Siapa yang sebenarnya pantas disebut pahlawan?
Ketika mendengar kata “pahlawan”, kita akan membayangkan individu yang bangkit melawan dan tidak gentar ketika berhadapan dengan penjajahan dan ketidakadilan. Imaji itu muncul tidak hanya lewat nilai yang ditanamkan oleh pendidikan formal kita, melainkan melalui internalisasi rasa kagum dan penghargaan yang semakin ditekankan dengan adanya lagu anak-anak, lomba 17-an, hingga tokoh-tokoh yang ada dalam uang kertas kita. Implikasi dari gelar “pahlawan” itu menjadi berbahaya ketika justru diberikan pada pelaku pelanggaran HAM yang menciptakan kondisi ketidakadilan di Indonesia.
Gelar Kepahlawanan yang Dipertanyakan
Pada 10 November 2025, Istana Negara memberikan gelar Pahlawan Nasional bagi Presiden Kedua Republik Indonesia, Soeharto. Alasan yang diberikan oleh Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) sekaligus Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, adalah karena jasanya yang besar.
Status tersebut tentu mendapatkan protes dari masyarakat sipil karena rangkaian pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Soeharto. Gugatan tersebut dilayangkan bukan karena ketidaksetujuan pribadi sejumlah orang. Akan tetapi, terdapat implikasi berkepanjangan yang dapat muncul akibat gelar pahlawan tersebut.
Diangkatnya Soeharto sebagai Pahlawan Nasional adalah bentuk impunitas pada pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia. Laporan dari PBB terkait pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa korban pelanggaran HAM dan masyarakat luas memiliki hak kolektif atas kebenaran. Ini berarti negara memiliki tanggung jawab untuk mengingat, mengakui dan menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi.

Sejarah sebagai Hak Korban Pelanggaran HAM
Sejarah tentang opresi dan kekerasan merupakan bagian dari perjalanan bangsa yang harus diakui apa adanya. Karena itu, negara tidak boleh memanipulasi, menyangkal, atau mengaburkan fakta sejarah melalui revisi yang menghapus pelanggaran HAM. Ingatan atas pelanggaran HAM tersebut diperlukan agar korban dapat menerima haknya atas repatriasi yang adil dan efektif dari negara. Pelaku pun harus mempertanggungjawabkan tindakannya.
Hak kolektif tersebut tidak dapat diwujudkan karena negara memberikan gelar pahlawan pada Soeharto. Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bukan sekadar keputusan administratif. Gelar tersebut memiliki makna simbolik yang dapat melegitimasi sekaligus memutihkan rekam jejak seseorang di mata publik. Pujian dan kisah-kisah heroik yang merayakan seorang pahlawan menutupi realita sejarah hingga melupakan pengalaman korban.
Implikasi Gelar Pahlawan bagi Korban Pelanggaran HAM Orde Baru
Perayaan terhadap Soeharto merupakan bagian dari upaya membentuk ulang ingatan kolektif tentang dirinya. Sosok yang selama ini dikritik atas berbagai pelanggaran HAM dan praktik otoritarianisme direpresentasikan kembali sebagai pahlawan bangsa.
Dalam narasi tersebut, Soeharto diposisikan sebagai penyelamat yang berhasil menumpas ancaman PKI pasca-G30S 1965, sementara mereka yang dituduh atau dikaitkan dengan PKI ditempatkan sebagai musuh negara. Pelabelan ini kemudian menjadi dasar untuk membenarkan pengawasan, diskriminasi, dan pembatasan hak-hak korban 1965 beserta keluarganya selama bertahun-tahun.

Lebih jauh lagi, gelar pahlawan kepada Soeharto memiliki konsekuensi nyata terhadap korban pelanggaran HAM. Status “korban” yang diberikan oleh masyarakat bukanlah label yang sepenuhnya netral, melainkan hasil dari proses interpretasi dan relasi kuasa antara kelompok terdampak, masyarakat, dan pelaku.
Konstruksi sosial tersebut menentukan pengakuan atas penderitaan seseorang serta posisi antara korban dan pelaku dalam ingatan kolektif. Agar masyarakat dapat mendefinisikan siapa yang disebut sebagai korban, masyarakat pertama-tama mendefinisikan dahulu siapa pelaku dan kerugian apa yang telah mereka ciptakan.
Ketika Soeharto didefinisikan sebagai pahlawan dan sementara tindakan-tindakannya dipersepsikan sebagai bagian dari perjuangan menyelamatkan bangsa, korban-korban dari pelanggaran HAM akan kehilangan statusnya sebagai “korban” di ingatan masyarakat dan negara. Mereka bukan hanya kehilangan keadilan, tetapi juga pengakuan atas penderitaan yang mereka alami.
Respons masyarakat terhadap viktimisasi yang dialami korban pelanggaran HAM dibentuk oleh makna dan narasi yang diproduksi negara. Ketika pelanggaran HAM dan korupsi pada masa pemerintahan Soeharto dibingkai sebagai bagian dari keberhasilan pembangunan bangsa, masyarakat dapat kehilangan kemampuan untuk melihat para penyintas sebagai pihak yang mengalami ketidakadilan dan berhak memperoleh pemulihan.
Akibatnya, perjuangan korban untuk mendapatkan pengakuan, keadilan, serta pemulihan terus menghadapi hambatan hingga hari ini. Korban tahanan politik 1965 masih mengalami stigma sosial yang memengaruhi berbagai aspek kehidupannya. Sementara itu, korban Tragedi Tanjung Priok 1984 juga masih menghadapi perjuangan panjang untuk mendapatkan pengakuan, kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi yang layak dari negara.
Negara Harus Mengambil Tanggung Jawab atau Justru Menjadi Pelaku
Diamnya negara atas pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak korban. Kekerasan tidak berhenti di kekerasan yang terjadi, tetapi dalam terus berlangsung dalam ketiadaan pengakuan kebenaran atas kekerasan yang dialami korban.
Pemberian gelar pahlawan pada Soeharto menjadi suatu kekerasan lanjutan negara pada korban-korban pelanggaran HAM pada masa pemerintahannya. Negara telah menggunakan kekuasaannya untuk melakukan pembungkaman pada kebenaran atas penderitaan korban. Status pahlawan Soeharto dapat mendelegitimasi status korban-korban pelanggaran HAM Orde Baru hingga semakin menjauhkan mereka dari akses keadilan. Penderitaan mereka tidak akan berhenti hingga pemerintah melaksanakan tanggung jawabnya untuk mengingat pelanggaran HAM yang telah terjadi.
Sumber foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra


