.

Di sisi lain, aparat yang menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan pada demonstrasi yang lalu, hanya mendapatkan hukuman ringan berupa permintaan maaf dan demosi jabatan. Presiden Prabowo Subianto bahkan menaikkan pangkat polisi yang terluka saat bertugas mengamankan jalannya aksi demonstrasi. Hukuman ini berbanding terbalik dengan perlakuan terhadap para demonstran yang ditangkap dan diadili tanpa kejelasan proses hukum.
Tindakan represif semacam ini bukanlah hal yang pertama terjadi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Genap satu tahun berkuasa, tindakan represif dari aparat sebelumnya terjadi kepada masyarakat adat Maba Sangaji di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Mereka menolak keberadaan tambang nikel yang telah membuat kerusakan hutan di tanah adat.
Sayangnya, perjuangan selama hampir satu tahun tersebut harus berakhir di balik jeruji besi. Sebelas warga adat yang menolak, telah dijatuhkan vonis penjara 5 bulan 8 hari karena dianggap menghalangi aktivitas tambang nikel PT Position. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim pada Kamis (16/10/2025).
Teror Sistematis
Berkaca dari dua peristiwa tersebut, tindakan yang dilakukan aparat bukan lagi sekadar mengamankan massa aksi, melainkan menunjukkan teror sistematis. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketakutan dan menekan ekspresi politik rakyat.
Fenomena ini mencerminkan eratnya hubungan antara kekuasan, negara, dan rakyat. Kekuasaan tersebut sengaja dimanfaatkan oleh negara untuk membungkam suara dan aspirasi rakyat.
Negara semakin menampakkan dirinya sebagai kekuatan yang aktif mengintimidasi masyarakat kritis. Undang-undang ITE dan pasal-pasal karet menjadi senjata bagi mereka untuk mengkriminalisasi kebebasan dalam berekspresi.

Situasi ini memperlihatkan bagaimana negara lebih sibuk mempertahankan kekuasaan dan melayani kepentingan segelintir elit penguasa ketimbang mengabdi kepada rakyatnya. Pola tersebut tampak jelas dalam narasi-narasi manipulatif yang sering digunakan pemerintah untuk membenarkan tindakan represif: menuduh aktivis dan masyarakat yang berunjuk rasa sebagai “pengkhianat” atau “kelompok anarko”, demi melegitimasi kekerasan yang mereka lakukan terhadap para demonstran.
Negara semestinya menjamin keadilan bagi seluruh rakyat. Namun keadilan itu tampak kabur, terbukti dari ketimpangan hukum yang terjadi. Lambat laun, Republik Indonesia yang selama ini mengemban amanah demokrasi telah mengarah pada otoriterisme. Situasi ini menciptakan sebuah iklim ketakutan, penyempitan ruang demokrasi, juga memperparah polarisasi sosial.
Aksi Kolektif Rakyat
Ketidakadilan hukum yang terjadi hari ini, tentu mengganggu harmoni sosial masyarakat dan semakin mendorong munculnya reaksi terhadap penindasan yang terus berulang. Perlawanan rakyat dapat dipahami sebagai upaya untuk membangun sistem sosial baru yang lebih adil.
Mengutip konsep “kuasa rakyat” yang disampaikan oleh filsuf Hannah Arendt, “Sejatinya kekuasaan bukanlah milik negara, tetapi lahir dari aksi kolektif rakyat.” Pandangan ini relevan dengan situasi politik Indonesia saat ini, ketika demonstrasi dan suara kritis masyarakat kerap dihadapkan pada tindakan represif aparat negara.

Ketidakadilan yang dialami oleh ribuan tahanan politik menjadi cerminan kegagalan negara dalam menegakkan keadilan. Namun, suara mereka yang diredam dengan pembatas tembok serta jeruji-jeruji besi tersebut tetap menggema melalui solidaritas Masyarakat.
Mungkin kekuasaan negara bertindak sebagai penindas, tetapi kekuatan sesungguhnya tetap berada di tangan rakyat. Seperti lirik lagu Nyanyian Gagak dari Tanasghara:
Percik api menyala-nyala
Suara mantra-mantra
Bergumam di kepala
Beranilah jiwanya
Mengudaralah genggaman
Di ruang kehidupan
Atas nama cinta yang hilang
Panjang umur perjuangan
Sumber foto: Flickr

Raza Ar Rifki. Mahasiswa biasa yang sedang aktif dalam kamisan Malang dan KP. ALTERNATIF

