Bukan Tidak Mungkin Pelaku Kekerasan Seksual adalah Penyandang Disabilitas

Ide Utama

Mungkin saja penyandang disabilitas menjadi pelaku kekerasan seksual dan karenanya kita perlu memahami motif, peran lingkungan, dan penanganan kasus yang adil. 

Tahun 2024 lalu, pemberitaan di media sosial cukup ramai membicarakan sosok “Agus Buntung” yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kekerasan seksual. Kasus ini menjadi viral karena biasanya penyandang disabilitas dianggap rentan sehingga kerap ditempatkan pada posisi sebagai korban, bukan pelaku. Masyarakat cukup dibuat bingung dan tak percaya mendapati berita “Agus Buntung” karena kompleksitas kasus yang tak lazim. 

Penyandang disabilitas sebagai pelaku kekerasan seksual acapkali dianggap tabu sehingga menciptakan stigma ganda di masyarakat terhadap korban dan pelaku. Padahal tidak menutup kemungkinan jika penyandang disabilitas terbukti sebagai pelaku kekerasan seksual. Sebab itu, perlu ditelusuri lebih dalam mengenai pemahaman motif pelaku, tanggung jawab masyarakat, dan pendekatan hukum yang adil untuk mengatasi isu ini. 

Berdasarkan penelitian Hanifah, dkk., perilaku seksual terjadi atas dasar dorongan rangsangan dan pikiran individu yang dilandasi oleh kebutuhan, keinginan, dan kepuasan untuk melakukan kegiatan seksual. Dalam penelitian itu, disebutkan bahwa “individu” tidak terbatas pada manusia normal, namun juga termasuk penyandang disabilitas. Inilah mengapa, kita tidak boleh menolak probabilitas penyandang disabilitas sebagai pelaku kekerasan seksual.  

Kekerasan seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas disebabkan karena kurangnya edukasi seksual oleh keluarga dan lingkungan mengenai batasan perilaku. Stigma masyarakat terhadap penyandang disabilitas “mereka tidak mungkin berbuat kejahatan, untuk mengurus diri sendiri saja sudah susah,” kerap menjadi serangan balik kepada korban. 

Korban dianggap bodoh, bersikap berlebihan, bahkan dituduh memfitnah pelaku untuk keuntungan pribadi. Tidak heran, banyak korban kekerasan seksual enggan untuk melaporkan kasus semacam ini. Masyarakat cenderung menaruh simpati kepada penyandang disabilitas karena menganggap mereka tidak mungkin melakukan tindak kekerasan seksual. 

Stigma yang Salah

Stigma ini tidak hanya memperparah penderitaan korban, tetapi juga menghambat penanganan kasus kekerasan seksual secara adil. 

Korban cenderung enggan melapor karena takut dihakimi, sementara di sisi lain, pelaku tidak mendapatkan evaluasi atau rehabilitasi yang dibutuhkan. Akhirnya, penyelesaian kasus ini menjadi terabaikan, baik dari segi hukum maupun psikososial. Singkatnya, kasus kekerasan seksual dengan penyandang disabilitas sebagai pelaku, akan mandek di tengah jalan.

Mengutip Liputan6.com, para korban dalam kasus “Agus Buntung” mengaku mendapatkan intimidasi dan tekanan psikologis setelah rekaman ancaman Agus viral di media sosial. Mereka sempat mengurungkan niat untuk melanjutkan proses pengaduan ke instansi terkait. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa perlu adanya dukungan, baik dari keluarga, masyarakat, dan lembaga pemerintahan untuk mendampingi para korban. 

Mengacu pada penelitian Ramadhani dan Nurwati, korban pelecehan seksual dapat mengalami stres akibat pengalaman traumatis saat kejadian, seperti sindrom kecemasan labilitas autonomik, ketidakstabilan emosional, dan kilas balik dari pengalaman yang amat pedih baik fisik maupun emosi yang melampaui batas ketahanan orang biasa. Oleh karenanya, dukungan kepada korban kekerasan seksual tidak hanya berupa pendampingan psikologis, tetapi juga perlindungan hukum.

Pentingnya Edukasi Publik

Dari sekelumit kasus ini, satu hal yang tak kalah penting adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peka dan tidak terjebak stereotipe dalam melihat isu kekerasan seksual, terutama ketika pelakunya merupakan penyandang disabilitas. Ini merupakan upaya untuk mencegah munculnya stigma dan sikap meremehkan korban. 

Edukasi tersebut bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, salah satunya kampanye sosial budaya yang dicanangkan oleh Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) untuk mendorong pemahaman Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kemen PPA juga mengimbau masyarakat untuk melakukan edukasi dengan cara sosialisasi orang tua ke anak. Sebab, rumah merupakan garda terdepan pembentukan karakter anak. Orang tua dapat mengajarkan anak untuk mengenali dan melaporkan perilaku tidak pantas, serta bahaya kekerasan seksual. Upaya ini bukan hanya penting untuk pencegahan, tetapi juga membangun budaya yang lebih peka terhadap kerentanan korban.

Pada akhirnya, sudah sepantasnya kita memberikan ruang aman dan dukungan penuh kepada para korban. Dukungan itu berupa moral, hukum, maupun psikososial, demi mewujudkan keadilan yang setara dan layak untuk seluruh masyarakat. 

Sumber foto: Pexels.com


Indri Mariska. Saya bekerja di salah satu organisasi nirlaba dan merupakan lulusan IPB University. Saya memiliki ketertarikan yang kuat pada isu gender, keberlanjutan, pembangunan sosial, serta topik agraria. Saya juga menyukai jurnalisme dan kegiatan menulis, terutama untuk mengeksplorasi berbagai cerita dan perspektif terkait bidang-bidang tersebut.

Siapa pun bisa punya pengalaman, pemikiran, dan gagasan. Kirim dulu pikiranmu, overthinking belakangan. 

Bagikan
WhatsApp
X
Facebook
LinkedIn
Email
Print