Setiap kali ada penolakan pembangunan gereja, kita bereaksi sejenak, lalu cepat melupakan. Padahal, pola ini muncul terlalu sering untuk dibiarkan tanpa kita memahami akar masalahnya.
Coba ingat-ingat lagi, kapan terakhir kali kita melihat berita tentang gereja yang diprotes atau izinnya tersendat? Rasanya hampir selalu muncul beberapa bulan sekali.
Ada gereja yang belum mendapatkan izin, ada yang sudah lengkap perizinannya tapi tetap dipersoalkan, dan ada pula yang diminta menghentikan ibadah karena tekanan warga setempat. Semakin sering terjadi, semakin kita anggap itu hal yang biasa. Tetapi justru di situlah letak bahayanya.
Salah satu contohnya terjadi di Bandung. Pada 5 Maret 2025, umat Katolik di Arcamanik yang sedang menjalankan misa Rabu Abu di sebuah gedung serbaguna, tiba-tiba mendapat protes dari sebagian warga. Alasannya, gedung tersebut dianggap tidak semestinya dipakai sebagai tempat ibadah.
Tak lama berselang, pada Juli 2025, kasus serupa muncul di Depok. Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun Studio Alam sebenarnya sudah mengantongi IMB sejak awal tahun 2025. Namun saat peletakan batu pertama, sebagian warga tetap menolak. Spanduk penolakan dipasang, rapat lingkungan mendadak digelar, dan pembangunan gereja pun kembali tertahan.
Selain dua kasus tersebut, tentu masih banyak peristiwa serupa yang tidak selalu mendapat sorotan luas media. Kasus-kasus tersebut muncul dalam bentuk protes senyap, tekanan sosial, atau penundaan izin yang berlangsung tanpa kejelasan.
Saking seringnya, berita-berita seperti ini terasa akrab bagi kita. Namun justru karena terlalu akrab, kita jarang berhenti sejenak untuk bertanya: Mengapa pola ini terus berulang? Lebih jauh lagi, mengapa hanya gereja yang paling sering mengalaminya?
Yang pasti, tidak ada fenomena sosial yang muncul begitu saja.
Akar Historis: Warisan Kolonial dan Kebijakan Negara
Jika kita melihat lebih jauh ke belakang, penolakan gereja hari ini bukan fenomena yang lahir secara tiba-tiba. Ia adalah bayangan panjang dari sejarah.
Pada masa Hindia Belanda, masyarakat sengaja diklasifikasikan dalam identitas yang kaku. Islam seringkali diposisikan sebagai agama “pribumi”, sementara ke-Kristen-an dilekatkan pada dunia Barat.
Akibatnya, gereja bukan sekadar dibaca sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai simbol “yang datang dari luar”. Persepsi ini tidak hilang begitu saja saat Indonesia merdeka. Pandangan ini terus bertahan dalam bentuk anggapan halus bahwa gereja terasa “kurang cocok” berdiri di wilayah yang secara kultural diasosiasikan dengan kelompok mayoritas.

Warisan ini kemudian bertemu dengan kebijakan negara pada masa Orde Baru, terutama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri tahun 1969. Di atas kertas, regulasi ini tampak administratif dan netral. Namun dalam praktiknya, melahirkan lapisan-lapisan birokrasi yang rumit, berupa dukungan warga sekitar, rekomendasi berlapis, hingga proses informal yang membuat rumah ibadah minoritas berada dalam posisi lebih rapuh.
Pada titik inilah, negara menguatkan pola pikir lama: Keberadaan gereja bukan hak yang otomatis dijamin, tetapi sesuatu yang harus “disetujui” oleh lingkungan sosial. Bahkan ketika semua dokumen sudah lengkap, keberatan sebagian kecil warga dapat menghentikan proses sewaktu-waktu, seolah suara mayoritas memiliki otoritas moral dan politik yang lebih tinggi daripada jaminan konstitusi.
Ketika kedua warisan ini—pemisahan kolonial dan kebijakan Orde Baru—bertemu, terbentuklah pola sosial yang terus berulang sampai hari ini. Kasus di Bandung, Depok, dan berbagai daerah lainnya muncul bukan semata karena tiba-tiba “ada warga yang menolak”, tetapi akibat adanya struktur historis yang membuat penolakan itu terasa wajar, bahkan sah.
Gereja kemudian bukan lagi dilihat sebagai bagian dari keragaman warga negara, melainkan sebagai sesuatu yang keberadaannya boleh dinegosiasikan.
Masalahnya bukan masyarakat mendadak intoleran, melainkan kita yang tak pernah benar-benar membongkar cara lama memandang relasi antara mayoritas dan minoritas.
Kacamata Sosiologi: Ketika Mayoritas Merasa Berhak Menentukan Batas
Kadang kita merasa masyarakat makin sensitif pada perbedaan. Padahal akar masalahnya bukan perubahan moral mendadak, melainkan pola lama yang mengendap diam-diam. Di sinilah batas-batas sosial mulai bicara.
William Sumner menyebutnya sebagai relasi “in-group dan out-group”: kita merasa aman dengan “yang sama”, dan otomatis curiga pada “yang berbeda”. Terasa alami, padahal ini adalah hasil dari proses sosial yang panjang.
Dari sini lahir proses yang disebut “boundary-making” atau pembentukan batas simbolik tentang siapa yang dianggap “bagian dari kita” dan siapa yang ditempatkan di luar bagian tersebut. Batas ini memang tak terlihat, tapi dampaknya terasa kuat sekali. Ia bekerja lewat kalimat-kalimat sederhana: “ini kan wilayah kita,” “tempat ini bukan untuk ibadah umat tertentu,” “nanti suasana lingkungan bisa berubah,” atau dengan dalih “demi ketertiban umum,” dan lain sebagainya. Ini bukan soal gedung, bukan soal suara, tetapi soal permasalahan kepemilikan simbolik atas suatu ruang.
Di titik ini, muncullah mekanisme ketiga, yakni “mayoritarianisme”. Alexis de Tocqueville sudah mengingatkan bahaya ketika suara terbanyak dianggap sebagai suara kebenaran (tyranny of the majority). Dalam masyarakat majemuk, Arend Lijphart bahkan menyebut bahwa dominasi mayoritas dapat menggerus hak-hak kelompok lain, sekalipun kelompok itu tidak mengancam siapa pun.

