Haji Batu Jumrah, Haji Batu Bara

Ka'bah di tengah-tengah suapan ibadah haji.

Ide Utama

Sekitar 10 tahun lalu, Ibu saya belum pernah melakukan ibadah haji ke Mekah, tetapi para pedagang di pasar sudah terlebih dahulu memanggilnya “Bu Haji”, cukup dengan hijab rapi dan penampilan yang sederhana, para pedagang di pasar langsung mencapnya sebagai ibu-ibu kelas menengah yang dianggap layak menyandang gelar “Ibu Haji”. Ibu saya hanya tersenyum sipu. Dia memang bercita-cita naik haji kala itu, bukan hanya karena panggilan atas pengalaman spiritual luar biasa, namun juga karena aspirasi untuk mensejajarkan diri di lingkaran muslim lingkungannya, terutama di kelompok pengajiannya. Di kelompok tersebut, Ibu saya adalah satu dari sedikit anggota yang belum menyandang gelar haji. Dia sering berkata kepada saya: 

“Mama sendirian nih di pengajian yang belum berhaji, doain, ya.” 

Sejak dulu, gelar haji adalah status sosial: pintu menuju penghormatan, kedudukan di lingkungan tetangga, bahkan pengaruh dalam sebuah komunitas. Gelar haji bukanlah penanda atas kelompok muslim yang pernah memiliki pengalaman spiritual berhaji, melainkan sebuah hasil atas pengakuan spiritualitas di dalam masyarakat kapitalis yang agamis. Singkatnya, melalui tulisan ini, saya ingin mengatakan bahwa haji adalah gelar kelas, bukan gelar spiritual. 

Haji sebagai Pemilik Tanah dan Otoritas Agama di Masyarakat Agraris

Pemakaian gelar haji terjadi hanya di dalam konteks muslim indonesia yang terjadi hanya di dalam konteks muslim Indonesia. Sejarah gelar ini terkait erat dengan cara melihat pemerintah kolonial Belanda terhadap para alumni ibadah haji. Saat itu, Belanda sangat takut terhadap penyebaran ideologi pembebasan pan-Islamisme yang sedang populer di semenanjung Arab pada awal abad ke-20. 

Kekhawatiran utama pemerintah adalah bahwa ideologi tersebut bisa mempengaruhi pandangan politik alumni ibadah haji sepulang mereka dari Mekah, sehingga berpotensi menimbulkan bibit pemberontakan kepada pemerintah kolonial. Oleh karena itu, pemerintah kolonial menempelkan gelar “Haji” sebagai tanda pengenal alumni haji. Dengan demikian, mereka bisa dengan mudah mengidentifikasi dan memonitor gerak-gerik politik dan sosial para alumni ibadah Haji.

Saya menjadi memahami mengapa gelar haji begitu erat dengan kehormatan dan status sosial. Sebab, seseorang yang telah menunaikan ibadah haji di masa lalu, setidaknya membawa dua legitimasi sekaligus: legitimasi atas kepemilikan sumber daya material dan kepercayaan publik atas tingginya level spiritualitas seorang “haji”. Kombinasi ini, menjadi sangat efektif untuk mendapatkan status sosial tinggi di masyarakat Islam Indonesia. 

Gelar Haji sudah menjadi sebuah status sosial sendiri. Salah satu alasannya adalah bahwa Haji pada saat itu tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Hanya orang-orang yang mendapatkan undangan dari otoritas haji, atau orang-orang yang sangat kaya saja yang bisa membayar perjalanan haji berbulan-bulan dengan kapal laut. Seseorang yang berhaji harus siap dengan keuangan untuk ongkos perjalanan, membayar iuran ke otoritas kolonial, hingga memberi bekal kepada keluarga yang ditinggal selama berhaji.

Di sisi lain, menurut Snouck Hurgronje juga dalam dalam buku Nasihat-Nasihat C. Snouck Hourgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Belanda mengatakan bahwa, “Berkat pengalaman menunaikan ibadah haji, para haji dipandang oleh sesama umat sebagai orang yang memiliki pengetahuan dan kapasitas yang lebih baik untuk menjalankan peran-peran kependetaan (keagamaan)”. Ini berarti Snouck menggarisbawahi bahwa ekspektasi publik terhadap level spiritualitas alumni ibadah haji sangat tinggi sehingga disejajarkan dengan otoritas agama.

Bagi banyak masyarakat muslim pada masa itu, haji merupakan penanda ganda. Selain menunjukkan kemampuan ekonomi untuk menempuh perjalanan yang mahal dan panjang, haji juga menghadirkan prestise serta penghormatan dalam ranah keagamaan. Dalam observasi saya di kawasan pedesaan Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar sebagai wajah masyarakat pertanian tradisional di Jawa, para pemilik tanah menempati posisi sebagai Imam di masjid yang mereka buat sendiri. 

Mereka memiliki uang dan kepemilikan tanah yang luas. Mereka bisa membangun masjid di rumah-rumah mereka, lengkap dengan pengeras suara untuk salat dan pengajian. Meski tidak mengenyam pendidikan agama formal, namun modal besar mereka adalah mampu memberangkatkan diri untuk ibadah haji. Sepulang dari sana, lahirlah kelas sosial baru: otoritas spiritual yang terbangun dari kemampuan membentuk ruang-ruang ritual rutin dalam masjid dan kemampuan menjelajahi hubungan-hubungan spiritual dengan Mekah melalui ibadah haji. Kembali ke kampung, mereka bukan lagi sekadar tuan tanah, melainkan tuan tanah dan pemimpin jamaah yang disegani.

