Ketika membicarakan tata kelola desa di Bali, aku sering sekali mendengar bahwa itu hanya soal pembagian fungsi. Desa dinas mengurusi urusan administrasi, sedangkan desa adat menjaga tradisi dan budaya. Pembagian itu terdengar terlalu sederhana, rapi, dan harmonis. Padahal, di balik pembagian yang tampak wajar itu, ada cara pandang, relasi kuasa, dan sejarah panjang yang ikut bekerja membentuknya. Akibatnya, pembagian fungsi itu jarang benar-benar dipertanyakan.
Pupuh dan Dua Wajah Desa di Bali
Pembagian fungsi tidak berdiri di ruang hampa. Pembagian tersebut dibentuk melalui proses agenda setting. Ketika desa dinas ditempatkan sebagai ruang administrasi negara, sementara desa adat ditempatkan sebagai penjaga budaya. Sebenarnya sedang berlangsung proses pembagian kuasa di dalamnya: siapa yang berhak mengatur tubuh masyarakat, siapa yang mengelola identitas, dan siapa yang menentukan makna tentang “ketertiban” di Bali.
Dalam konteks dualitas desa di Bali, relasi antara desa dinas dan desa adat kerap dibayangkan melalui metafora yang tidak sederhana, lanang (laki-laki) dan biyang (perempuan). Sekilas, ini tampak seperti cara lokal yang wajar untuk menjelaskan perbedaan peran. Tapi, jika ditarik lebih jauh, metafora ini membawa beban makna yang tidak ringan.
Pemikiran ini muncul ketika aku membaca sebuah buku yang berjudul “Bali, Pandemi, Refleksi: Dinamika Politik kebijakan dan Kritisme Komunitas”, ditulis oleh I Ngurah Suryawan tahun 2021. Dalam bab IV buku tersebut, mencantumkan tentang Pupuh Ginada dari Geguritan desa adat di Bali, yang ditulis oleh Ni Made Sri Arwati, MPLA Bali di sekitar tahun 1990. Berikut aku cantumkan Pupuh Ginada dari Geguritan desa adat di Bali.
Pupuh, atau nyanyian tradisional Bali, di atas menceritakan tentang adanya dua jenis desa. Desa dinas dan desa adat dalam pupuh tersebut diibaratkan sebagai sepasang suami istri (marabian). Desa dinas digambarkan sebagai lanang (laki-laki), yang rasional dan mengabdi kepada guru wisesa (negara). Sedangkan, desa adat digambarkan sebagai biyang (perempuan), yang menciptakan kesatuan dan kedamaian berlandaskan adat, agama, dan budaya di antara sesama masyarakat. Kedua desa ini, harus berjalan secara berdampingan sebagai upaya menuntun masyarakat menuju ketertiban.
Pupuh tersebut tidak hanya berfungsi sebagai karya sastra, tetapi juga sebagai medium yang membentuk cara masyarakat memahami relasi sosial di Bali. Melalui penggambaran desa dinas sebagai laki-laki dan desa adat sebagai perempuan, bahasa dalam pupuh itu bekerja lebih jauh daripada sekadar mendeskripsikan dua jenis desa. Nyanyian tradisional Bali ini turut membangun makna, peran, dan posisi sosial dari masing-masing institusi dalam kehidupan masyarakat Bali.
Desa dinas digambarkan sebagai laki-laki yang rasional dan mengabdi kepada guru wisesa (negara), sementara desa adat digambarkan sebagai perempuan yang menciptakan kesatuan dan kedamaian berlandaskan adat, agama, dan budaya. Penggambaran itu, memperlihatkan bahwa bahasa tidak pernah netral. Bahasa membawa nilai, cara pandang, bahkan ideologi tertentu tentang bagaimana dunia sosial seharusnya dipahami. Ketika desa dinas diasosiasikan dengan rasionalitas dan otoritas negara, sedangkan desa adat dikaitkan penjaga tradisi, maka sesungguhnya pupuh tersebut sedang membentuk pembagian peran sosial yang dianggap wajar dan alamiah oleh masyarakat.
Dalam konteks ini, pupuh tidak hanya menceritakan Bali, tetapi juga memproduksi imajinasi tentang Bali itu sendiri. Apa yang terus dinyanyikan dan diwariskan melalui bahasa perlahan membentuk kesadaran kolektif masyarakat mengenai hubungan antara: negara dan adat maskulinitas dan feminitas, administrasi dan harmoni sosial. Dengan demikian, bahasa dalam pupuh menjadi ruang nilai dan kekuasaan bekerja secara halus melalui simbol, metafora, dan narasi budaya.