Kita melihat polanya di berbagai kasus: ketika ada gesekan, rapat warga digelar, tanda tangan dikumpulkan, spanduk dipasang, seolah legitimasi sosial lebih kuat dari jaminan hukum. Bahkan ketika izin sudah lengkap, seringkali keputusan terakhir tetap berada pada “bagaimana pendapat mayoritas masyarakat”.
Ketika boundary-making, in-group/out-group, dan mayoritarianisme bertemu, terciptalah kondisi yang membuat penolakan terasa normal. Kasus-kasus penolakan gereja tampak seperti reaksi spontan, padahal ia lahir dari struktur sosial yang menempatkan kelompok mayoritas sebagai pihak yang merasa berhak menentukan siapa yang boleh beribadah di suatu daerah. Gereja tidak lagi dilihat sebagai bagian dari keragaman warga negara, melainkan sesuatu yang keberadaannya harus dinegosiasikan.
Kadang kita merasa masyarakat menjadi lebih sensitif atau cepat tersinggung terhadap perbedaan. Padahal akar masalahnya bukan perubahan moral yang mendadak, tetapi pola pikir lama tentang mayoritas–minoritas yang terus mengendap, dibentuk oleh sejarah panjang relasi kekuasaan. Pola pikir yang meskipun zaman sudah berubah, belum benar-benar kita benahi.
Mungkin di situlah letak pekerjaan rumah kita, bukan hanya perlu untuk hidup berdampingan saja, tetapi juga berani menggeser cara lama dalam menentukan sikap terhadap sesuatu yang dianggap berbeda.
Apa yang Harus Kita Benahi?
Ketika mayoritas merasa berhak menentukan batas, demokrasi diam-diam berubah arah. Bukan lagi tentang melindungi semua orang, tapi tentang siapa yang paling dominan. Ruang publik pelan-pelan terasa seperti hanya milik sebagian, bukan milik seluruh lapisan masyarakat. Yang perlu dibenahi bukan hanya aturan, tapi juga cara pandang.
Negara memang harus hadir, bukan sekadar lewat regulasi, tapi lewat keberpihakan yang tegas pada hak warganya tanpa memandang status dan latar belakang. Namun, masyarakat juga perlu melepaskan logika “ini wilayah kami” sebagai standar moral, melainkan menjadikan perbedaan tersebut sebagai sesuatu yang menyatukan, bukan memecah belah.
Hak beribadah bukan hadiah dari mayoritas, melainkan hak konstitusional. Jika kita sungguh percaya bahwa Indonesia adalah rumah bersama, maka tidak seharusnya ada warga yang merasa menjadi tamu di tanahnya sendiri. Sebab Indonesia bukan milik satu golongan saja, sehingga tempat ibadah pun semestinya tersedia bagi semua orang, tanpa terkecuali.
Sumber gambar: Freepik

Alfonsus Tegar Setyawan adalah seorang guru yang gemar membaca, menulis, dan menonton film. Ia tertarik melihat berbagai hal dari kacamata historis dan sosiologis, terutama isu-isu yang berkaitan dengan agama, etnisitas, budaya, dan keberagaman. Ia menikmati proses belajar hal-hal baru dan memahami bagaimana masyarakat terus berubah dari waktu ke waktu.