Ibadah Haji dan Kelompok Super Kaya di Era Modern

Ibu dan Ayah saya pada tahun ini akhirnya bisa melaksanakan ibadah haji bersama ratusan ribu jamaah haji lainnya. Jumlah jemaah haji yang banyak ini menunjukan bagaimana akses terhadap ibadah haji semakin mudah. Ibu dan Ayah saya sendiri menghabiskan waktu sekitar 10 tahun untuk mendapatkan giliran beribadah pada tahun ini. Jika dahulu ibadah haji sulit dijalankan karena akses perjalanan yang terbatas, kini jutaan orang setiap tahun harus bersaing untuk mendapatkan kuota yang hanya sekitar 200.000 orang.

Jika ibadah haji semakin mudah diakses, maka bukankah makna atas gelar haji sebagai penanda status sosial seharusnya menjadi tidak signifikan? Seharusnya demikian, namun, di Indonesia, gelar haji selalu berkoalisi dengan kapitalisme. Haji akan selalu diikuti dengan pihak-pihak yang ingin menunjukan kekuatan ekonominya. Saya akan menyebut nama-nama orang terkaya di Indonesia dengan sebutan Haji. Haji Her dari Madura, Haji Anif dari Medan, Haji Rasyid dari Palangkaraya, dan Haji Isam, yang dijuluki Raja Batubara, dari Samarinda.

Mereka adalah konglomerat muslim dengan kekayaan yang sudah tidak bisa dihitung dengan jumlah nol di layar kalkulator. Mereka biasa bergerak dalam bidang-bidang ekstraktif seperti pertambangan, pertanian dan manufaktur. Kekuasaan mereka juga merambah dalam bidang politik dengan menjalin relasi mutualisme dengan para politisi. Banyak dari mereka menjadi donatur politik para politisi ketika kampanye. Di sisi lain, mereka akan mendapatkan banyak keuntungan pada konsesi bisnis yang diberikan pada politisi ketika mereka berkuasa. 

Mereka memiliki banyak kesamaan, sama-sama pengusaha, berkoalisi dengan politik dan sama-sama sengaja menyematkan gelar Haji di depan nama mereka. Meskipun pola masyarakat agraris tradisional berbeda dengan kondisi saat ini, persilangan antara spiritualisme dan kapitalisme tetap sama. Keduanya disandingkan untuk tujuan-tujuan yang lebih besar. Saya memiliki dua catatan utama terkait hal ini. 

Pertama, gelar haji akan selalu berkelindan dengan kekuatan modal. Gelar haji menjadi legitimasi atas kekuasaan bisnis pengusaha muslim, terutama dalam membedakan dengan pengusaha dari kelompok etnis dan agama lain. Saat gelar haji mewakili legitimasi atas kekuatan spiritual, sementara kekayaan merefleksikan legitimasi kekuatan modal, menempatkan gelar haji di depan nama pengusaha akan memperoleh legitimasi spiritual atas perilaku eksploitatifnya. Seringkali menjadi pembenaran atas eksploitasi yang dilakukan, entah eksploitasi alam, buruh ataupun eksploitasi hukum. Kita pelan-pelan akan memaklumi eksploitasi sebab mereka adalah pengusaha yang taat beragama.

Kedua, gelar haji di depan nama pengusaha kakap menunjukkan adanya polarisasi kapital yang pada akhirnya digunakan untuk memperebutkan sumber daya dengan kelompok pengusaha lainnya terutama dari kalangan agama lain. Seperti kita ketahui, pada era Orde Baru, kepemilikan bisnis-bisnis besar banyak terkonsentrasi pada pengusaha Tionghoa yang bukan beragama Islam. Namun, dalam dua puluh tahun terakhir, muncul kebangkitan pengusaha muslim dengan embel-embel haji. Ini bukan sekedar penanda identitas, melainkan sebuah daya tawar jangka panjang untuk memberikan otorisasi atas aliran sumber daya. Bahwa sumber daya (alam, tanah, finansial) milik Indonesia yang mayoritas muslim harus mengalir ke pengusaha bergelar haji, bukan ke pengusaha yang bukan Islam.  

Di media massa, sudah banyak ulasan tentang ‘sembilan naga’ (pengusaha Tionghoa) versus ‘sembilan haji’ (pengusaha muslim) yang menggambarkan kontestasi perebutan sumber daya dan pengaruh politik di level elit, seperti pada artikel pikiran rakyat berikut ini. Haji sejatinya, memiliki dua pemaknaan yang berbeda. Sebagai sebuah proses, ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang memberikan makna batin mendalam dan bersifat subjektif bagi setiap muslim. Namun, haji sebagai sebuah gelar sosial berpotensi mengaburkan makna spiritualitas itu sendiri, bahkan mengubahnya menjadi sesuatu yang provokatif. 

Jika suatu hari nanti ada orang yang memperkanalkan diri kepada saya: “Perkenalkan saya Haji…,” 

Saya tidak membayangkan batu jumrah, saya mencium aroma batu bara.

Siapa pun bisa punya pengalaman, pemikiran, dan gagasan. Kirim dulu pikiranmu, overthinking belakangan. 

Bagikan
WhatsApp
X
Facebook
LinkedIn
Email
Print

Khusus buatmu