Dua Logika dalam Satu Pulau
Desa adat lahir lebih dahulu sebagai komunitas tradisional yang mengatur kehidupan sosial, budaya, dan spiritual masyarakat berdasarkan awig-awig (aturan hukum adat) serta ikatan leluhur. Desa dinas muncul kemudian melalui sistem pemerintahan kolonial dan diperkuat setelah Indonesia merdeka sebagai struktur administratif negara untuk mengurus birokrasi, pembangunan, dan pelayanan publik.
Relasi antara desa dinas dan desa adat yang disimbolkan sebagai relasi lanang (laki-laki) dan biyang (perempuan), merepresentasikan pembagian fungsi administratif–rasional dan kultural–relasional. Simbolisasi tersebut tidak semata-mata menjadi jargon, melainkan membentuk kerangka normatif mengenai kewenangan, legitimasi, dan posisi institusional dalam struktur pemerintahan daerah.
Dalam imajinasi sosial yang lebih luas, “laki-laki” hampir selalu diasosiasikan dengan rasionalitas, ketegasan, dan otoritas. Sementara “perempuan” dilekatkan pada perawatan, relasi, dan pengelolaan yang sifatnya mendukung. Ketika logika ini disematkan ke dalam institusi, hal tersebut tidak lagi sekadar membagi tugas, tetapi sedang menyusun hierarki secara halus. Di titik ini, sulit untuk terus mengatakan bahwa semuanya setara.
Penting untuk ditegaskan bahwa relasi simbolik ini tidak selalu berada dalam posisi yang setara. Alih-alih sekadar pembagian peran yang saling melengkapi, konstruksi lanang–biyang kerap mengandung logika hierarkis yang menempatkan aspek administratif–rasional sebagai pusat otoritas, sementara aspek kultural–relasional berada dalam posisi yang lebih subordinat atau pendukung. Dengan demikian, simbol tersebut tidak hanya mencerminkan relasi, tetapi juga berpotensi menyamarkan ketimpangan dalam distribusi kewenangan dan legitimasi, yang secara tidak langsung mempengaruhi bagaimana otoritas dijalankan dan diakui dalam praktik pemerintahan lokal.
Desa dinas, dengan seluruh regulasi dan birokrasi, menjadi aktor yang paling terlihat, ia mengelola anggaran, menjalankan program, dan menjadi perpanjangan tangan negara. Sementara desa adat, meskipun memiliki legitimasi kultural yang kuat, sering ditempatkan dalam posisi yang lebih “mengiringi”; penting, tetapi tidak selalu menentukan arah.
Ketidaksetaraan muncul dari ketimpangan yang direproduksi, karena simbol lanang–biyang bekerja lebih dari sekadar penjelasan kultural; ia membentuk cara berpikir tentang otoritas. Ketika asosiasi ini dilekatkan pada institusi, maka pembagian fungsi tidak lagi netral, melainkan mengandung penilaian implisit tentang mana yang “memimpin” dan mana yang “mengikuti”. Akibatnya, desa dinas lebih mudah dipahami sebagai pusat kewenangan formal, tempat keputusan diambil dan kebijakan ditentukan.
Sebaliknya, desa adat cenderung ditempatkan sebagai pelengkap yang menjaga nilai dan harmoni, tetapi tidak selalu diposisikan sebagai aktor utama dalam menentukan arah. Ketimpangan ini tidak selalu tampak sebagai dominasi yang eksplisit, melainkan hadir sebagai sesuatu yang terasa wajar dan tidak perlu dipersoalkan. Ketika simbol yang tampak harmonis justru menormalisasi perbedaan posisi. Ia bekerja secara diam-diam, membentuk persepsi tentang legitimasi, membatasi kemungkinan peran, dan secara perlahan mengunci distribusi otoritas dalam pola yang sulit digugat.
Dengan kata lain, persoalannya bukan pada keberadaan dualitas itu sendiri, melainkan pada bagaimana dualitas tersebut dimaknai. Ketika lanang–biyang tidak dibaca secara kritis, ia berpotensi mengukuhkan relasi yang tidak sepenuhnya setara, sebuah ketimpangan yang tidak terlihat sebagai masalah, justru karena ia telah lama diterima sebagai bagian dari kewajaran.
Apakah ini berarti desa adat tidak berkuasa? Tidak sesederhana itu. Kekuasaan desa adat nyata, bahkan dalam banyak hal sangat kuat. Desa adat memiliki krama (warga) yang melekat dan tunduk kepada awig-awig. Dalam banyak kasus, legitimasi desa adat sangat kuat secara sosial dibanding negara. Karena ketaatan masyarakat sering lahir bukan dari hukum formal semata, tetapi dari rasa komunal, identitas budaya, dan keyakinan spiritual.
Namun, yang perlu dipertanyakan adalah desain institusional yang ada, siapa yang diletakkan sebagai pusat, dan siapa yang terus-menerus didorong ke pinggir, meski dengan bahasa yang terdengar harmonis? Aku rasa perlu adanya kesadaran bahwa bahasa bukan sesuatu yang netral.
Bahasa hukum, misalnya, sering dipandang objektif dan bebas nilai. Padahal, justru menjadi salah satu medium paling efektif dalam menormalisasi pembagian tersebut. Ketika aturan administratif menempatkan desa dinas sebagai pusat koordinasi formal, sementara desa adat beroperasi dalam ranah “kultural” yang terjadi bukan sekadar diferensiasi fungsi. Malahan, membantu terjadinya penegasan posisi. Penegasan posisi yang terbentuk, cepat atau lambat, akan berimplikasi pada distribusi kekuasaan.
Bali Perawat Dualitas
Bali memang memiliki tradisi panjang dalam merawat dualitas. Sekala (dunia yang terlihat) dan niskala (dunia yang tidak terlihat), purusa (unsur kesadaran, jiwa atau prinsip maskulinitas) dan pradana (unsur materi, alam semesta, dan prinsip feminitas). Semuanya menunjukkan bahwa perbedaan tidak selalu berarti pertentangan. Namun, aku perlu jujur, tidak semua dualitas bersifat setara. Beberapa justru bekerja sebagai cara yang paling halus untuk menyembunyikan ketimpangan. Pertanyaannya kemudian menjadi lebih mendasar: apakah pembagian desa dinas dan desa adat benar-benar dibangun atas prinsip keseimbangan?
Jangan-jangan yang selama ini disebut keseimbangan, sebenarnya hanyalah bentuk pembagian peran yang telah diterima begitu lama hingga tampak alamiah. Desa dinas bergerak dengan logika administrasi, pembangunan, dan negara; sementara desa adat memikul tanggung jawab harmoni sosial, budaya, dan identitas Bali. keduanya memang hidup berdampingan, tetapi berdampingan tidak selalu berarti memiliki posisi yang setara.
Di titik inilah dualitas menjadi menarik sekaligus rumit. Karena ketimpangan tidak selalu hadir dalam bentuk dominasi yang kasar. Kadang ia bekerja secara halus melalui bahasa, simbol, dan pembagian peran yang terus diulang sebagai sesuatu yang wajar. Ketika desa adat terus ditempatkan sebagai penjaga budaya dan harmoni, sementara keputusan-keputusan strategis semakin banyak ditentukan oleh logika negara dan administrasi, maka pertanyaan tentang keseimbangan menjadi penting diajukan kembali.
Hubungan antara dua institusi yang selama ini berjalan berdampingan kerap dipahami sebagai sesuatu yang sudah mapan dan tidak lagi memerlukan banyak pertanyaan. Padahal, fondasi yang menopang relasi tersebut tetap perlu dibaca ulang secara kritis. Pembacaan ulang tersebut penting karena ketimpangan tidak selalu hadir dalam bentuk konflik yang terbuka. Ia juga dapat bekerja melalui simbol, bahasa, dan praktik sehari-hari yang jarang dipersoalkan.

Chandra Manikan. Akhir-akhir ini aku sedang menapaki dunia kepenulisan. Terlibat dalam Youth Inclusive Digital Urban Governance (YUP) Project, aku menulis atas kegelisahanku akan budaya, identitas, dan relasi kuasa yang aku rasakan di lingkukanku sendiri. Dengan bahasa yang hangat dan reflektif, aku rasa menulis adalah cara merawat kepekaan dan kunci dalam membuka pintu untuk percakapan baru di tengah carut-marutnya jaring sosial yang aku rasakan.



